RadarBangkalan.id - Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim membekuk empat pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang menyasar sepeda motor matik. Keempat pelaku disebut telah berulang kali beraksi di sejumlah wilayah Jawa Timur.
Kanit IV Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim Kompol Yunizar Maulana Muda mengatakan salah satu pelaku berinisial W (36), warga Purwosari, Pasuruan, ditangkap pada 24 Agustus 2026. Saat ditangkap, polisi mengamankan satu unit Honda Vario.
Baca Juga: 11 Siswa Keracunan MBG, SPPG Gowa Pattallassang Kembali Beroperasi
Dari hasil pengembangan, polisi menemukan keterlibatan pelaku lain berinisial NS. W dan NS disebut telah berulang kali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor.
"Yang bersangkutan ini sudah 11 kali melakukan aksinya. Dari yang bersangkutan kita dapat satu nama yaitu NS. NS ini rekannya dalam menjalankan aksinya bersama dengan NS itu saudara W ini sudah 4 kali melakukan aksi pencurian tersebut," kata Yunizar saat ditemui awak media di Polda Jatim, Selasa (29/9/2026).
Dua Pelaku Lain Turut Ditangkap
Yunizar menyebut W dan NS merupakan residivis. Aksi terakhir keduanya diketahui dilakukan di kawasan Lowokwaru, Kota Malang.
Baca Juga: Balita 3 Tahun di Pamekasan Meninggal di ICU, Keluarga Ceritakan 5 Hari Menanti Rujukan
Dari pengembangan kasus tersebut, polisi kemudian menangkap dua pelaku lainnya, yakni MS (24) dan CA (28), pada 27 September 2026.
"Keduanya ini juga residivis," ujarnya.
Dengan penangkapan tersebut, total ada empat pelaku yang diamankan dalam pengungkapan kasus curanmor tersebut.
Baca Juga: Remaja 16 Tahun Ini Bisa Ingat Detail Hidup Sejak Usia 3 Bulan, Kok Bisa?
Modus Curanmor Gunakan Kunci T
Yunizar mengatakan keempat pelaku memiliki modus serupa saat beraksi. Mereka berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mencari kendaraan yang terparkir dan dianggap dalam kondisi lengah.
Saat menemukan sasaran, pelaku menggunakan kunci T untuk merusak rumah kunci motor. Kendaraan kemudian dibawa kabur dengan cara berboncengan.
"Mereka lihat motor, dia patroli keliling gitu naik motor kalau ada motor yang lengah disikat sama dia, mereka boncengan. Untuk kendaraan curian dijual ke seseorang yang masuk dalam DPO," imbuhnya.
Motor hasil curian tersebut kemudian dijual kepada seseorang yang masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca Juga: Pria Bratang Gede Surabaya Ditangkap, Pesan Sabu dari Bangkalan untuk Dijual
Baca Juga: Santri Difabel di Gresik Diduga Disetrika Senior hingga 2 Kali, Kini Trauma ke Ponpes
Motor Curian Dijual Rp1,5 Juta-Rp3 Juta
Para pelaku mengaku menjual motor hasil curian dengan harga Rp1,5 juta hingga Rp3 juta. Uang hasil penjualan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membeli narkoba.
"Digunakan untuk nyabu sebagian sebagian digunakan untuk hidup, total ada 11 TKP, jualnya ke circle-nya mereka sendiri. Sasarannya motor yang terparkir, ibarat bahasa Jawanya digletakno sama pemilik. Untuk dua pelaku terakhir (MS dan CA) nyabu, mereka mencuri memang kayaknya dia enggak punya kerjaan lain," pungkasnya.
Baca Juga: Mantan Kepsek SMPN 18 Malang Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Kekerasan Siswa
Editor : Ubaidillah