RadarBangkalan.id - Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sampang berinisial MF, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek konstruksi pendidikan Tahun Anggaran (TA) 2024, mengajukan diri sebagai justice collaborator. MF menyatakan siap bekerja sama dengan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat.
Permohonan tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya, Jakfar Sodik, kepada Kepala Kejari Sampang pada Jumat (28/8/2026). MF disebut siap memberikan keterangan dan membuka informasi yang diketahuinya selama menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Sampang.
Baca Juga: Kejari Sampang Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Dana DAU-DAK Pendidikan Rp2,7 Miliar
"Kami sudah mengajukan surat kepada Kepala Kejari Sampang agar klien kami ditetapkan sebagai justice collaborator. Beliau siap membuka kotak Pandora perkara ini," ujar Jakfar saat ditemui awak media di depan Kantor Kejari Sampang, Jumat (28/8/2026).
Menurut Jakfar, MF mengaku menjalankan sejumlah pekerjaan ketika menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan berdasarkan perintah atasan. Dalam keterangannya, terdapat sejumlah nama yang disebut dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Di antaranya adalah Pj Bupati Sampang yang menjabat pada 2024 serta pihak berinisial AH dan NH. NH disebut masih menjadi anggota DPR, sedangkan AH disebut pernah menjadi salah satu pimpinan di Kabupaten Sampang.
Jakfar meminta penyidik Kejari Sampang mendalami seluruh nama yang muncul dalam BAP. Ia berharap proses hukum tidak berhenti pada tiga tersangka yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Warga Curhat Diminta Rp1 Juta untuk Surat Pengeluaran Kendaraan di Colombo Surabaya
"Kalau memang ada pihak-pihak lain yang terlibat, siapa pun itu, harus diproses sesuai hukum. Klien kami siap memberikan keterangan untuk membantu mengungkap perkara ini," tegas Jakfar.
Baca Juga: Karnaval Sound Horeg di Banyuwangi Dihentikan, Peserta Ambruk dan Meninggal Dunia
MF Disebut Pernah Dipanggil ke “Gedung Putih”
Jakfar juga mengungkap bahwa MF pernah dipanggil ke sebuah rumah yang dikenal dengan sebutan "Gedung Putih". Berdasarkan keterangan MF, dalam pertemuan tersebut Pj Bupati saat itu mengarahkan agar urusan pekerjaan fisik di Dinas Pendidikan dikoordinasikan dengan sejumlah pihak berinisial AH, S dan NH.
S sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tersebut.
Jakfar menegaskan, MF mengaku tidak menikmati hasil dari pekerjaan yang kini tengah diusut Kejari Sampang. MF disebut hanya menjalankan pekerjaan berdasarkan arahan yang diterimanya.
"Klien kami siap untuk memberikan kesaksian dan membuka kotak Pandora perkara ini," kata Jakfar.
Baca Juga: Rebutan 300 Kupon Berkat Maulid Nabi di Banyuwangi Berujung Saling Pukul
Kejari Sampang Tetapkan Tiga Tersangka
Sebelumnya, Kejari Sampang menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek konstruksi pendidikan Tahun Anggaran 2024 pada Kamis (27/8/2026) malam.
Ketiga tersangka tersebut yakni AT selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Sampang Tahun 2024, MF selaku Pengguna Anggaran (PA) atau Kepala Dinas Pendidikan Sampang Tahun 2024, serta MS dari pihak swasta.
Baca Juga: Parkir Berlangganan Bangkalan Dipertanyakan, Warga Masih Diminta Bayar Meski Punya Stiker Gratis
Kepala Kejari Sampang Mochamad Iqbal mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh alat bukti yang dinilai cukup.
" Berdasarkan bukti-bukti yang sudah cukup, tim penyidik Kejaksaan Negeri Sampang menetapkan tersangka dan melakukan penahanan," kata Iqbal.
Ketiga tersangka kemudian ditahan selama 20 hari untuk kepentingan proses penyidikan.
Kerugian Negara Ditaksir Rp2,7 Miliar
Dalam perkara dugaan korupsi tersebut, estimasi sementara kerugian negara mencapai Rp2,7 miliar. Namun, nilai tersebut belum final karena proses penghitungan kerugian negara masih dilakukan bersama auditor dan penyidik.
Kejari Sampang memastikan proses penyidikan masih terus berjalan. Penyidik juga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain apabila ditemukan alat bukti yang cukup.
Baca Juga: Dugaan Penyalahgunaan Dana PIP di Bangkalan, FPB Minta Polres Segera Beri Kepastian Hukum
Pengajuan justice collaborator oleh MF kini menjadi bagian dari perkembangan terbaru perkara tersebut. Keterangan yang diberikan MF selanjutnya akan menjadi bagian yang perlu didalami penyidik untuk menguji dugaan keterlibatan pihak lain dalam proyek konstruksi pendidikan TA 2024.
Editor : Ubaidillah