Kejari Sampang Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Dana DAU-DAK Pendidikan Rp2,7 Miliar

Ubaidillah • Dipublikasikan Sabtu, 29 Agustus 2026 | 06:36 WIB
Kejari Sampang Bongkar Dugaan Korupsi Proyek SMP, 3 Tersangka Ditahan.
Kejari Sampang Bongkar Dugaan Korupsi Proyek SMP, 3 Tersangka Ditahan.

 

RadarBangkalan.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang menetapkan dan menahan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada pekerjaan tender atau lelang bidang Sekolah Menengah Pertama (SMP) Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2024.

Tiga tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial AT, MF, dan MS. Dari perkara tersebut, penyidik memperkirakan sementara adanya kerugian negara sekitar Rp2,7 miliar, meski nilai tersebut masih dalam proses penghitungan dan belum menjadi angka final.

Baca Juga: Warga Curhat Diminta Rp1 Juta untuk Surat Pengeluaran Kendaraan di Colombo Surabaya

Kepala Kejari Sampang Mochamad Iqbal mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status perkara.

"Pada hari ini kami menetapkan tiga tersangka. Berdasarkan bukti-bukti yang sudah cukup, tim penyidik Kejaksaan Negeri Sampang menetapkan tersangka dan melakukan penahanan," ujar Iqbal.

Tiga Tersangka Langsung Ditahan

AT diketahui menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sekaligus Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Sampang pada 2024.

Sementara MF merupakan Pengguna Anggaran (PA) sekaligus Kepala Dinas Pendidikan Sampang pada 2024. Satu tersangka lainnya, MS, berasal dari pihak swasta.

Baca Juga: Karnaval Sound Horeg di Banyuwangi Dihentikan, Peserta Ambruk dan Meninggal Dunia

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung menjalani penahanan selama 20 hari. Penahanan tersebut dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

Penyidik masih mendalami seluruh rangkaian pelaksanaan pekerjaan tender atau lelang yang menggunakan anggaran DAU dan DAK Tahun Anggaran 2024.

Baca Juga: Rebutan 300 Kupon Berkat Maulid Nabi di Banyuwangi Berujung Saling Pukul

Kerugian Negara Diperkirakan Rp2,7 Miliar

Dalam perkara ini, Kejari Sampang menyebut estimasi sementara kerugian negara mencapai sekitar Rp2,7 miliar.

Namun, Iqbal menegaskan angka tersebut belum final karena proses penghitungan masih dilakukan oleh auditor bersama tim penyidik.

"Estimasi kerugian negara yang masih dihimpun teman-teman auditor dan penyidik sebesar Rp2,7 miliar. Seiring berjalannya waktu juga bisa bertambah atau berkurang. Ini masih dalam suatu proses," jelas Iqbal.

Kejari Sampang juga masih membuka kemungkinan adanya tersangka atau pihak lain dalam perkara tersebut. Perkembangan akan dilakukan apabila penyidik menemukan alat bukti yang mengarah pada keterlibatan pihak lain.

Baca Juga: Tradisi Lempar Uang Maulid Nabi di Kediri, Jemaah Selipkan Doa Bisa ke Baitullah

Baca Juga: Tangis Mahasiswi ALSU Pecah Saat Minta Maaf ke Ibu di Polrestabes Surabaya

Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan Penahanan

Sementara itu, Bahri selaku kuasa hukum MF dan AT menyatakan pihaknya akan menempuh upaya hukum dengan mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

Menurut Bahri, keluarga kedua tersangka masih membutuhkan waktu untuk mempersiapkan pendampingan hukum.

Baca Juga: Dugaan Penyalahgunaan Dana PIP di Bangkalan, FPB Minta Polres Segera Beri Kepastian Hukum

"Berikutnya kita akan melakukan upaya permohonan penangguhan penahanan dengan pihak keluarga. Alasannya karena memang belum siap," kata Bahri.

Selain mengajukan penangguhan penahanan, pihak kuasa hukum juga berencana menyampaikan sejumlah keterangan saksi dan fakta yang dinilai dapat menjadi bahan pembelaan bagi kedua kliennya.

"Banyak hal yang memang kita sampaikan, terutama saksi-saksi dan hal-hal yang meringankan belum disampaikan oleh tersangka. Sehingga ini kita melakukan pembelaan secara hukum," ujarnya.

Dengan penetapan dan penahanan tiga tersangka, perkara dugaan korupsi pada pekerjaan tender atau lelang bidang SMP Dinas Pendidikan Sampang tersebut kini memasuki tahap penyidikan lanjutan.

Baca Juga: Parkir Berlangganan Bangkalan Dipertanyakan, Warga Masih Diminta Bayar Meski Punya Stiker Gratis

Kejari Sampang masih mendalami seluruh rangkaian perkara, termasuk memastikan besaran kerugian negara serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Editor : Ubaidillah
korupsi Dinas Pendidikan Sampang dugaan korupsi dana DAU DAK Sampang korupsi tender SMP Sampang dana DAU Sampang Kejari Sampang