Owner Travel Umrah PT Annisa Ahmada Disebut Berada di Jakarta, Refund Jemaah Belum Jelas

Ubaidillah • Dipublikasikan Rabu, 23 September 2026 | 06:20 WIB
Pengacara PT Annisa Ahmada, Rifan Hanum. (Foto: Enggran Eko Budianto/detik)
Pengacara PT Annisa Ahmada, Rifan Hanum. (Foto: Enggran Eko Budianto/detik)

 

RadarBangkalan.id - Direktur Utama PT Annisa Ahmada, Erny Khoirun Nisa (44), yang sebelumnya sulit dihubungi saat ribuan calon jemaah umrah (CJU) mengajukan refund, disebut berada di Jakarta. Namun, keberadaan tersebut belum membawa kepastian mengenai pengembalian dana para jemaah yang mengundurkan diri.

Pengacara PT Annisa Ahmada, Rif'an Hanum, mengatakan pihaknya tidak dapat menghubungi Nisa maupun Komisaris PT Annisa Ahmada, Zulfa Rizki Maulana (24), sejak 18 September 2026. Keduanya merupakan ibu dan anak warga Suronatan III, Kelurahan/Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.

Baca Juga: 28 Siswa MI di Jember Keracunan Usai Santap MBG, Susu Kedelai Disorot

 

Menurut Hanum, Nisa diketahui berada di Jakarta setelah muncul dalam unggahan DF Law Firm and Partner yang memberikan klarifikasi mengenai persoalan PT Annisa Ahmada.

"Insyaallah betul (Nisa di Jakarta), tapi untuk kebenaran materiil di mana tempatnya, kami enggak tahu, kami enggak ngikuti perkembangan itu," jelasnya kepada detikJatim, Selasa (22/9/2026).

Ribuan CJU Ajukan Refund

Hanum menegaskan firma hukum Rif'an Hanum & Nawacita masih menjadi kuasa hukum PT Annisa Ahmada. Sejak 16 September 2026, pihaknya tetap melayani CJU yang ingin mengundurkan diri dan mengajukan pengembalian dana.

Baca Juga: BGN Pecat Karyawan SPPG yang Diduga Ejek Korban Keracunan MBG dari Karo

Menurutnya, firma hukum tersebut sebenarnya tidak memiliki kewajiban untuk membuka posko refund. Namun, posko tetap dibuka agar para jemaah memiliki saluran untuk menyampaikan permohonan.

"Ketika itu (posko) tidak kami buka, kawan-kawan semua tidak ada saluran apa pun di Mojokerto yang bisa dihubungi. Saya tidak punya kewajiban dalam kuasa ini untuk membuka posko atau apa pun sebutannya itu," terangnya.

Baca Juga: Agnes Ngetich Pecahkan Rekor Dunia Half Marathon Wanita, Catat Pace 3:34

Setiap CJU yang datang diminta mengisi formulir permohonan refund. Hingga kini, ribuan jemaah telah mengajukan pengembalian dana.

Pihak kuasa hukum masih melakukan rekapitulasi untuk mengetahui jumlah CJU yang mengajukan refund sekaligus total nilai dana yang diminta untuk dikembalikan.

"Kami kemarin itu iseng-iseng, masihan belum komplit, itu sudah nyampe angka Rp 50 miliar dari seluruh jemaah yang ke sini. Kami yakin ada yang belum ke sini," ungkapnya.

Refund Rp50 Miliar Belum Mendapat Kepastian

Mengenai kemungkinan pengembalian dana para jemaah, Rif'an belum dapat memberikan kepastian. Sebab, pihak kuasa hukum juga belum mendapatkan kejelasan mengenai waktu pembayaran dari pemilik PT Annisa Ahmada.

Menurutnya, pemilik perusahaan sebelumnya menyampaikan komitmen untuk bertanggung jawab terhadap dana para jemaah. Namun, kuasa hukum tidak berani memastikan informasi tersebut karena belum ada kepastian waktu pembayaran.

Baca Juga: Pemuda Gresik Histeris Saat Digerebek Polisi, 15 Paket Sabu Ditemukan di Kos Surabaya

"Namun berdasarkan keterangan dari pihak owner PT Annisa, beliaunya akan bertanggungjawab. Untuk tanggal berapa, bulan, sempat ada WA-nya itu 3 bulan. Itu yang akan terbayarkan. Namun kami sekali lagi selaku kuasa hukum, enggak berani menjamin kebenaran hal tersebut," tandasnya.

Baca Juga: Pemuda Gresik Histeris Saat Digerebek Polisi, 15 Paket Sabu Ditemukan di Kos Surabaya

PT Annisa Ahmada Tak Bisa Daftarkan Jemaah Baru

Sebelumnya, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menjatuhkan sanksi kepada PT Annisa Ahmada dengan mencabut akses perusahaan terhadap SISKOPATUH.

Akibat sanksi tersebut, PT Annisa Ahmada tidak dapat menerima pendaftaran CJU baru maupun memberangkatkan jemaah ke Tanah Suci.

Sanksi tersebut diberikan setelah perusahaan disebut menelantarkan 26 jemaah di Makkah dan 56 jemaah di Madinah. Selain itu, perusahaan gagal memberangkatkan 282 CJU yang seharusnya berangkat pada 15, 17, dan 18 September 2026.

Kemenhaj menyebut jumlah CJU yang terdaftar di PT Annisa Ahmada hampir mencapai 4.000 orang dari berbagai daerah di Indonesia.

Saat ini, ribuan calon jemaah mengundurkan diri dengan mengambil paspor, sertifikat vaksinasi, serta mengajukan pengembalian dana.

Baca Juga: 24 Daerah Jatim Darurat Kekeringan, Salat Istisqa' Mulai Digelar untuk Memohon Hujan

Baca Juga: Guru Yoga 103 Tahun Ungkap 5 Kebiasaan Sederhana yang Membuatnya Tetap Bugar

9 CJU Laporkan PT Annisa Ahmada ke Polisi

Persoalan tersebut juga berlanjut ke ranah hukum. Sebanyak sembilan CJU melaporkan PT Annisa Ahmada ke Polres Mojokerto Kota pada Senin (21/9/2026).

Baca Juga: Bukan Cuma Teka-teki, Ini 7 Aktivitas yang Sering Disukai Orang Ber-IQ Tinggi

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan atau penggelapan. Total kerugian yang dilaporkan oleh sembilan CJU tersebut mencapai sekitar Rp235 juta.

Dengan jumlah jemaah yang mengajukan refund mencapai ribuan orang dan nilai pengajuan yang sementara direkap mencapai sekitar Rp50 miliar, proses pengembalian dana masih menunggu kepastian dari pihak PT Annisa Ahmada.

Baca Juga: Rp101 Miliar untuk 56 Ruas Jalan Bangkalan, FPB Minta Pengawasan Diperkuat

Editor : Ubaidillah
travel umrah pt annisa ahmada refund jemaah erny khoirun nisa mojokerto