Anak 17 Tahun Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual di Sumenep, Pria 41 Tahun Ditahan

Ubaidillah • Dipublikasikan Minggu, 30 Agustus 2026 | 07:31 WIB
Polresta Sumenep Amankan Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak (Foto: Istimewa)
Polresta Sumenep Amankan Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak (Foto: Istimewa)

 

RadarBangkalan.id - Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak terjadi di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Seorang anak berusia 17 tahun diduga menjadi korban dalam perkara yang kini ditangani Polresta Sumenep.

Kasus tersebut terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada seorang kerabat yang dipercaya. Kerabat tersebut kemudian membantu korban melaporkan dugaan kekerasan seksual itu kepada polisi.

Baca Juga: BPBD Pamekasan Pasang Pamflet Cegah Karhutla di Hutan Jati, Warga Diminta Waspada

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/288/VIII/2026/SPKT/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 28 Agustus 2026.

Polisi kemudian mengamankan seorang pria berinisial AS (41), warga Kecamatan Rubaru. AS diduga terlibat dalam perkara kekerasan seksual terhadap korban yang masih berusia anak.

Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu mengatakan kasus tersebut terungkap setelah korban meminta perlindungan kepada orang yang dipercayainya.

"Kasus ini terungkap setelah korban mendatangi seseorang yang dipercaya untuk meminta perlindungan. Korban kemudian menceritakan dugaan kekerasan seksual yang dialaminya," kata Ariek, Sabtu (29/8/2026).

Kejadian Diduga Berlangsung di Rubaru

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi pada Kamis, 27 Agustus 2026 sekitar pukul 16.00 WIB.

Baca Juga: KMP Perkasa Prima 5 Blackout di Selat Bali, Kapal Hanyut ke Arah Selatan

Peristiwa itu diduga berlangsung di sebuah rumah di Desa Matanair, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep.

Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Setelah pemeriksaan, penyidik melakukan penahanan terhadap AS untuk kepentingan proses penyidikan.

Baca Juga: Kejari Sampang Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Dana DAU-DAK Pendidikan Rp2,7 Miliar

"Penyidik akan menangani perkara ini secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga memberikan perhatian khusus terhadap perlindungan dan kepentingan terbaik bagi korban," terang Ariek.

Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti

Penyidik saat ini masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk proses hukum berikutnya.

Sejumlah barang bukti juga telah diamankan untuk kepentingan penyidikan. Barang bukti tersebut antara lain pakaian korban, sarung, dan sebuah rantai.

Dalam perkara ini, tersangka dipersangkakan dengan Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b, ayat (3) huruf a, ayat (9), Pasal 415 huruf b, dan Pasal 418 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Warga Curhat Diminta Rp1 Juta untuk Surat Pengeluaran Kendaraan di Colombo Surabaya

Polisi Ingatkan Identitas Korban Tidak Disebar

Polresta Sumenep mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarluaskan identitas korban yang masih berusia anak.

Masyarakat diminta tidak menyebarkan foto, alamat, identitas, maupun informasi pribadi lainnya yang dapat mengungkap keberadaan atau identitas korban.

Langkah tersebut penting untuk melindungi hak korban sebagai anak serta mencegah dampak psikologis dan sosial yang lebih besar.

Baca Juga: Ribuan Jarum Suntik Bekas Dibuang di Sidoarjo, DLH Surabaya Dorong Proses Hukum

 

Polresta Sumenep menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan kepada anak sekaligus menindak tegas setiap dugaan kekerasan seksual sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Editor : Ubaidillah
polresta sumenep pelecehan anak di bawah umur sumenep kekerasan seksual kekerasan pada anak