KPK Temukan Uang Ratusan Juta, Dugaan Setoran Kantah BPN Jatim Didalami

Ubaidillah • Dipublikasikan Senin, 28 September 2026 | 06:17 WIB
Penyidik KPK keluar dari Kantor BPN Jatim di Surabaya usai melakukan penggeledahan selama 11 jam. (Foto: Aprilia
Devi/detik)
Penyidik KPK keluar dari Kantor BPN Jatim di Surabaya usai melakukan penggeledahan selama 11 jam. (Foto: Aprilia Devi/detik)

 

RadarBangkalan.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga sejumlah kantor pertanahan (Kantah) di Jawa Timur menyetor uang kepada pihak tertentu atau oknum di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Jawa Timur.

Dugaan tersebut muncul setelah penyidik KPK menemukan uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing dengan nilai keseluruhan sekitar ratusan juta rupiah saat menggeledah Kanwil BPN Jatim pada Kamis (24/9/2026).

Baca Juga: Balita 3 Tahun di Pamekasan Meninggal di ICU, Keluarga Ceritakan 5 Hari Menanti Rujukan

"Ada dugaan kantah-kantah di wilayah tersebut setor uang ke oknum di Kanwil BPN Jatim," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo seperti dilansir dari Antara, Minggu (27/9/2026).

Budi mengatakan uang yang ditemukan penyidik tidak hanya diduga berasal dari penerimaan para pemohon layanan pertanahan. KPK juga mendalami dugaan adanya setoran dari sejumlah Kantah BPN di Jawa Timur.

"Selain penerimaan uang dari para pemohon layanan, uang-uang tersebut juga diduga berasal dari setoran-setoran Kantah BPN di Jatim," katanya.

KPK Sita Uang dan Perhiasan di Kanwil BPN Jatim

Dalam penggeledahan Kanwil BPN Jatim, penyidik KPK menyita uang tunai dalam sejumlah mata uang. Barang bukti tersebut terdiri atas rupiah, dolar Amerika Serikat (USD), dan dolar Singapura (SGD).

Baca Juga: Pria Bratang Gede Surabaya Ditangkap, Pesan Sabu dari Bangkalan untuk Dijual

KPK juga menyita sejumlah perhiasan yang diduga terbuat dari emas. Temuan tersebut menjadi bagian dari barang bukti yang kemudian dianalisis penyidik untuk mendalami dugaan penerimaan uang di lingkungan Kanwil BPN Jatim.

Baca Juga: Santri Difabel di Gresik Diduga Disetrika Senior hingga 2 Kali, Kini Trauma ke Ponpes

Sebelumnya, KPK menggeledah Kanwil BPN Jawa Timur pada Kamis (24/9/2026) sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Berawal dari OTT Kasus HGB Summarecon

Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026 terkait dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Mereka adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi selaku pihak swasta atau perantara Summarecon.

Tersangka lainnya adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhry.

KPK menduga Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid.

Baca Juga: Mantan Kepsek SMPN 18 Malang Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Kekerasan Siswa

Rangkaian Penggeledahan KPK

Dalam pengembangan penyidikan, KPK melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. Pada 17 September 2026, penyidik menggeledah ruangan beberapa pejabat Kementerian ATR/BPN.

Penggeledahan kemudian berlanjut ke kantor Summarecon di Jakarta pada 18 September dan kantor Summarecon di Kabupaten Bogor pada 21 September 2026.

Baca Juga: Muzakki Dicopot, Mahasiswa UINSA Tetap Segel Kampus hingga Rektor Definitif Ditetapkan

Pada Rabu (23/9), penyidik menggeledah Kantor Pertanahan Kota Mojokerto. Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah amplop berisi uang yang diduga merupakan penerimaan dari para pemohon layanan pertanahan di lingkungan Kantah Kota Mojokerto.

Sehari setelahnya, Kamis (24/9), KPK menggeledah Kanwil BPN Jawa Timur dan rumah Lampri di Kabupaten Nganjuk. Dari penggeledahan Kanwil BPN Jatim, penyidik kemudian menyita uang ratusan juta rupiah, mata uang asing, serta sejumlah perhiasan yang diduga emas.

Baca Juga: Ambulans BPJS Watch Bawa Jenazah ke Sampang Diduga Dihalangi Oknum Satpol PP Surabaya

Editor : Ubaidillah
bpn jatim korupsi bpn kpk badan pertanahan nasional