KKP Segel 144 Ton Udang Impor di Lamongan, Ini Alasan dan Nasib Perusahaan

Ubaidillah • Dipublikasikan Selasa, 22 September 2026 | 05:41 WIB
Penyegelan Udang Vannamei Impor di Lamongan (Foto: Istimewa)
Penyegelan Udang Vannamei Impor di Lamongan (Foto: Istimewa)

 

RadarBangkalan.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel 144 ton udang vannamei impor yang disimpan di gudang penampungan PT Bumi Menara Internusa (BMI) Lamongan. Penyegelan dilakukan karena aktivitas impor tersebut dinilai berpotensi memicu persaingan tidak sehat dan meresahkan petambak lokal.

Penyegelan dilakukan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP di gudang PT BMI pada Senin (21/9/2026) siang. Produk udang impor tersebut kini berada dalam pengawasan KKP sembari proses pemeriksaan dilakukan.

Baca Juga: 24 Daerah Jatim Darurat Kekeringan, Salat Istisqa' Mulai Digelar untuk Memohon Hujan

 

KKP Pertanyakan Impor Udang

Direktur Jenderal PSDKP KKP Pung Nugroho Saksono mengatakan, penyegelan dilakukan untuk memastikan aktivitas perdagangan dan peredaran udang di dalam negeri berjalan sesuai ketentuan.

Menurut Pung, produksi udang vannamei dari petambak dalam negeri sebenarnya dinilai telah mencukupi kebutuhan nasional. Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan KKP mempertanyakan aktivitas impor udang yang dilakukan perusahaan.

"Produksi udang vannamei petambak dalam negeri sebenarnya sudah sangat cukup untuk memenuhi kebutuhan nasional. Sehingga aktivitas impor tidak seharusnya dilakukan," kata Pung Nugroho Saksono.

Baca Juga: Petani Bojonegoro Ambil 2 Kayu Jati, Upaya Restorative Justice Ditolak Perhutani

KKP kemudian memasang segel pengawasan resmi pada produk udang impor tersebut. Petugas juga menerbitkan berita acara pemeriksaan (BAP) sebagai bagian dari proses penelusuran terhadap rekam jejak impor yang dilakukan perusahaan.

Baca Juga: Rp101 Miliar untuk 56 Ruas Jalan Bangkalan, FPB Minta Pengawasan Diperkuat

Nasib Perusahaan Masih Menunggu Hasil Pemeriksaan

Pung menjelaskan proses pemeriksaan terhadap temuan tersebut masih berlangsung. KKP akan menentukan bentuk pelanggaran berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan.

"Proses penyelidikan akan menentukan apakah pelanggaran tersebut masuk kategori sanksi administrasi atau tindak pidana," ujarnya.

Dengan demikian, belum ada keputusan akhir mengenai jenis sanksi yang akan dikenakan terhadap perusahaan. KKP masih mendalami sejumlah dokumen dan rekam jejak terkait aktivitas impor udang tersebut.

DJP Ikut Terlibat dalam Pengawasan

Pengawasan terhadap aktivitas perusahaan juga melibatkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Pelibatan DJP menjadi bagian dari pengawasan berlapis terhadap kepatuhan pelaku usaha. Sementara itu, KKP masih melakukan pendalaman terhadap dokumen dan rekam jejak impor udang.

Baca Juga: Rp101 Miliar untuk 56 Ruas Jalan Bangkalan, FPB Minta Pengawasan Diperkuat

Hasil pemeriksaan nantinya akan menjadi dasar bagi KKP untuk menentukan langkah hukum selanjutnya terhadap temuan 144 ton udang vannamei impor tersebut.

Editor : Ubaidillah
udang vannamei penyegelan kkp impor lamongan