RadarBangkalan.id - Kasus petani Bojonegoro, Suginanto (44), yang tersangkut perkara pengambilan dua potong kayu jati di kawasan hutan Perum Perhutani KPH Padangan memasuki babak baru. Satreskrim Polres Bojonegoro tengah mengupayakan penyelesaian melalui restorative justice (RJ), tetapi upaya tersebut ditolak pihak Perhutani.
Suginanto saat ini masih menjalani penahanan. Penyidik Polres Bojonegoro masih berkomunikasi dengan Perum Perhutani KPH Padangan selaku pelapor untuk membahas kemungkinan penyelesaian perkara melalui mekanisme RJ.
Baca Juga: Rp101 Miliar untuk 56 Ruas Jalan Bangkalan, FPB Minta Pengawasan Diperkuat
Polisi Masih Komunikasi dengan Perhutani
Kasatreskrim Polres Bojonegoro AKP Cipto Dwi Leksana mengatakan, proses komunikasi dengan pihak KPH Padangan masih dilakukan. Penyidik berupaya mengetahui kemungkinan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice.
"Masih kami komunikasikan dengan KPH Padangan sebagai pelapor," ucap AKP Cipto kepada media, Minggu (20/9/2026).
Menurut Cipto, komunikasi tersebut dilakukan untuk mencari kemungkinan penyelesaian perkara di luar proses hukum lebih lanjut. Namun, sampai saat ini belum ada keputusan final karena penyidik masih mempertimbangkan sikap pihak pelapor.
Baca Juga: Kemarau Panjang Picu Kebakaran Lahan di Towuti, TNI-Polri dan Damkar Bergerak Cepat
"Memang RJ diatur di KUHAP baru, tetapi ada beberapa pertimbangan dari pihak pelapor," ucapnya.
Dalam perkara tersebut, polisi telah mengamankan dua potong kayu jati sebagai barang bukti. Penyidik juga masih mendalami riwayat dugaan perbuatan Suginanto untuk memastikan apakah perkara tersebut merupakan kejadian pertama atau terdapat perbuatan serupa sebelumnya.
Baca Juga: 500 Personel Dikerahkan, Karhutla Gunung Wilis di Nganjuk Dipastikan Mereda
"Masih kami dalami apakah pelaku baru melakukan perkara ini, atau sebelumnya pernah melakukan hal yang sama," terang Cipto.
Perhutani Tolak Restorative Justice
Di sisi lain, Perum Perhutani KPH Padangan memastikan menolak penyelesaian perkara Suginanto melalui restorative justice.
Asisten Perhutani (Asper) Slamet Wahono mengatakan, pihaknya memiliki sejumlah pertimbangan dalam menolak pengajuan RJ. Salah satunya berkaitan dengan upaya memberikan efek jera.
"Untuk pengajuan RJ kami menolak dengan berbagai alasan. Yang terpenting adalah membuat efek jera terhadap pelaku," tegas Slamet.
Menurut Slamet, Suginanto diduga mengambil kayu jati di petak 128 F RPH Nganti, BKPH Ngraho. Peristiwa tersebut disebut terjadi pada 29 Juli 2026.
Baca Juga: Dugaan Pelecehan Pelamar Kerja, Disperinaker Surabaya Temukan Fakta soal Lowongan PT Hersindo
Suginanto disebut tertangkap tangan oleh petugas Perhutani saat berada di lokasi. Setelah itu, petugas menyerahkan Suginanto kepada pihak kepolisian untuk diproses secara hukum.
"Memang benar, pelaku mencuri kayu jati di petak 128 F RPH Nganti, BKPH Ngraho dan tertangkap tangan, lalu kami serahkan ke pihak kepolisian," ucap Slamet kepada media.
Baca Juga: Insiden Diare di HYROX Beijing, Joanna Wietrzyk Putuskan Mundur
Kasus Masih Berproses
Dengan adanya penolakan dari Perhutani, upaya penyelesaian melalui restorative justice masih menghadapi kendala. Polisi masih melakukan komunikasi dengan pihak KPH Padangan selaku pelapor.
Sementara itu, Suginanto masih menjalani penahanan dan proses hukum tetap berjalan. Penyidik juga masih mendalami perkara, termasuk memastikan apakah dugaan pengambilan dua potong kayu jati tersebut merupakan perbuatan pertama yang dilakukan Suginanto.
Barang bukti berupa dua potong kayu jati juga telah diamankan polisi untuk kepentingan proses penyidikan.
Baca Juga: Pekerja Proyek Revitalisasi SDN Suko 1 Sidoarjo Diduga Abaikan Standar K3
Editor : Ubaidillah