RadarBangkalan.id - Mantan Kepala Sekolah SMPN 18 Kota Malang berinisial AH dilaporkan ke Polresta Malang Kota atas dugaan kekerasan terhadap siswa. Dugaan kekerasan tersebut disebut terjadi setelah sejumlah siswa tidak mengenakan seragam lurik yang telah ditentukan pihak sekolah.
Pendamping hukum korban, Lilik Yuliana, membenarkan laporan tersebut telah dilayangkan ke Polresta Malang Kota pada Jumat (25/9/2026).
Baca Juga: Tulungagung Jadi Lokasi Uji Coba Rujukan Berbasis Kemampuan Pelayanan Kemenkes
Menurut Lilik, dugaan kekerasan terhadap siswa bukan kali pertama terjadi. Namun, kejadian yang berlangsung pada Kamis (24/9/2026) menjadi perhatian setelah aksinya terekam dalam video dan diketahui keluarga korban.
"Jadi ini kita melaporkan kasus kekerasan siswa di SMPN 18 Kota Malang. Yang diduga melakukan adalah oknum salah satu guru di sana, dalam hal ini kepala sekolah. Namanya Pak Amrozi," kata Lilik kepada wartawan, Jumat (25/9/2026).
"Hal itu sudah sering kali terjadi, enggak hanya kemarin aja. Kebetulan kemarin itu ada yang memvideokan, jadi atas dasar itu kita membuat laporan di Polresta Malang Kota," sambungnya.
Siswa Diduga Mengalami Kekerasan
Lilik menjelaskan, kejadian bermula ketika para siswa ditanya mengenai alasan tidak mengenakan seragam lurik sesuai imbauan sekolah.
Baca Juga: Muzakki Dicopot, Mahasiswa UINSA Tetap Segel Kampus hingga Rektor Definitif Ditetapkan
Sebagian siswa disebut belum memiliki seragam tersebut karena kendala keuangan. Mereka kemudian memilih mengenakan seragam batik yang telah dimiliki.
Namun, menurut pendamping hukum korban, respons yang diterima sejumlah siswa justru berupa dugaan kekerasan fisik.
Baca Juga: Terjerat Utang Rp100 Juta dan Kena PHK, Pria Ini Curi 10 Motor di Mojokerto
Belasan siswa disebut menjadi korban dugaan kekerasan fisik maupun verbal. Beberapa siswa mengalami luka pada bagian telinga setelah diduga dijewer dan ditampar.
Dua korban yang mendapat pendampingan hukum dari Lilik masing-masing berinisial RK, siswa kelas 9, dan MP, siswa kelas 8. Keduanya disebut sempat mendapatkan perawatan di UKS setelah mengalami bengkak akibat dugaan penamparan dan penjeweran.
Ponsel Siswa Disebut Sempat Dikumpulkan
Lilik juga mengungkapkan adanya dugaan intimidasi terhadap siswa serta upaya menghapus rekaman yang berkaitan dengan kejadian tersebut.
Menurutnya, sejumlah ponsel siswa sempat dikumpulkan untuk mencari video yang merekam dugaan kekerasan.
"Orang tua ini merasa takut untuk lapor karena ada pengancaman juga, kalau misalnya dilaporkan atau disebarkan videonya, anak-anaknya akan dikeluarkan dari sekolah. Kemarin itu sempat handphone-nya anak-anak ini diminta dirazia, dikumpulkan, dan dihapusin semua supaya tidak tersebar," ungkap Lilik.
Baca Juga: 28 Siswa MI di Jember Keracunan Usai Santap MBG, Susu Kedelai Disorot
Keluarga korban disebut menolak penyelesaian secara kekeluargaan dan meminta proses hukum tetap berjalan.
Kasus tersebut juga mendapat perhatian Pemerintah Kota Malang. Pj Sekda Kota Malang bersama Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang turun langsung untuk memediasi serta mendengarkan keluhan keluarga korban.
Baca Juga: BGN Pecat Karyawan SPPG yang Diduga Ejek Korban Keracunan MBG dari Karo
Polisi Terima Laporan Dugaan Kekerasan
Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Lukman Sobikhin membenarkan adanya laporan terkait dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di gerbang sekolah wilayah Lowokwaru, Kota Malang.
"Pada Jumat sekira pukul 11.30 WIB kami menerima laporan dari pelapor berinisial MR, perempuan. Melaporkan adanya tindakan kekerasan fisik terhadap anak dengan korban inisial RAF (15), laki-laki," jelas Lukman terpisah.
Berdasarkan laporan tersebut, korban RAF diduga ditampar sebanyak empat kali dan dipukul dengan tangan mengepal satu kali oleh terlapor. Dugaan tindakan tersebut disebut berkaitan dengan korban yang tidak mengenakan seragam lurik.
Unit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota kini masih melakukan penyelidikan. Polisi telah mengamankan bukti awal berupa rekaman CCTV yang berada di gerbang sekolah dan menjadwalkan pemeriksaan visum terhadap korban.
"Masih dalam proses penyelidikan oleh unit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota. Sementara kami masih mendapatkan rekaman CCTV yang berlokasi di pintu gerbang sekolah," pungkas Lukman.
Baca Juga: Diabetes Tak Selalu Harus Minum Obat Seumur Hidup, Dokter Ungkap Peluang Remisinya
Polisi juga tidak menutup kemungkinan adanya laporan tambahan dari korban lain selama proses penyelidikan berlangsung. Terlapor akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga: Odontektomi Gigi Bungsu Ditanggung BPJS? Ini Syarat dan Alur yang Perlu Diketahui
Mantan Kepsek Sebelumnya Dicopot
Sebelumnya, AH telah dicopot dari jabatan Kepala Sekolah SMP Negeri 18 Kota Malang menyusul dugaan kekerasan yang memicu aksi demonstrasi siswa dan wali murid di lingkungan sekolah pada Jumat (25/9/2026) pagi.
Proses penyelidikan oleh Polresta Malang Kota masih berlangsung untuk mengungkap dugaan kekerasan tersebut.
Editor : Ubaidillah