RadarBangkalan.id - Seorang wanita berinisial SH, warga Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, menjadi korban penipuan dengan modus kencan online melalui aplikasi Bumble. Pegawai bank BUMN tersebut mengalami kerugian lebih dari Rp31 juta setelah ditipu pria berinisial AWN (28), warga Wonogiri, Jawa Tengah.
AWN diduga memperdaya korban dengan mengaku sebagai pegawai bank BUMN yang bekerja di Solo. Polisi kemudian menangkap pelaku di Solo dan mengungkap bahwa AWN ternyata merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan penggelapan.
Baca Juga: Waduk Sumberkepuh Nganjuk Mengering, Warga Manfaatkan Lahannya untuk Bertani
Kapolres Madiun AKBP Ridwan Maliki mengatakan penangkapan AWN berawal dari laporan korban yang mengalami kerugian puluhan juta rupiah.
"Penangkapan tersangka berawal dari laporan korban asal Madiun yang mengalami kerugian puluhan juta rupiah. Korban teperdaya oleh tipu muslihat pelaku yang berkenalan melalui aplikasi kencan Bumble," ujar Ridwan kepada detikJatim, Kamis (3/9/2026).
Menurut Ridwan, korban terpengaruh bujuk rayu pelaku yang mengaku bekerja sebagai pegawai bank BUMN di Solo. Setelah menjalin komunikasi melalui aplikasi kencan, pelaku kemudian meminta uang kepada korban.
Pelaku disebut beralasan membutuhkan uang karena kehabisan tabungan. Korban pun mentransfer uang secara bertahap kepada AWN setiap kali diminta.
Baca Juga: Guru di Jombang Dilaporkan Diduga Perkosa Siswi hingga 13 Kali, Korban Trauma Berat
"Uang total puluhan juta dari korban ditransfer bertahap saat pelaku butuh uang dengan alasan kehabisan tabungan. Pelaku mengaku pegawai IT Bank," ungkap Ridwan.
Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Agung Hartawan mengatakan polisi sempat kesulitan menangkap pelaku karena AWN beberapa kali berpindah tempat tinggal.
Baca Juga: Ustaz di Pasuruan Diamankan, Diduga Cabuli Dua Murid Perempuan Usia 11 Tahun
Saat akan ditangkap, pelaku juga sempat melarikan diri ketika polisi melakukan penggerebekan. Namun, petugas akhirnya berhasil meringkus AWN sekaligus mengamankan sejumlah barang bukti.
"Alhamdulillah pelaku telah kita amankan beserta barang bukti uang hasil kejahatan Rp19,1 juta beserta dua ponsel," jelas Agung.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengetahui bahwa AWN bukan kali pertama berurusan dengan hukum. Pelaku diketahui merupakan residivis kasus curanmor dan penggelapan.
Setelah sebelumnya terlibat kasus tersebut, AWN diduga beralih menggunakan modus penipuan melalui aplikasi kencan online untuk mendapatkan uang dari korbannya.
Atas perbuatannya, AWN dijerat Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pelaku terancam hukuman maksimal empat tahun penjara.
Baca Juga: Erupsi Menerus Gunung Anak Krakatau Berakhir Setelah 25 Jam, Status Masih Siaga
"Pelaku yang residivis dijerat ancaman pidana 4 tahun penjara," kata Agung.
Polres Madiun masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Polisi menduga masih ada korban lain yang belum melapor.
"Kemungkinan masih ada korban lainnya. Kita imbau masyarakat untuk hati-hati, banyak modus kejahatan," tandas Agung.
Baca Juga: Masker Dibasahi untuk Tangkal Abu Vulkanik? Dokter Paru Ungkap Risikonya
Editor : Ubaidillah