Revitalisasi Sekolah APBN 2026 di Bangkalan Wajib Swakelola, CV dan PT Dilarang

Ubaidillah • Dipublikasikan Jumat, 28 Agustus 2026 | 09:00 WIB
Dinas Pendidikan Bangkalan Tegaskan Revitalisasi Sekolah 2026 Tak Boleh Libatkan CV atau PT.
Dinas Pendidikan Bangkalan Tegaskan Revitalisasi Sekolah 2026 Tak Boleh Libatkan CV atau PT.

 

RadarBangkalan.id - Pelaksanaan Program Revitalisasi Sekolah yang bersumber dari APBN 2026 di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, wajib dilakukan secara swakelola. Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan menegaskan sekolah penerima program tidak diperbolehkan menyerahkan pekerjaan kepada pihak ketiga, termasuk CV maupun PT.

Kepala Bidang Pembinaan SD Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan, Ali Yusri Purwanto, mengatakan mekanisme pelaksanaan tahun ini berbeda dibandingkan sejumlah pelaksanaan pada tahun-tahun sebelumnya.

Baca Juga: Warga Curhat Diminta Rp1 Juta untuk Surat Pengeluaran Kendaraan di Colombo Surabaya

"Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang masih ada sekolah melibatkan pihak ketiga, tahun ini mekanismenya murni swakelola oleh satuan pendidikan," ujar Ali Yusri saat dikonfirmasi, Kamis (27/8/2026).

Menurutnya, mekanisme swakelola diterapkan untuk memastikan pelaksanaan program revitalisasi berjalan transparan, akuntabel, tepat sasaran, serta melibatkan masyarakat di sekitar sekolah.

Panitia Melibatkan Komite dan Masyarakat

Ali Yusri menjelaskan, pelaksanaan pembangunan melibatkan panitia yang berasal dari unsur internal sekolah dan masyarakat.

"Yang terlibat dalam Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan adalah Komite Sekolah, Pemerintah Desa, dan Tokoh Masyarakat," jelasnya.

Baca Juga: Karnaval Sound Horeg di Banyuwangi Dihentikan, Peserta Ambruk dan Meninggal Dunia

Dengan mekanisme tersebut, sekolah menjadi pihak yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan kegiatan revitalisasi bersama masyarakat.

Baca Juga: Rebutan 300 Kupon Berkat Maulid Nabi di Banyuwangi Berujung Saling Pukul

Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan juga menekankan bahwa pekerjaan tidak boleh dialihkan kepada kontraktor atau badan usaha seperti CV maupun PT.

"Tidak boleh memakai CV atau PT. Semua pekerjaan harus dikerjakan secara swakelola oleh sekolah bersama masyarakat," tegas Ali Yusri.

Sekolah Didampingi Konsultan Pengawas

Untuk memastikan pelaksanaan swakelola berjalan sesuai ketentuan, Dinas Pendidikan menunjuk konsultan pengawas sebagai pendamping teknis.

Pendampingan dilakukan sejak tahap perencanaan, pelaksanaan pekerjaan, hingga penyusunan laporan kegiatan. Langkah tersebut diharapkan membantu sekolah menjalankan program sesuai petunjuk teknis dan rencana anggaran biaya (RAB).

Baca Juga: Tradisi Lempar Uang Maulid Nabi di Kediri, Jemaah Selipkan Doa Bisa ke Baitullah

Ali Yusri juga mengingatkan sekolah agar tidak menyerahkan pekerjaan kepada pemborong.

Bagi sekolah yang terbukti mengalihkan pekerjaan kepada pihak lain, Dinas Pendidikan akan memberikan sanksi administratif.

"Akan kami berikan teguran keras dan akan jadi pertimbangan untuk program/kegiatan berikutnya," ujarnya.

Baca Juga: 7 Pemain Barcelona Juara Piala Dunia Dapat Penghormatan di Markas Elche

Kepala Sekolah Sudah Mendapat Sosialisasi

Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan memastikan kepala sekolah penerima program telah mendapatkan pembekalan mengenai mekanisme revitalisasi sekolah.

"Kepala sekolah sudah mengikuti sosialisasi dari Kemendikdasmen selama 5 hari terkait tata kelola swakelola," kata Ali Yusri.

Pembekalan tersebut diharapkan membuat sekolah memahami tata kelola program, termasuk pelaksanaan pekerjaan, penggunaan anggaran, serta kewajiban pelaporan.

Dikejar Target Selesai Desember 2026

Dalam pelaksanaan program revitalisasi tahun ini, Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan mengidentifikasi sejumlah tantangan. Dua di antaranya adalah waktu pelaksanaan yang semakin terbatas dan potensi gangguan akibat musim hujan.

Baca Juga: Dugaan Penyalahgunaan Dana PIP di Bangkalan, FPB Minta Polres Segera Beri Kepastian Hukum

"Kendala waktu pelaksanaan yang sudah mepet dan musim hujan yang akan mengganggu pelaksanaan revitalisasi," ungkap Ali Yusri.

Meski demikian, Dinas Pendidikan menargetkan seluruh pekerjaan revitalisasi sekolah di Bangkalan dapat diselesaikan sebelum berakhirnya tahun anggaran 2026.

Baca Juga: Parkir Berlangganan Bangkalan Dipertanyakan, Warga Masih Diminta Bayar Meski Punya Stiker Gratis

"Akhir Desember 2026 sudah harus tuntas 100 persen," tegasnya.

Ali Yusri juga meminta kepala sekolah menjaga akuntabilitas dan mematuhi seluruh aturan selama program berlangsung.

"Lakukan koordinasi yang baik antara kepala sekolah dengan P2SP. Minta pendampingan kepada konsultan dan sesuaikan volume sesuai RAB yang ada," pesannya.

Melalui mekanisme swakelola tersebut, Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan berharap Program Revitalisasi Sekolah APBN 2026 dapat terlaksana secara akuntabel, melibatkan masyarakat, serta meminimalkan potensi persoalan dalam pelaksanaan maupun pertanggungjawaban program.

Baca Juga: Tangis Mahasiswi ALSU Pecah Saat Minta Maaf ke Ibu di Polrestabes Surabaya

Editor : Ubaidillah
APBN revitalisasi sekolah revitalisasi sekolah 2026 revitalisasi sekolah Bangkalan Revitalisasi Sekolah APBN 2026 Dinas Pendidikan Bangkalan