RadarBangkalan.id - Moch Ikhsanul Mukminin (34), residivis asal Sidoarjo, kembali berurusan dengan polisi setelah mencuri 10 sepeda motor di wilayah Kabupaten Mojokerto. Ia mengaku melakukan aksi tersebut setelah kontrak kerjanya di sebuah pabrik berakhir dan terlilit utang sekitar Rp100 juta.
Wakapolres Mojokerto Kompol Grandika Indera Waspada mengatakan Ikhsanul melakukan pencurian sebanyak 10 kali dalam rentang 18 Juli hingga 27 Agustus 2026. Aksinya tersebar di empat kecamatan.
Baca Juga: 28 Siswa MI di Jember Keracunan Usai Santap MBG, Susu Kedelai Disorot
Rinciannya, lima pencurian terjadi di Kecamatan Ngoro, tiga kali di Kecamatan Mojosari, serta masing-masing satu kali di Kecamatan Bangsal dan Pungging.
Naik Bus Trans Jatim dari Pandaan
Dalam menjalankan aksinya, Ikhsanul berangkat dari kosnya di Pandaan, Pasuruan, menuju Mojosari menggunakan bus Trans Jatim. Setelah tiba, ia melanjutkan perjalanan dengan berjalan kaki menyusuri permukiman warga untuk mencari sepeda motor yang bisa dicuri.
"Tersangka mencari sepeda motor yang kuncinya masih menancap. Yang diincar sepeda motor matik," jelasnya saat jumpa pers di Mapolres Mojokerto, Jalan Gajah Mada, Mojosari, Selasa (22/9/2026).
Baca Juga: BGN Pecat Karyawan SPPG yang Diduga Ejek Korban Keracunan MBG dari Karo
Polisi kemudian mengidentifikasi Ikhsanul melalui rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi pencurian. Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto menangkapnya di Jalan Raya Desa Pekukuhan, Kecamatan Mojosari, pada Rabu (2/9).
Ikhsanul ternyata bukan kali pertama berurusan dengan hukum. Ia merupakan residivis kasus penggelapan dan sebelumnya menjalani hukuman 2 tahun 10 bulan di Lapas Medaeng, Surabaya.
Baca Juga: Agnes Ngetich Pecahkan Rekor Dunia Half Marathon Wanita, Catat Pace 3:34
Polisi Tangkap 3 Penadah Motor Curian
Setelah menangkap Ikhsanul, polisi melakukan pengembangan terhadap jaringan penjualan sepeda motor hasil curian. Pada Kamis (3/9), tiga orang yang diduga menjadi penadah turut diamankan.
Ketiganya yakni:
- Fathur Rosi (25), warga Bulak Banteng Madya, Kelurahan Sidotopo Wetan, Kenjeran, Surabaya.
- Jamaluddin (35), warga Bulak Rukem, Kelurahan Wonokusumo, Semampir, Surabaya.
- Mohammad Syafi (27), warga Dusun Morong, Desa Rongdalam, Kecamatan Omben, Sampang, Madura.
Dari empat pelaku yang diamankan, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam, satu ponsel, uang tunai Rp40 ribu, satu kaus lengan panjang, topi hitam, celana panjang abu-abu, kaus kaki hitam, serta satu STNK sepeda motor.
"Jadi, motor curian dijual ke 3 penadah ini secara berpindah-pindah tangan. Sehingga setiap penadah mendapatkan keuntungan," terangnya.
Baca Juga: Pemuda Gresik Histeris Saat Digerebek Polisi, 15 Paket Sabu Ditemukan di Kos Surabaya
Salah Satu Penadah Juga Residivis
Selain Ikhsanul, Mohammad Syafi juga tercatat sebagai residivis kasus pencurian. Ia telah dua kali menjalani hukuman pidana.
Syafi divonis 1 tahun 3 bulan penjara pada 2021 dan kembali divonis 1 tahun 10 bulan pada 2023. Kedua hukuman tersebut dijalani di Lapas Medaeng.
Baca Juga: 24 Daerah Jatim Darurat Kekeringan, Salat Istisqa' Mulai Digelar untuk Memohon Hujan
Atas perbuatannya, Ikhsanul dijerat Pasal 476 juncto Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara Syafi, Rosi, dan Jamaluddin dijerat Pasal 591 huruf a KUHP.
Jual Motor Curian Rp3-4 Juta
Di hadapan polisi, Ikhsanul mengakui telah mencuri 10 sepeda motor di Mojokerto. Motor hasil curian tersebut kemudian dijual dengan harga sekitar Rp3 juta hingga Rp4 juta per unit.
Ia mengaku mulai melakukan pencurian setelah kontrak kerjanya di pabrik sol sepatu berakhir. Kondisi tersebut terjadi ketika dirinya masih memiliki utang sekitar Rp100 juta.
"Buat membayar utang-utang yang kemarin-kemarin, kurang lebih Rp 100 juta. Saya sudah tidak kerja karena kontraknya habis di pabrik sol sepatu," tandasnya.
Baca Juga: Petani Bojonegoro Ambil 2 Kayu Jati, Upaya Restorative Justice Ditolak Perhutani
Editor : Ubaidillah