RadarBangkalan.id - Seorang pria di Kecamatan Sukosari, Kabupaten Bondowoso, berinisial CSB (43), ditangkap polisi karena diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak tirinya selama empat tahun. Perbuatan tersebut diduga dilakukan sejak korban masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).
Kasat Reskrim Polres Bondowoso, Iptu Wawan Triono, mengatakan kasus tersebut terungkap setelah korban beberapa hari terakhir terlihat murung dan menutup diri. Kondisi itu kemudian membuat keluarga membujuk korban hingga akhirnya mengungkap kejadian yang dialaminya.
Baca Juga: Pekerja Proyek Revitalisasi SDN Suko 1 Sidoarjo Diduga Abaikan Standar K3
"Korban baru mengaku saat keluarga membujuknya. Dari situlah korban akhirnya mengaku apa yang dialaminya selama ini," kata Wawan, Rabu (16/9/2026).
Korban Diduga Mengalami Kekerasan Seksual Sejak Kelas 4 SD
Setelah mendengar pengakuan korban, pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Petugas melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan sejumlah bukti dan keterangan saksi sebelum menangkap CSB.
"Setelah mengumpulkan sejumlah bukti dan keterangan saksi, pelaku akhirnya kami tangkap di rumahnya," imbuh Wawan.
Menurut Wawan, dugaan kekerasan seksual tersebut telah berlangsung sejak korban duduk di kelas 4 SD. Saat ini korban diketahui telah berusia 16 tahun.
Baca Juga: Kru MV Mau Hau Ungkap Detik-detik Evakuasi Korban KM Virgo Transport 8
"Pelaku melakukan perbuatannya tersebut sejak korban kelas 4 SD," ujar Wawan.
Baca Juga: Penambang Emas Ilegal Tewas Tertimbun Longsor, Camat Pesanggaran Perkuat Pencegahan
Selama kejadian berlangsung, CSB diketahui tinggal satu rumah bersama istri dan korban. Polisi menyebut dugaan tindakan tersebut dilakukan ketika istri CSB sedang keluar rumah.
Korban Diduga Diancam agar Tidak Bercerita
Wawan mengatakan CSB juga diduga mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain. Namun, polisi belum mengungkap secara rinci bentuk ancaman yang diduga diberikan kepada korban.
Ancaman tersebut diduga membuat korban memilih diam selama bertahun-tahun hingga akhirnya berani menceritakan kejadian yang dialaminya kepada keluarga.
Setelah kasus terungkap, polisi kemudian menangkap CSB di rumahnya. Saat ini, pria tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum.
Tersangka Terancam Hukuman Pidana
CSB kini terancam dijerat ketentuan pidana terkait kekerasan seksual terhadap anak sebagaimana disebutkan penyidik Polres Bondowoso.
Baca Juga: Karhutla di Tulungagung Bakar 3 Hektare Lahan, Api Dekati Permukiman
Dalam proses penanganannya, polisi akan melanjutkan penyidikan berdasarkan bukti dan keterangan yang telah dikumpulkan untuk mengungkap secara menyeluruh perkara tersebut.
Baca Juga: Makan Wortel Bisa Cegah Mata Minus? Ini Penjelasan Dokter Mata
Korban dalam perkara ini juga membutuhkan pendampingan dan perlindungan selama proses hukum berlangsung, mengingat dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi ketika korban masih berusia anak.
Editor : Ubaidillah