Pria Bratang Gede Surabaya Ditangkap, Pesan Sabu dari Bangkalan untuk Dijual

Ubaidillah • Dipublikasikan Minggu, 27 September 2026 | 08:39 WIB
Pengedar sabu berinisial MR diamankan polisi bersama barang bukti narkotika di Surabaya (Foto: Istimewa)
Pengedar sabu berinisial MR diamankan polisi bersama barang bukti narkotika di Surabaya (Foto: Istimewa)

 

RadarBangkalan.id - Seorang pria berinisial MR (42), warga Bratang Gede, Kecamatan Wonokromo, Surabaya, ditangkap polisi karena diduga mengedarkan sabu. MR diketahui memesan sabu dari Bangkalan, Madura, untuk kemudian dijual kembali di Kota Surabaya.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama mengatakan MR ditangkap pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 19.30 WIB. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan peredaran sabu di wilayah Bratang.

Baca Juga: Santri Difabel di Gresik Diduga Disetrika Senior hingga 2 Kali, Kini Trauma ke Ponpes

"Setelah mendapat informasi dari masyarakat terkait peredaran sabu di wilayah Bratang. Barang yang dijualnya diakui berasal dari daerah Bangkalan Madura," kata Dodi dalam keterangannya, Sabtu (26/9/2026).

Berdasarkan informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan penyelidikan. Polisi kemudian melakukan upaya penangkapan sekaligus penggeledahan di rumah MR.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan empat kantong plastik berisi sabu dengan berat netto total 0,908 gram. Barang tersebut ditemukan di dalam dompet boneka harimau yang tergantung di dinding kamar rumah MR.

"Anggota menemukan yaitu 4 kantong plastik berisi Sabu dengan berat netto total 0,908 gram yang ditemukan dalam dompet boneka harimau yang tergantung di dinding kamar rumah tersangka," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, MR mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial IL. Penyerahan sabu disebut berlangsung secara langsung pada Sabtu (29/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di kawasan Rabesan, Bangkalan, Madura.

Baca Juga: Mantan Kepsek SMPN 18 Malang Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Kekerasan Siswa

Sabu yang diperoleh kemudian diedarkan kembali kepada orang-orang di sekitar tempat tinggalnya. MR mengaku menjual barang tersebut kepada tetangga dan teman dekat dengan sistem pembeli datang langsung ke rumahnya.

Baca Juga: Muzakki Dicopot, Mahasiswa UINSA Tetap Segel Kampus hingga Rektor Definitif Ditetapkan

"Dengan sistem pembeli datang ke rumah MR dan uang diberi secara tunai dan sebagian ada yang dikonsumsi sendiri secara gratis," imbuh dia.

MR juga mengaku telah lima kali membeli sabu sejak Juli 2026. Dari aktivitas tersebut, ia mendapatkan keuntungan berupa sabu yang dapat dikonsumsi sendiri secara gratis.

Selain itu, MR disebut memperoleh keuntungan sebesar Rp 500 ribu untuk setiap 3 gram sabu apabila seluruh barang yang dibelinya berhasil terjual.

Atas perbuatannya, MR akan dijerat dengan pasal berlapis. Polisi menerapkan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Baca Juga: Terjerat Utang Rp100 Juta dan Kena PHK, Pria Ini Curi 10 Motor di Mojokerto

MR juga dijerat secara subsider dengan Pasal 609 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Editor : Ubaidillah
peredaran narkotika pengedar narkoba surabaya narkoba di surabaya bangkalan surabaya