417 Botol Miras Disita dari 6 Toko dan Kafe di Kota Malang, Tak Kantongi Izin

Ubaidillah • Dipublikasikan Jumat, 25 September 2026 | 06:08 WIB
Satpol PP obrak toko dan kafe penjual miras tak berizin. (Foto: Istimewa)
Satpol PP obrak toko dan kafe penjual miras tak berizin. (Foto: Istimewa)

 

KOTA MALANG ~ RadarBangkalan.id -  Petugas gabungan menyita sebanyak 417 botol minuman beralkohol dari enam toko dan kafe di Kota Malang. Penindakan dilakukan karena tempat usaha tersebut diketahui menjual minuman beralkohol tanpa melengkapi perizinan.

Operasi gabungan menyasar sejumlah toko dan kafe di wilayah Kecamatan Lowokwaru dan Sukun. Dari hasil pemeriksaan, enam tempat usaha diketahui menjual minuman beralkohol tanpa izin.

Baca Juga: Muzakki Dicopot, Mahasiswa UINSA Tetap Segel Kampus hingga Rektor Definitif Ditetapkan

Kepala Satpol PP Kota Malang Prayitno mengatakan, enam toko dan kafe tersebut langsung ditindak karena tidak memiliki perizinan yang dipersyaratkan.

"Ada enam toko atau kafe yang ditindak, karena diketahui menjual minuman beralkohol tanpa melengkapi ijin," ujar Prayitno saat dikonfirmasi, Kamis (24/9/2026).

Ratusan Botol Miras Disita dari Sejumlah Lokasi

Prayitno merinci, petugas pertama menyasar sebuah toko di Jalan Pelabuhan Tanjung Perak, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Dari lokasi tersebut, petugas menyita 52 botol minuman beralkohol dari berbagai merek.

Operasi kemudian dilanjutkan ke sebuah toko di kawasan Bandulan, Kecamatan Sukun. Sebanyak 24 botol minuman beralkohol disita dari lokasi tersebut.

Baca Juga: Ambulans BPJS Watch Bawa Jenazah ke Sampang Diduga Dihalangi Oknum Satpol PP Surabaya

Petugas juga mendatangi Kafe Ijes di Jalan Kalpataru, Kecamatan Lowokwaru. Dari kafe tersebut, petugas menyita 144 botol minuman beralkohol dari berbagai merek.

Baca Juga: Terjerat Utang Rp100 Juta dan Kena PHK, Pria Ini Curi 10 Motor di Mojokerto

Selain tiga lokasi tersebut, operasi gabungan juga menyasar kafe di Jalan Raya Langsep, Kecamatan Sukun, toko di Jalan Joyo Agung, Kecamatan Lowokwaru, serta toko lainnya di kawasan Bandulan, Kota Malang.

"Ada enam toko atau kafe yang kita tindak, karena tidak memilik ITPMB dan SKP golongan A,B, dan C serta perijinan lainnya," beber Prayitno.

Dari seluruh lokasi yang diperiksa, total terdapat 417 botol minuman beralkohol dari berbagai merek yang diamankan petugas.

Pemilik Usaha Diproses Tipiring

Seluruh barang bukti minuman beralkohol tersebut kemudian diamankan untuk kepentingan pemeriksaan. Sementara itu, pemilik usaha yang ditindak diproses melalui mekanisme tindak pidana ringan (Tipiring).

"Sanksinya Tipiring dan semua barang bukti kami lakukan penyitaan sebagai barang bukti," tuturnya.

Baca Juga: 28 Siswa MI di Jember Keracunan Usai Santap MBG, Susu Kedelai Disorot

Prayitno menambahkan, dari enam pemilik toko atau kafe yang ditindak, sebanyak lima orang menghadiri persidangan Tipiring.

"Hanya 5 pemilik toko atau kafe yang hadir sidang Tipiring," pungkasnya.

Editor : Ubaidillah
Minuman Beralkohol miras ilegal penindakan toko sanksi tipiring kota malang