RadarBangkalan.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperpanjang pendaftaran seleksi calon anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Pendaftaran dibuka kembali mulai 26 September hingga 5 Oktober 2026 dengan total 11 posisi Direksi yang tersedia.
Lima BUMD Surabaya membuka kesempatan bagi para profesional untuk mengikuti seleksi. Kelima perusahaan tersebut yakni Perumda Kebun Binatang Surabaya, PT Pasar Surya Perseroda, PT Rumah Potong Hewan Surabaya Perseroda, PT YEKAPE Surabaya Perseroda, serta PT BPR Surya Artha Utama Perseroda.
Baca Juga: Muzakki Dicopot, Mahasiswa UINSA Tetap Segel Kampus hingga Rektor Definitif Ditetapkan
Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (BPSDA) Kota Surabaya, Vykka Anggradevi Kusuma, mengatakan perpanjangan pendaftaran dilakukan untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada profesional yang memiliki kompetensi dan pengalaman sesuai kebutuhan masing-masing BUMD.
"Perpanjangan pendaftaran ini memberikan kesempatan yang lebih luas kepada para profesional yang memenuhi kualifikasi untuk mengikuti proses seleksi. Kami berharap calon yang mendaftar memiliki kompetensi, integritas, pengalaman manajerial, serta komitmen untuk mengembangkan BUMD Kota Surabaya," kata Vykka, Rabu (24/9/2026).
Daftar 11 Posisi Direksi yang Dibuka
Vykka menerangkan posisi yang dibuka disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing perusahaan. Berikut rinciannya:
- Perumda Kebun Binatang Surabaya: Direktur Utama, Direktur Keuangan dan Sumber Daya Manusia, serta Direktur Operasional dan Umum.
- PT Pasar Surya Perseroda: Direktur Administrasi Keuangan dan Direktur Pembinaan Pedagang.
- PT Rumah Potong Hewan Surabaya Perseroda: Direktur Utama dan Direktur Administrasi Keuangan.
- PT YEKAPE Surabaya Perseroda: Direktur Operasional.
- PT BPR Surya Artha Utama Perseroda: Direktur Operasional serta Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko.
Total terdapat 11 posisi Direksi yang dapat dilamar oleh peserta yang memenuhi persyaratan.
Baca Juga: Ambulans BPJS Watch Bawa Jenazah ke Sampang Diduga Dihalangi Oknum Satpol PP Surabaya
Tahapan Seleksi Direksi BUMD Surabaya
Calon peserta akan melewati beberapa tahapan seleksi untuk mengukur kesiapan mereka menduduki jabatan Direksi. Tahapan tersebut meliputi:
Baca Juga: Terjerat Utang Rp100 Juta dan Kena PHK, Pria Ini Curi 10 Motor di Mojokerto
- Seleksi administrasi.
- Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK).
- Wawancara.
Peserta yang mengikuti proses seleksi wajib memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan.
Syarat Calon Direksi BUMD Surabaya
Secara umum, calon peserta harus memenuhi sejumlah kriteria, di antaranya:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Sehat jasmani dan rohani.
- Memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, kejujuran, perilaku yang baik, serta dedikasi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan.
- Memahami penyelenggaraan pemerintahan daerah dan manajemen perusahaan.
- Memiliki pengalaman manajerial pada perusahaan berbadan hukum minimal lima tahun dan pernah memimpin tim.
- Pendidikan paling rendah S1, D4 atau sederajat.
- Berusia minimal 35 tahun dan maksimal 55 tahun saat mendaftar.
Baca Juga: 28 Siswa MI di Jember Keracunan Usai Santap MBG, Susu Kedelai Disorot
Khusus pelamar posisi Direksi BUMD perbankan, peserta juga diwajibkan mempunyai sertifikat kelulusan Kompetensi Kerja tingkat 2 yang masih berlaku dan diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi.
Selain persyaratan tersebut, calon peserta harus memenuhi ketentuan mengenai rekam jejak dan independensi. Pelamar tidak boleh pernah menjalani hukuman pidana karena kejahatan.
Calon juga tidak boleh pernah dinyatakan bersalah menyebabkan perusahaan yang dipimpinnya pailit dalam lima tahun terakhir serta tidak memiliki hubungan kekerabatan tertentu dengan pejabat maupun jajaran BUMD sesuai ketentuan seleksi.
Dasar Hukum Rekrutmen Direksi BUMD
Proses rekrutmen calon Direksi BUMD Surabaya mengacu pada sejumlah peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: BGN Pecat Karyawan SPPG yang Diduga Ejek Korban Keracunan MBG dari Karo
Regulasi yang menjadi dasar antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi BUMD, serta Permendagri Nomor 21 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Bank Perekonomian Rakyat Milik Pemerintah Daerah dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah Milik Pemerintah Daerah.
Masyarakat yang berminat mengikuti seleksi dapat melihat informasi lengkap mengenai persyaratan, tata cara pendaftaran, serta tahapan seleksi melalui situs resmi Pemerintah Kota Surabaya.
"Bagi masyarakat yang berminat mengikuti seleksi, informasi lengkap terkait persyaratan, tata cara pendaftaran, dan tahapan seleksi bisa dilihat melalui situs resmi Pemerintah Kota Surabaya di www.surabaya.go.id. Kami mengimbau calon peserta untuk mencermati seluruh ketentuan yang telah ditetapkan sebelum melakukan pendaftaran," pungkasnya.
Baca Juga: 24 Daerah Jatim Darurat Kekeringan, Salat Istisqa' Mulai Digelar untuk Memohon Hujan
Editor : Ubaidillah