RadarBangkalan.id - Perselisihan lahan seluas 11.100 meter persegi masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Watampone melalui perkara perdata Nomor 23/Pdt.G/2026/PN Wtp. Pihak Tergugat membantah tuduhan “mafia tanah” dan sebutan “sertifikat siluman” yang disebut dilontarkan pihak Penggugat.
Melalui kuasa hukumnya dari AGC Law Office, Abdul Gafur, S.H., pihak Tergugat menyatakan memiliki dasar dokumen yang menurut mereka mendukung klaim hak atas tanah tersebut, termasuk Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 222 serta dokumen yang disebut menunjukkan riwayat penguasaan tanah sejak 1963.
Baca Juga: Rp101 Miliar untuk 56 Ruas Jalan Bangkalan, FPB Minta Pengawasan Diperkuat
"Yang menjadi ukuran dalam perkara ini bukan siapa yang paling keras berbicara di media, tetapi siapa yang mampu membuktikan dalilnya di hadapan Majelis Hakim," tegas Abdul Gafur di PN Watampone.
Tergugat Soroti Ketidakhadiran Penggugat
Abdul Gafur menyebut kuasa hukum utama Penggugat tercatat tidak hadir dalam tiga kali agenda pembuktian. Menurutnya, ketidakhadiran tersebut juga berlanjut ketika Majelis Hakim melakukan Pemeriksaan Setempat (PS) di lokasi sengketa pada Rabu (16/9/2026).
Dalam pemeriksaan tersebut, pihak Tergugat menyoroti persoalan objek sengketa. Menurut mereka, pihak Penggugat menunjuk kawasan Permandian Mata Air Taretta sebagai bagian dari objek perkara.
Baca Juga: Kemarau Panjang Picu Kebakaran Lahan di Towuti, TNI-Polri dan Damkar Bergerak Cepat
Tergugat membantah klaim tersebut dan menyatakan kawasan fasilitas publik itu tidak termasuk dalam batas tanah yang mereka klaim berdasarkan kondisi fisik maupun dokumen yang dimiliki.
"Objek perkara harus jelas. Batas, luas, letak, dan dasar haknya harus cocok antara gugatan, dokumen, dan kondisi di lapangan," ujar Abdul Gafur.
Baca Juga: Nama Dicatut dalam Kasus Pasar Karangploso, Anggota DPRD Malang Adeng Lapor Polisi
Pernyataan tersebut merupakan argumentasi pihak Tergugat dalam perkara yang masih dalam proses pembuktian di PN Watampone.
Tergugat Beberkan Dokumen Kepemilikan
Untuk membantah sebutan “sertifikat siluman”, Tergugat menyatakan SHM Nomor 222 dilengkapi Surat Ukur Nomor 224/Mampotu/2019.
Pihak Tergugat juga menyebut memiliki sejumlah dokumen yang menurut mereka menunjukkan riwayat penguasaan tanah lintas generasi. Salah satunya adalah dokumen beraksara Lontara yang disebut berkaitan dengan transaksi dan asal-usul tanah.
Selain itu, terdapat arsip IPEDA 1975 dan SPPT PBB 2026 yang menurut pihak Tergugat menjadi bagian dari dokumen pendukung terkait riwayat pembayaran pajak atas tanah.
Tergugat juga menghadirkan kesaksian keluarga. Andi Masdiana, yang disebut sebagai putri Andi Rumpang Petta Tahang, diklaim mengetahui riwayat penguasaan lahan tersebut.
Baca Juga: Pria di Bondowoso Ditangkap, Diduga Perkosa Anak Tiri Selama 4 Tahun
Pihak Tergugat menyebut asal-usul penguasaan tanah bermula dari transaksi jual beli yang dilakukan almarhum Andi Rumpang Petta Tahang pada 1963. Seluruh dokumen dan keterangan tersebut nantinya menjadi bagian dari proses pembuktian yang dinilai Majelis Hakim.
Baca Juga: Pekerja Proyek Revitalisasi SDN Suko 1 Sidoarjo Diduga Abaikan Standar K3
Tergugat Ajukan Rekonvensi Rp1,2 Miliar
Perkara tersebut disebut bukan kali pertama sengketa serupa masuk ke PN Watampone. Sebelumnya, terdapat perkara Nomor 4/Pdt.G/2024/PN Wtp yang menurut pihak Tergugat berakhir dengan putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (N.O.) atau gugatan tidak dapat diterima.
Dalam perkara yang berjalan saat ini, Tergugat juga mengajukan gugatan rekonvensi dengan nilai tuntutan Rp1,2 miliar.
Dalam rekonvensi tersebut, Tergugat antara lain meminta pembongkaran bangunan permanen yang mereka nilai berdiri di atas lahan sengketa, pemindahan makam yang disebut dibangun tanpa izin pemilik hak, serta pembayaran ganti rugi materiil dan immateriil dengan total nilai Rp1,2 miliar.
Tuntutan tersebut merupakan permintaan pihak Tergugat dan masih harus dinilai berdasarkan proses persidangan serta bukti yang diajukan para pihak.
Kuasa Hukum Minta Sengketa Dibuktikan di Pengadilan
Abdul Gafur juga meminta agar publik tidak langsung menyimpulkan kebenaran tuduhan yang muncul sebelum perkara memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga: Kru MV Mau Hau Ungkap Detik-detik Evakuasi Korban KM Virgo Transport 8
"Kami menghormati kebebasan pers, tetapi prinsip keberimbangan harus dijaga. Kalau ada pihak yang merasa memiliki hak, mari buktikan di pengadilan. Jangan menggantikan ruang sidang dengan ruang opini," pungkasnya.
Proses persidangan perkara Nomor 23/Pdt.G/2026/PN Wtp masih berlangsung. Pembuktian melalui dokumen maupun saksi akan menjadi bagian dari proses yang harus dinilai oleh Majelis Hakim sebelum perkara diputus.
Baca Juga: Pekerja Proyek Revitalisasi SDN Suko 1 Sidoarjo Diduga Abaikan Standar K3
Editor : Ubaidillah