RadarBangkalan.id - Komisi III DPRD Kabupaten Kolaka menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum II (RDPU-II) untuk membahas dugaan ketidakpatuhan kewajiban perpajakan dalam sistem suplai BBM industri di kawasan PT Indonesia Pomalaa Industri Park (PT IPIP). Dalam rapat tersebut, PT Indo Laut Energi (PT ILE) diminta menyerahkan sejumlah dokumen terkait suplai BBM, pembayaran pajak, legalitas distribusi, hingga pelaksanaan CSR.
RDPU-II berlangsung di Aula Lantai II Kantor DPRD Kolaka, Kamis (27/8/2026). Rapat dihadiri perwakilan PT ILE serta Koalisi Transparansi Keadilan Industri Daerah dan dipimpin Ketua Komisi III DPRD Kolaka Israfil.
Baca Juga: Warga Curhat Diminta Rp1 Juta untuk Surat Pengeluaran Kendaraan di Colombo Surabaya
Dalam berita acara RDPU-II, Komisi III menetapkan lima poin yang wajib dipenuhi PT ILE. Salah satunya adalah penyerahan dokumen volume suplai BBM Solar Non Subsidi ke PT IPIP selama 2025 dan 2026.
PT ILE Diminta Serahkan Dokumen Pajak
Komisi III juga meminta PT ILE menyerahkan bukti pembayaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) untuk tahun 2026.
Selain itu, perusahaan diminta memastikan seluruh proses distribusi BBM Solar Non Subsidi ke PT IPIP telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Aspek legalitas PT ILE dalam kegiatan distribusi tersebut juga menjadi bagian yang diminta untuk dipastikan.
Permintaan dokumen tersebut menjadi bagian dari upaya Komisi III DPRD Kolaka untuk memperoleh kejelasan mengenai mekanisme suplai BBM industri dan pemenuhan kewajiban yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.
Baca Juga: Rebutan 300 Kupon Berkat Maulid Nabi di Banyuwangi Berujung Saling Pukul
Dokumentasi CSR Juga Diminta
Tidak hanya berkaitan dengan pajak dan distribusi BBM, Komisi III meminta PT ILE menyampaikan laporan serta dokumentasi teknis pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan di Kabupaten Kolaka.
Dokumentasi tersebut diminta untuk memberikan gambaran mengenai pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan di wilayah Kabupaten Kolaka.
Baca Juga: Karnaval Sound Horeg di Banyuwangi Dihentikan, Peserta Ambruk dan Meninggal Dunia
Ketua Komisi III Israfil mengatakan RDPU digelar untuk memastikan adanya transparansi, kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan, serta tanggung jawab sosial perusahaan yang beroperasi di kawasan strategis nasional.
PT ILE Diberi Waktu 14 Hari
Komisi III memberikan waktu 14 hari kepada PT ILE untuk memenuhi permintaan dokumen tersebut. Batas waktu yang ditetapkan adalah paling lambat 3 September 2026.
Apabila dokumen yang diminta tidak diserahkan hingga batas waktu tersebut, Komisi III menyatakan akan menggelar RDPU lanjutan.
Dalam RDPU lanjutan itu, Komisi III berencana menghadirkan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Tenggara dan Kepala Bapenda Kabupaten Kolaka.
Baca Juga: Tradisi Lempar Uang Maulid Nabi di Kediri, Jemaah Selipkan Doa Bisa ke Baitullah
Langkah tersebut dilakukan untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut mengenai aspek perpajakan yang menjadi perhatian dalam pembahasan RDPU.
Baca Juga: Tangis Mahasiswi ALSU Pecah Saat Minta Maaf ke Ibu di Polrestabes Surabaya
Perwakilan PT ILE Hadir dalam RDPU
Dalam rapat tersebut, PT ILE diwakili Agus Hermawan selaku External & Government serta Putri Wulandari dari Sales & Commercial.
Sementara itu, Koalisi Transparansi Keadilan Industri Daerah diwakili Andi Kalam Rigau, Sumardin, dan Suwandi dari FKK, Amir dari LSM-LIRA, M. Nasrun Massi dari KIBAR, serta Ahmad Syarifuddin selaku Ketua LSM Bongkar.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT ILE belum memberikan keterangan resmi mengenai kesiapan perusahaan memenuhi lima poin dokumen yang diminta Komisi III DPRD Kolaka.
Baca Juga: Parkir Berlangganan Bangkalan Dipertanyakan, Warga Masih Diminta Bayar Meski Punya Stiker Gratis
RDPU-II tersebut selanjutnya menjadi dasar bagi DPRD Kolaka untuk menunggu pemenuhan dokumen hingga batas waktu yang telah ditetapkan.
Editor : Ubaidillah