RadarBangkalan.id - Seorang guru agama atau ustaz berinisial NH (45) di Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan, diamankan polisi karena diduga melakukan pencabulan terhadap dua anak perempuan berusia sekitar 11 tahun. Kedua korban diketahui masih duduk di bangku sekolah dasar.
NH diduga melakukan tindakan tersebut terhadap kedua korban di sebuah Taman Pendidikan Al-Quran (TPQ) di salah satu desa di Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan. Peristiwa dugaan pencabulan itu disebut terjadi pada 10 Juli 2026.
Baca Juga: Nama Tak Muncul di Daftar Bansos? Begini Cara Cek Status dan Desil Pakai NIK
Kasi Humas Polres Pasuruan Iptu Joko Suseno mengatakan, penyidik menemukan sejumlah dugaan modus yang dilakukan NH terhadap korban. Salah satunya terjadi ketika korban sedang tidur.
Dalam kejadian tersebut, NH diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban. Ketika korban terbangun, NH kemudian meminta korban untuk kembali tidur.
Pada kesempatan lain, NH juga diduga melakukan tindakan pencabulan ketika korban berada di dalam kamar.
Polisi juga mengungkap dugaan modus lainnya yang terjadi di kamar mandi. NH diduga meminta korban melepas pakaian di luar kamar mandi. Setelah korban masuk, NH kemudian ikut masuk dengan alasan hendak memperbaiki keran.
Baca Juga: Ribuan Jarum Suntik Bekas Dibuang di Sidoarjo, DLH Surabaya Dorong Proses Hukum
Menurut polisi, NH diduga memanfaatkan situasi tersebut untuk melihat korban dalam kondisi tanpa busana.
Kasus Terungkap Setelah Keluarga Melapor
Kasus dugaan pencabulan tersebut terungkap setelah keluarga korban melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian.
Baca Juga: BPBD Pamekasan Pasang Pamflet Cegah Karhutla di Hutan Jati, Warga Diminta Waspada
Berdasarkan laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan NH pada Rabu (2/9/2026).
NH saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polres Pasuruan. Polisi juga memeriksa kedua korban untuk mendalami kronologi serta dugaan tindakan yang dilakukan oleh NH.
Iptu Joko Suseno mengatakan, penyidik masih mendalami kasus tersebut. Pemeriksaan terhadap NH dan kedua korban dilakukan untuk mengumpulkan keterangan serta alat bukti yang diperlukan dalam proses penyidikan.
Polisi belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai status hukum NH maupun kemungkinan adanya korban lain dalam kasus tersebut.
Baca Juga: KMP Perkasa Prima 5 Blackout di Selat Bali, Kapal Hanyut ke Arah Selatan
Penyidik masih terus mendalami perkara dugaan pencabulan terhadap dua anak tersebut sesuai dengan laporan yang diterima.
Editor : Ubaidillah