Koki Dapur MBG di Tuban Diduga Peras Mantan Kekasih, Ancam Sebar Rekaman Pribadi

Ubaidillah • Dipublikasikan Minggu, 30 Agustus 2026 | 07:38 WIB
Albert Yongky Lomboan (topi putih), koki makan bergizi gratis (MBG) di SPPC Jenu, Tuban yang setubuhi-rekam dan peras selingkuhannya saat ditangkap di kawasan Pantai Cemara (Foto: Dok. Istimewa)
Albert Yongky Lomboan (topi putih), koki makan bergizi gratis (MBG) di SPPC Jenu, Tuban yang setubuhi-rekam dan peras selingkuhannya saat ditangkap di kawasan Pantai Cemara (Foto: Dok. Istimewa)

 

RadarBangkalan.id - Seorang koki Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, ditangkap polisi setelah diduga melakukan pemerasan terhadap mantan kekasihnya. Pelaku diduga mengancam menyebarkan rekaman pribadi korban jika tidak diberi uang.

Pelaku diketahui bernama Albert Yongky Lomboan (54), warga Kabupaten Tegal. Sementara korban berinisial AR (39), warga Kecamatan Jenu. Keduanya diketahui bekerja di SPPG Desa Beji, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban.

Baca Juga: Ribuan Jarum Suntik Bekas Dibuang di Sidoarjo, DLH Surabaya Dorong Proses Hukum

Kapolsek Jenu AKP Darwanto mengatakan korban dan pelaku sebelumnya menjalin hubungan asmara. Dalam hubungan tersebut, pelaku diduga merekam aktivitas pribadi mereka tanpa persetujuan untuk kemudian dijadikan alat mengancam korban.

"Selanjutnya mereka (korban dan pelaku) menjalin hubungan asmara," kata Darwanto kepada detikJatim, Minggu (29/8/2026).

Korban Sempat Transfer Rp5 Juta

Menurut Darwanto, hubungan keduanya berakhir pada 17 Agustus 2026. Setelah itu, pelaku diduga meminta uang Rp20 juta kepada korban dengan ancaman akan menyebarkan rekaman pribadi mereka.

Baca Juga: BPBD Pamekasan Pasang Pamflet Cegah Karhutla di Hutan Jati, Warga Diminta Waspada

Korban kemudian melakukan negosiasi hingga disepakati uang sebesar Rp5 juta. Pada 17 Agustus 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, korban mentransfer uang tersebut ke rekening atas nama Albert Yongky Lomboan.

"Setelah dilakukan negosiasi, disepakati uang sebesar Rp5 juta dan pada 17 Agustus 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, pelapor melakukan transfer uang sebesar Rp5 juta ke rekening pelaku atas nama Albert Yongky Lomboan," beber Darwanto.

Namun, setelah menerima uang tersebut, pelaku diduga kembali meminta uang tambahan. Korban menolak karena mengaku sudah tidak memiliki uang dan meminta pelaku berhenti menghubunginya.

Baca Juga: KMP Perkasa Prima 5 Blackout di Selat Bali, Kapal Hanyut ke Arah Selatan

Pelaku kemudian diduga kembali mengancam korban dengan rekaman pribadi tersebut.

Korban Melapor Bersama Suami

Menghadapi ancaman tersebut, korban akhirnya menceritakan persoalan yang dialaminya kepada suaminya.

Suami korban kemudian menghubungi pelaku dan meminta bertemu. Pertemuan itu bertujuan meminta agar rekaman pribadi korban dihapus.

Pelaku disebut bersedia menghapus rekaman tersebut, tetapi kembali meminta uang sebesar Rp10 juta.

Baca Juga: Kejari Sampang Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Dana DAU-DAK Pendidikan Rp2,7 Miliar

Korban dan suaminya kemudian memilih melaporkan dugaan pemerasan tersebut kepada polisi.

"Korban bersama suaminya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jenu," terang Darwanto.

Polisi Tangkap Pelaku di Pantai Cemara

Setelah mengumpulkan bukti-bukti, polisi menangkap Albert pada Rabu, 26 Agustus 2026. Ia diamankan di sebuah gazebo di kawasan Pantai Cemara, Tuban.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang dan telepon seluler yang diduga digunakan pelaku untuk menyimpan rekaman pribadi korban.

Baca Juga: Warga Curhat Diminta Rp1 Juta untuk Surat Pengeluaran Kendaraan di Colombo Surabaya

"Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan telepon seluler yang diduga digunakan untuk menyimpan rekaman pribadi korban. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan rekaman tersebut masih tersimpan di perangkat milik pelaku," tandas Darwanto.

Albert kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menjeratnya dengan Pasal 483 KUHP yang baru terkait tindak pidana pengancaman.

Kasus tersebut masih dalam proses penyidikan. Polisi juga mengingatkan agar materi pribadi korban tidak disebarluaskan karena dapat memperburuk dampak terhadap korban.

Baca Juga: Rebutan 300 Kupon Berkat Maulid Nabi di Banyuwangi Berujung Saling Pukul

Editor : Ubaidillah
sppg di jenu tuban pegawai sppg setubuhi selingkuhan koki mog peras selingkuhan Mbg tuban