RadarBangkalan.id - Relokasi pedagang Pasar Induk Gadang di Kota Malang mendapat sorotan DPRD. Dewan mempertanyakan kepastian nasib pedagang setelah masa sewa lokasi relokasi di sisi timur pasar berakhir, yang disebut hanya berlangsung selama tiga tahun.
Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita menilai Pemkot Malang tidak cukup hanya memastikan pedagang berpindah dari Pasar Induk Gadang. Pemerintah juga harus memberikan kepastian hukum mengenai keberlanjutan tempat berdagang setelah kontrak lokasi relokasi berakhir.
Baca Juga: Motor Pasien Dicuri di Depan Klinik Probolinggo, Aksi Pelaku Terekam CCTV
"Kalau yang timur itu kita perjanjian tiga tahun. Lalu tiga tahun itu tidak ada alas hukumnya. Artinya setelah Pemkot nanti habis masa sewanya, pedagang terus bagaimana?. Itu yang jadi pemikiran kita," ujar Amithya kepada wartawan, Sabtu (5/9/2026).
Menurut Amithya, persoalan relokasi harus dilihat lebih jauh daripada sekadar keberhasilan memindahkan pedagang. Jangan sampai pedagang kembali menghadapi ketidakpastian setelah masa sewa lokasi baru berakhir.
Terlebih, nilai kerja sama atau sewa lokasi relokasi tersebut disebut mencapai lebih dari Rp5 miliar. DPRD menilai besarnya nilai kerja sama itu membuat aspek hukum serta mekanisme persetujuan harus dijelaskan secara terbuka.
"Karena kalau nilainya di atas Rp 5 miliar itu tidak hanya harus ada persetujuan dewan," tegasnya.
Baca Juga: Kemarau Panjang, Warga Blitar Antre Air Bersih hingga Bawa Jerigen
DPRD Kota Malang berencana menggelar rapat koordinasi lintas komisi bersama jajaran eksekutif dan stakeholder terkait. Pertemuan tersebut akan membahas berbagai aspek relokasi pedagang Pasar Induk Gadang.
Beberapa hal yang akan dibedah antara lain keputusan pemerintah, kesepakatan dengan pedagang, pencatatan aset dan sewa, hingga landasan hukum yang digunakan dalam proses relokasi.
"Nanti di sana kita akan dibeberkan semuanya. Apa yang perlu kita siapkan, apa yang perlu pemerintah siapkan," kata Amithya.
Baca Juga: Ustaz di Pasuruan Diamankan, Diduga Cabuli Dua Murid Perempuan Usia 11 Tahun
Ia menegaskan pembahasan mengenai aspek hukum relokasi tidak harus menunggu seluruh proses pemindahan pedagang selesai. Menurutnya, pembahasan dapat dilakukan secara paralel dengan proses penataan di lapangan.
"Kalau menurut saya secara paralel masih bisa. Bukan dibahas di belakang, tapi paralel. Sehingga progres itu sudah ada," jelasnya.
Pembongkaran Pasar Gadang Ditarget 15 September
Sorotan DPRD tersebut muncul di tengah proses pembongkaran Pasar Induk Gadang yang terus dikejar Pemkot Malang. Pemerintah telah menetapkan 15 September 2026 sebagai batas akhir pembongkaran mandiri bagi para pedagang.
Baca Juga: Usai 49 Siswa dan Guru Keracunan MBG, SPPG Begadung 2 Nganjuk Tutup
Apabila hingga batas waktu tersebut pembongkaran mandiri belum selesai, Pemkot Malang menyatakan akan melakukan pembongkaran paksa pada 16 September 2026.
Dengan tenggat yang semakin dekat, DPRD meminta pemerintah tidak hanya mengejar penyelesaian pembongkaran secara fisik. Kepastian hukum mengenai lokasi relokasi juga dinilai perlu segera diselesaikan.
DPRD ingin memastikan proses relokasi tidak menimbulkan persoalan baru bagi pedagang ketika masa sewa lokasi relokasi berakhir.
Baca Juga: Korban Keracunan MBG di Sidoarjo Capai 664 Orang, 77 Masih Dirawat
"Termasuk nanti yang sewa itu ke depan harus juga ada kejelasan," pungkas Amithya.
Editor : Ubaidillah