RadarBangkalan.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk membuka peluang adanya tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi review Feasibility Study (FS) perencanaan Bendungan Margopatut. Saat ini, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Kasi Pidsus Kejari Nganjuk, Rizky Raditya Eka Putra, mengatakan pengembangan perkara masih terus dilakukan. Penyidik masih mendalami berbagai fakta yang ditemukan selama proses penyidikan.
Baca Juga: Serda Ahmad Sempat Ditawari Jabatan di Mabes TNI AU Sebelum Tewas
"Saat ini telah menetapkan tiga orang tersangka. Dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru," tegas Raditya, Sabtu (12/9/2026).
Tiga tersangka yang telah ditetapkan yakni PB, eks Plt Kepala Bappeda periode Juni hingga Oktober 2024. Kemudian HS selaku Direktur Utama PT W dan SP, Direktur Utama PT GK periode 2023 hingga 2025.
Kejari Nganjuk Periksa 60 Saksi dan 2 Ahli
Dalam proses penyidikan, Kejari Nganjuk telah memeriksa 60 saksi dan dua ahli. Dua saksi yang telah diperiksa di antaranya Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nganjuk Nur Solekan dan mantan Pj Bupati Nganjuk Sri Handoko Taruna.
Raditya mengatakan Sekda Nur Solekan telah dimintai klarifikasi satu kali dalam kapasitasnya sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Baca Juga: Kebakaran Berulang di TNBTS Diselidiki, Kemenhut Dalami Dugaan Pidana
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menggali pelaksanaan tugas dan fungsi Ketua TAPD serta sejauh mana Nur Solekan mengetahui proses kegiatan review FS perencanaan Bendungan Margopatut.
"Apakah terkait kegiatan ini mengetahui atau tidak, itu yang perlu kami klarifikasi. Karena ini berkaitan dengan tahapan mulai dari perencanaan kegiatan," paparnya.
Mantan Pj Bupati Nganjuk Juga Diperiksa
Selain Sekda, mantan Pj Bupati Nganjuk Sri Handoko Taruna juga telah diperiksa penyidik. Pemeriksaan dilakukan karena proyek review FS perencanaan Bendungan Margopatut berlangsung ketika Sri Handoko Taruna menjabat sebagai Pj Bupati Nganjuk.
Penyidik masih mendalami berbagai fakta dan keterangan untuk mengetahui rangkaian proses dalam proyek tersebut.
Perkara ini berkaitan dengan proyek review FS perencanaan Bendungan Margopatut yang memiliki pagu anggaran Rp4 miliar.
Baca Juga: Kebakaran Sabana Blok Pengol Merembet ke Bukit Teletubbies, Tim Gabungan Berjibaku
Baca Juga: Polisi Bongkar Jaringan Pengedar Pil Koplo di Nganjuk, 1.459 Butir Double L Disita
Kerugian Negara Rp968,775 Juta
Berdasarkan hasil penyidikan, kerugian negara dalam proyek tersebut mencapai Rp968,775 juta.
Dari tiga tersangka yang telah ditetapkan, dua orang langsung ditahan di Rutan Nganjuk. Sementara satu tersangka lainnya masih menjalani perawatan di rumah sakit karena menderita kanker pita suara.
Kejari Nganjuk masih membuka kemungkinan adanya tersangka baru seiring pengembangan perkara dan pendalaman fakta yang dilakukan penyidik.
Baca Juga: Beritakan Proyek PUPR Konawe Rp8,1 Miliar, Pimpinan Redaksi Portal Terkini Mengaku Dapat Ancaman
Editor : Ubaidillah