Kasus Tunjangan Perumahan DPRD Ponorogo, Kejari Periksa Pihak KJPP

Ubaidillah • Dipublikasikan Minggu, 6 September 2026 | 06:57 WIB
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Ponorogo | Komang Ugra Jagiwirata. Foto: Charolin Pebrianti/detik.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Ponorogo | Komang Ugra Jagiwirata. Foto: Charolin Pebrianti/detik.

 

RadarBangkalan.id - Penyidikan kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan anggota DPRD Ponorogo terus berlanjut. Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo kini memeriksa pihak Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk mendalami proses penetapan dan penghitungan nilai tunjangan perumahan.

Satu orang dari KJPP telah diperiksa penyidik Kejari Ponorogo pada 1 September 2026. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk melengkapi berkas perkara sekaligus mendalami proses appraisal yang menjadi bagian penting dalam penghitungan tunjangan perumahan anggota DPRD Ponorogo.

Baca Juga: Kemarau Panjang, Warga Blitar Antre Air Bersih hingga Bawa Jerigen

 

Kasi Intelijen Kejari Ponorogo I Komang Ugra Jagiwirata mengatakan pemeriksaan terhadap pihak KJPP merupakan bagian dari proses penyidikan.

"Perkembangannya, kami lakukan pemeriksaan terhadap KJPP untuk melengkapi berkas perkara," kata Ugra, Sabtu (5/9/2026).

KJPP Dimintai Keterangan soal Appraisal

Sebelum pemeriksaan resmi dilakukan, Kejari Ponorogo telah berkomunikasi dan berkoordinasi dengan pihak KJPP.

Baca Juga: Ustaz di Pasuruan Diamankan, Diduga Cabuli Dua Murid Perempuan Usia 11 Tahun

Namun, komunikasi tersebut sebelumnya masih sebatas koordinasi dan belum dilakukan dalam kapasitas pemeriksaan sebagai saksi.

Penyidik kemudian memutuskan meminta keterangan resmi dari pihak KJPP setelah membutuhkan informasi tambahan untuk melengkapi proses penyidikan.

"Yang sebelum-sebelumnya baru koordinasi, kemudian baru diperiksa kemarin," jelas Ugra.

Baca Juga: Usai 49 Siswa dan Guru Keracunan MBG, SPPG Begadung 2 Nganjuk Tutup

Ia menjelaskan bahwa keterangan pihak KJPP berkaitan dengan proses appraisal atau penilaian yang digunakan sebagai dasar dalam menghitung tunjangan perumahan anggota DPRD Ponorogo.

"Iya, itu terkait dengan appraisal, perhitungan tunjangan itu," ujar Ugra.

Pemeriksaan tersebut menjadi penting karena proses appraisal berkaitan dengan penentuan nilai tunjangan perumahan yang kini tengah didalami penyidik dalam perkara dugaan korupsi.

Kejari Ponorogo Sudah Periksa 59 Saksi

Dengan diperiksanya pihak KJPP, jumlah saksi yang telah dimintai keterangan dalam kasus tersebut semakin bertambah.

Hingga saat ini, Kejari Ponorogo telah memeriksa sebanyak 59 saksi.

Baca Juga: 54 Karhutla Terjadi di Ponorogo hingga Agustus 2026, Luas Lahan Terdampak 189 Hektare

"Saksi total terakhir itu 59 saksi," ungkap Ugra.

Para saksi berasal dari berbagai unsur yang berkaitan dengan proses pengelolaan dan penetapan tunjangan perumahan anggota DPRD Ponorogo.

Mereka antara lain berasal dari unsur DPRD, Sekretariat DPRD, serta sejumlah pihak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.

Baca Juga: Dana Tabungan Alumni SMKN 1 Kemlagi Belum Cair, Sekolah Sebut Ada Masalah Program Lama

Penyidik masih mendalami berbagai keterangan dan dokumen yang diperoleh selama proses pemeriksaan. Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat konstruksi perkara yang saat ini masih berada dalam tahap penyidikan.

Dua Tersangka Telah Ditetapkan

Dalam perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan anggota DPRD Ponorogo ini, Kejari sebelumnya telah menetapkan mantan Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Ponorogo, Fuad Safrowi atau FS, sebagai tersangka.

Penyidikan kemudian berkembang dengan ditetapkannya Sunarto atau SN sebagai tersangka.

Sunarto diketahui pernah menjabat sebagai Ketua DPRD Ponorogo periode 2019-2024. Saat ini, Sunarto masih berstatus sebagai anggota DPRD Ponorogo untuk periode 2024-2029.

Kejari Ponorogo masih melanjutkan penyidikan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan dalam pemberian tunjangan perumahan anggota DPRD Ponorogo.

Baca Juga: Korban Keracunan MBG di Sidoarjo Capai 664 Orang, 77 Masih Dirawat

Pemeriksaan terhadap pihak KJPP menjadi salah satu langkah terbaru penyidik untuk memastikan proses appraisal dan penghitungan tunjangan yang menjadi bagian dari perkara tersebut.

Editor : Ubaidillah
dprd ponorogo tunjangan perumahan pengembalian uang korupsi tunjangan perumahan korupsi