RadarBangkalan.id - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Trenggalek mengungkap sembilan kasus peredaran narkotika dan penyalahgunaan obat-obatan berbahaya dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap 12 tersangka dan menyita puluhan gram sabu-sabu serta ratusan pil dobel L.
Kapolres Trenggalek AKBP Rizky Tri Putra Erryka Adi Wijaya mengatakan 12 tersangka yang diamankan terdiri dari 11 laki-laki dan satu perempuan. Operasi tersebut berlangsung selama 12-23 Agustus 2026.
Baca Juga: Warga Curhat Diminta Rp1 Juta untuk Surat Pengeluaran Kendaraan di Colombo Surabaya
"Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 yang berlangsung pada 12 Agustus hingga 23 Agustus 2026. Sembilan kasus yang kami ungkap, terdiri dari dua kasus Target Operasi (TO) dan tujuh kasus Non Target Operasi (Non-TO)," kata Rizky, Kamis (27/8/2026).
Sita 30,48 Gram Sabu dan 933 Pil Dobel L
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya 30,48 gram sabu-sabu dan 933 butir pil dobel L.
Selain narkotika dan obat-obatan terlarang, petugas turut menyita sejumlah peralatan yang berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkoba. Polisi juga mengamankan uang tunai yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika serta telepon pintar yang digunakan sebagai alat komunikasi.
Baca Juga: Karnaval Sound Horeg di Banyuwangi Dihentikan, Peserta Ambruk dan Meninggal Dunia
Barang bukti tersebut diamankan dari sembilan perkara yang berhasil diungkap selama pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026.
Mayoritas Kasus Terjadi di Wilayah Pesisir Selatan
Kapolres Trenggalek mengungkapkan sebagian besar perkara yang ditangani dalam operasi tersebut terjadi di wilayah pesisir selatan Trenggalek.
Baca Juga: Rebutan 300 Kupon Berkat Maulid Nabi di Banyuwangi Berujung Saling Pukul
"Kalau kita lihat, dari sembilan perkara yang diungkap ini mayoritas terjadi di pesisir selatan, khususnya Kecamatan Watulimo, sisanya di wilayah kota dan sekitarnya," ujarnya.
Wilayah Watulimo menjadi salah satu kawasan yang mendapat perhatian dalam pengungkapan kasus peredaran narkotika dan penyalahgunaan obat-obatan berbahaya tersebut.
Pengungkapan Kasus Naik 28,5 Persen
Polres Trenggalek mencatat adanya peningkatan jumlah kasus yang berhasil diungkap melalui Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 dibandingkan tahun sebelumnya.
Pada 2025, polisi mengungkap tujuh kasus dalam operasi serupa. Jumlah tersebut meningkat menjadi sembilan kasus pada 2026 atau mengalami kenaikan sebesar 28,5 persen.
Baca Juga: Tradisi Lempar Uang Maulid Nabi di Kediri, Jemaah Selipkan Doa Bisa ke Baitullah
Saat ini, seluruh tersangka telah ditahan di Polres Trenggalek untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Polisi masih melanjutkan proses penyidikan terhadap seluruh perkara yang telah diungkap dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026.
Baca Juga: Dugaan Penyalahgunaan Dana PIP di Bangkalan, FPB Minta Polres Segera Beri Kepastian Hukum
Editor : Ubaidillah