RadarBangkalan.id - Bupati Lembata P. Kanisius Tuaq menyerahkan Surat Keputusan (SK) tentang pengangkatan, pemberhentian, dan mutasi guru sebagai kepala sekolah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lembata, Jumat (28/8/2026).
Penyerahan SK yang berlangsung di Aula SMP St. Don Bosco Lewoleba tersebut menjadi bagian dari penataan kepemimpinan pendidikan untuk memperkuat tata kelola sekolah sekaligus meningkatkan mutu pelayanan pendidikan di Kabupaten Lembata.
Baca Juga: Ribuan Jarum Suntik Bekas Dibuang di Sidoarjo, DLH Surabaya Dorong Proses Hukum
Secara simbolis, Bupati Kanisius bersama Wakil Bupati Lembata H. Muhamad Nasir menyerahkan SK kepada enam perwakilan penerima. Para penerima kemudian menandatangani Pakta Integritas sebagai bentuk komitmen menjalankan tugas secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab.
Secara keseluruhan, sebanyak 90 kepala sekolah menerima SK dalam penataan tersebut. Rinciannya terdiri dari 14 kepala sekolah jenjang PAUD, 62 kepala sekolah SD, dan 14 kepala sekolah SMP.
Berdasarkan kategori penugasan, sebanyak 30 orang mendapat pengangkatan baru atau ditetapkan kembali. Kemudian 45 orang mengalami pemindahan, mutasi, atau rotasi, sedangkan 15 orang diberhentikan dari jabatan kepala sekolah.
Baca Juga: BPBD Pamekasan Pasang Pamflet Cegah Karhutla di Hutan Jati, Warga Diminta Waspada
Bupati Lembata: Jabatan Boleh Berhenti, Pengabdian Tidak
Dalam arahannya, Bupati Kanisius menegaskan bahwa jabatan kepala sekolah bukan sekadar posisi administratif. Menurutnya, jabatan tersebut merupakan amanah untuk menghadirkan perubahan nyata di lingkungan pendidikan.
Baca Juga: KMP Perkasa Prima 5 Blackout di Selat Bali, Kapal Hanyut ke Arah Selatan
Ia secara khusus mengingatkan para kepala sekolah yang diberhentikan dari jabatan agar tidak memaknai berakhirnya masa tugas sebagai akhir dari pengabdian.
"Jabatan boleh berhenti, tetapi pengabdian tidak boleh berhenti," kata Bupati Kanis.
Baca Juga: Kejari Sampang Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Dana DAU-DAK Pendidikan Rp2,7 Miliar
Menurutnya, penataan kepala sekolah merupakan bagian dari penyegaran organisasi sekaligus pelaksanaan regulasi, termasuk ketentuan mengenai periodesasi penugasan kepala sekolah.
Rotasi, mutasi, maupun pengakhiran masa penugasan harus ditempatkan sebagai bagian dari kebutuhan organisasi dan upaya meningkatkan kualitas tata kelola pendidikan.
Kepala Sekolah Diminta Fokus pada Pendidikan
Bupati Kanis meminta kepala sekolah yang menerima amanah baru menjaga integritas dan tidak membiarkan kepentingan di luar dunia pendidikan mengintervensi pengelolaan sekolah.
"Kepala sekolah harus fokus mengelola sekolah secara profesional," ujarnya.
Baca Juga: Warga Curhat Diminta Rp1 Juta untuk Surat Pengeluaran Kendaraan di Colombo Surabaya
Ia juga mengingatkan agar kepala sekolah tidak hanya berfokus pada pekerjaan administratif. Kepala sekolah harus hadir dalam proses pembelajaran, memahami persoalan yang dihadapi guru dan peserta didik, serta memastikan setiap persoalan di sekolah mendapatkan penyelesaian.
Para kepala sekolah juga diminta membangun lingkungan kerja yang sehat, disiplin, dan manusiawi. Di sisi lain, guru didorong untuk terus meningkatkan kompetensi.
Menurut Kanisius, orientasi pengelolaan sekolah harus bergeser dari sekadar memenuhi kewajiban administratif menuju pencapaian hasil nyata yang dapat dirasakan peserta didik, guru, dan masyarakat.
Baca Juga: Karnaval Sound Horeg di Banyuwangi Dihentikan, Peserta Ambruk dan Meninggal Dunia
Kinerja Kepala Sekolah Akan Dievaluasi
Pemerintah Kabupaten Lembata akan melakukan evaluasi terhadap kinerja kepala sekolah dan tenaga pendidik secara berkala.
Evaluasi tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan setiap satuan pendidikan berjalan sesuai regulasi dan arah kebijakan pemerintah daerah.
Bupati juga menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana, aset, dan program sekolah.
"Semua harus terbuka. Pengelolaan dana, aset, dan program sekolah harus dapat dipertanggungjawabkan," tegasnya.
Baca Juga: Rebutan 300 Kupon Berkat Maulid Nabi di Banyuwangi Berujung Saling Pukul
Mengacu Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lembata Wenseslaus Ose mengatakan penataan kepala sekolah tersebut mengacu pada Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
Menurut Wenseslaus, penataan tersebut tidak semata-mata merupakan proses administrasi. Kebijakan itu menjadi strategi untuk memastikan setiap satuan pendidikan memiliki pemimpin yang kompeten, berintegritas, dan mampu menjawab kebutuhan sekolah.
Baca Juga: Tradisi Lempar Uang Maulid Nabi di Kediri, Jemaah Selipkan Doa Bisa ke Baitullah
Penyerahan SK, kata dia, harus dimaknai sebagai penyerahan amanah untuk menghadirkan perubahan nyata dalam dunia pendidikan.
Melalui penataan tersebut, Pemerintah Kabupaten Lembata berharap kepemimpinan sekolah semakin profesional dan akuntabel. Orientasi utamanya adalah peningkatan mutu pembelajaran serta kualitas generasi muda di Kabupaten Lembata.
Editor : Ubaidillah