RadarBangkalan.id - Kasus keracunan Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Nganjuk berbuntut pada penindakan terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Begadung 2. Badan Gizi Nasional (BGN) men-suspend operasional SPPG tersebut selama 30 hari untuk menjalani evaluasi dan investigasi.
Selain menghentikan sementara operasional dapur, BGN juga mencopot Kepala SPPG Begadung 2, Zaidan, dari jabatannya. Keputusan tersebut disampaikan Wakil Kepala BGN Mayjen TNI Trenggono saat meninjau kondisi korban keracunan di RSI Aisyah Nganjuk, Sabtu (5/9/2026).
Baca Juga: Usai 49 Siswa dan Guru Keracunan MBG, SPPG Begadung 2 Nganjuk Tutup
Trenggono mengatakan setiap SPPG penyedia makanan MBG memiliki standar operasional prosedur (SOP) yang wajib dipatuhi. Salah satu ketentuan penting berkaitan dengan rentang waktu pengolahan makanan hingga makanan dikonsumsi penerima manfaat.
"Saya sudah cek di Sidoarjo, di Jombang, di Nganjuk ini. Semua karena ketidakpatuhan kepala dapur dan petugas dapur lainnya terhadap SOP yang sudah kita terapkan. Sehingga terjadi kejadian seperti ini. Dan ini yang terus kami evaluasi, kami perbaiki," terang Trenggono.
Menurutnya, BGN mengambil langkah tegas terhadap SPPG Begadung 2 sembari melakukan investigasi untuk mengetahui penyebab kejadian keracunan.
"Yang jelas untuk dapur (SPPG) kita suspend berat. Kemudian kepala dapurnya kita copot, kita tarik. Kita adakan investigasi," tambahnya.
Baca Juga: Korban Keracunan MBG di Sidoarjo Capai 664 Orang, 77 Masih Dirawat
Nasi Goreng dan Nasi Kuning Disebut Dilarang dalam SOP
Trenggono juga menjelaskan mengenai menu nasi goreng yang disebut menjadi bagian dari makanan MBG dalam kasus keracunan di Nganjuk. Ia menyebut nasi goreng dan nasi kuning termasuk menu yang dilarang dalam SOP karena mengandung unsur santan.
"Nasi goreng, nasi kuning itu kan banyak unsur santannya, sehingga dilarang, lantaran santan itu rentan basi," ujarnya.
Terkait kemungkinan adanya proses hukum, BGN masih melakukan investigasi terhadap kasus keracunan tersebut. Jika nantinya ditemukan unsur pidana atau pelanggaran hukum, proses akan dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Motor Pasien Dicuri di Depan Klinik Probolinggo, Aksi Pelaku Terekam CCTV
"Bila ditemukan unsur pidana, unsur melanggar hukum, tentunya akan diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," tegas Trenggono.
143 Orang Terdampak Keracunan MBG
Dalam kunjungannya ke RSI Aisyah Nganjuk, Trenggono juga menyampaikan perkembangan kondisi para korban. Dari total 143 orang yang terdampak keracunan, saat ini hanya tersisa enam orang yang masih menjalani perawatan di rumah sakit.
Para korban berasal dari sejumlah satuan pendidikan, yakni SMAN 3 Nganjuk, SLB Santi Kosala Mastrip, dan SDN Balong Pacul. Selain siswa, terdapat guru dan staf sekolah yang turut terdampak.
Trenggono mengunjungi para korban bersama Wakil Bupati Nganjuk Trihandy Cahyo Saputro dan Dandim 0810/Nganjuk Letkol Taufan Yudha Bhakti.
Baca Juga: Kemarau Panjang, Warga Blitar Antre Air Bersih hingga Bawa Jerigen
Setelah meninjau kondisi korban di rumah sakit, rombongan kemudian menuju SPPG Begadung 2 yang berada di Kelurahan Begadung, Kecamatan Nganjuk.
Penangguhan operasional SPPG selama 30 hari tersebut menjadi bagian dari evaluasi BGN terhadap pelaksanaan MBG. Investigasi juga dilakukan untuk memastikan penyebab keracunan sekaligus mencegah kejadian serupa kembali terjadi.
Baca Juga: Ustaz di Pasuruan Diamankan, Diduga Cabuli Dua Murid Perempuan Usia 11 Tahun
Editor : Ubaidillah