RadarBangkalan.id - Seorang pria asal Sampang, Juhari (58), diamankan warga setelah diduga mencuri seekor burung murai batu milik warga Desa Betiting, Kecamatan Cerme, Gresik. Polisi kemudian mengamankan Juhari beserta barang bukti untuk menjalani proses hukum.
Dalam pemeriksaan awal, polisi menduga Juhari tidak hanya beraksi di satu lokasi. Pria yang berprofesi sebagai petani atau pekebun tersebut diduga telah melakukan pencurian burung kicau sebanyak empat kali, masing-masing di dua lokasi di Gresik dan dua lokasi di Surabaya.
Baca Juga: Dana Tabungan Alumni SMKN 1 Kemlagi Belum Cair, Sekolah Sebut Ada Masalah Program Lama
Kapolsek Cerme AKP Taufan Arif Nugroho mengatakan pencurian terjadi pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Lokasi kejadian berada di teras rumah Agus Susanto di Jalan Leci Atas Blok O, Desa Betiting, Kecamatan Cerme.
Saat tiba di rumah, korban melihat seorang pria yang tidak dikenalnya keluar dari teras. Korban kemudian mendapati sangkar burung berada di lantai, sedangkan burung murai batu miliknya sudah tidak ada.
"Saat sampai di rumah, korban melihat pelaku keluar dari rumahnya. Ditambah lagi korban mendapati sangkar burung berada di lantai, sementara burung murai batu miliknya sudah tidak ada," kata Taufan, Kamis (3/9/2026).
Menyadari burung miliknya hilang, korban kemudian berteriak meminta pertolongan dengan meneriakkan "maling". Warga sekitar yang mendengar teriakan tersebut langsung mengejar pria tersebut hingga berhasil mengamankannya.
Baca Juga: Mahfud MD Desak DPR Segera Sahkan UU Perampasan Aset, Tak Perlu Tunggu Aparat Sempurna
"Setelah diamankan masyarakat, anggota kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti ke Polsek Cerme untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan," tambah Taufan.
Dari pemeriksaan sementara, polisi menyebut Juhari mengaku telah melakukan pencurian sebanyak empat kali. Dua lokasi berada di wilayah Gresik, sedangkan dua lokasi lainnya berada di Surabaya.
Burung hasil pencurian tersebut diduga dijual kembali dengan harga sekitar Rp600 ribu. Menurut keterangan polisi, uang hasil penjualan digunakan Juhari untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Baca Juga: Korban Keracunan MBG di Sidoarjo Capai 664 Orang, 77 Masih Dirawat
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku sudah 4 kali melakukan pencurian. Untuk hasil curiannya biasanya dijual 600 ribu rupiah, dan uangnya dipakai untuk kebutuhan sehari-hari," ujar Taufan.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seekor burung murai batu dan satu sangkar. Selain itu, petugas turut menyita satu unit sepeda motor Honda PCX warna hijau beserta STNK dan kunci kontak.
Baca Juga: 54 Karhutla Terjadi di Ponorogo hingga Agustus 2026, Luas Lahan Terdampak 189 Hektare
Barang bukti lainnya berupa helm KYT full face warna putih, sepatu putih, dan jaket hitam juga diamankan polisi.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp2,5 juta. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan adanya lokasi pencurian lain yang berkaitan dengan Juhari.
"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 2,5 juta. Saat ini kami masih melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut terkait kemungkinan adanya lokasi lain," jelas Taufan.
Atas kasus tersebut, Juhari disangkakan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Proses penyelidikan dan penyidikan masih dilakukan oleh Polsek Cerme.
Baca Juga: Ribuan Jarum Suntik Bekas Dibuang di Sidoarjo, DLH Surabaya Dorong Proses Hukum
Editor : Ubaidillah