RadarBangkalan.id - Seorang pemuda berinisial MA, 24, menangis histeris saat digerebek polisi di sebuah rumah kos di Jalan Mastrip VIIIB, Kelurahan Warugunung, Kecamatan Karangpilang, Kota Surabaya. Warga Driyorejo, Gresik, itu ditangkap dalam kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan 15 plastik klip berisi sabu dengan berat timbang netto sekitar 7,356 gram. Selain narkotika, petugas turut mengamankan uang tunai Rp750 ribu, satu unit HP POCO C63, dan sepeda motor Honda Scoopy.
Baca Juga: Guru Yoga 103 Tahun Ungkap 5 Kebiasaan Sederhana yang Membuatnya Tetap Bugar
Penangkapan MA Hasil Pengembangan Kasus
Kasat Resnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yanu mengatakan, penangkapan MA merupakan hasil pengembangan setelah polisi lebih dulu mengamankan seorang pria berinisial RAN, 28, di wilayah Desa Karangandong, Kecamatan Driyorejo, Gresik.
"Pengembangan dilakukan setelah kami mengamankan RAN dengan barang bukti sabu. Dari hasil pengembangan, petugas kemudian mengarah kepada MA," kata Ahmad Yanu, Senin (21/9/2026).
MA kemudian diamankan di tempat kosnya yang berada di wilayah Karangpilang, Surabaya. Polisi melakukan penggeledahan dan menemukan belasan paket sabu yang disimpan di dalam tas selempang berwarna hitam.
"Total ada 15 klip sabu siap edar. Totalnya 7 gram lebih," tambahnya.
Baca Juga: Bukan Cuma Teka-teki, Ini 7 Aktivitas yang Sering Disukai Orang Ber-IQ Tinggi
MA Disebut Sudah Tiga Bulan Terlibat
Menurut polisi, hasil penyelidikan menunjukkan MA mengaku telah menjalankan aktivitas tersebut selama sekitar tiga bulan.
Baca Juga: Petani Bojonegoro Ambil 2 Kayu Jati, Upaya Restorative Justice Ditolak Perhutani
Dalam dua pekan terakhir sebelum ditangkap, MA disebut mengaku telah menerima sekitar 200 gram sabu untuk diedarkan menggunakan sistem ranjau.
"Dia mengaku menerima sekitar 200 gram. Sebagian sudah diedarkan di wilayah Driyorejo, Gresik. Saat ditangkap, tersisa 15 paket," jelasnya.
Dari pengungkapan tersebut, polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang memasok sabu kepada MA.
Sabu Disebut Didapat dari DPO
MA mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial L yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Sabu tersebut disebut diterima MA melalui sistem ranjau di kawasan Jalan Kapas Krampung, Kenjeran, Surabaya.
Baca Juga: Rp101 Miliar untuk 56 Ruas Jalan Bangkalan, FPB Minta Pengawasan Diperkuat
"Dalam menjalankan aksinya, MA disebut tergiur dengan upah sebesar Rp 25 ribu untuk setiap titik," ungkap Ahmad Yani.
Baca Juga: Kemarau Panjang Picu Kebakaran Lahan di Towuti, TNI-Polri dan Damkar Bergerak Cepat
Polisi masih memburu L yang disebut sebagai pemasok sabu kepada MA.
MA Dijerat Pasal Narkotika
Atas perbuatannya, MA dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2026 dan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026.
Polres Gresik juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
Masyarakat dapat menyampaikan informasi terkait narkoba melalui Call Centre 110 atau Hotline Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006.
Baca Juga: Dugaan Pelecehan Pelamar Kerja, Disperinaker Surabaya Temukan Fakta soal Lowongan PT Hersindo
Editor : Ubaidillah