RadarBangkalan.id - Polisi menggerebek sebuah bilik di Dusun Jenglateh Timur, Desa Campor, Kecamatan Proppo, Pamekasan, yang diduga kerap digunakan sebagai tempat transaksi dan konsumsi sabu. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan sabu, belasan plastik klip kosong hingga sejumlah alat hisap.
Penggerebekan dilakukan Satresnarkoba Polres Pamekasan pada Rabu (30/9/2026) sekitar pukul 09.30 WIB. Polisi bergerak setelah menerima laporan informasi (LI) dan keluhan masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut.
Baca Juga: Kementerian Transmigrasi Tawarkan 3,1 Juta Hektare Lahan untuk Dikelola Pesantren
Kasi Humas Polres Pamekasan Ipda Yoni Evan Pratama mengatakan bilik tersebut berada di belakang rumah milik pria berinisial M (56). Berdasarkan penyelidikan, lokasi itu diduga kerap digunakan untuk transaksi dan mengonsumsi sabu.
"Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi dari masyarakat, area di belakang rumah milik terduga pelaku berinisial M (56) sering dijadikan tempat transaksi jual beli maupun lokasi mengonsumsi sabu. Menindaklanjuti hal itu, petugas langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan tindakan tegas," ujar Evan, Kamis (1/10/26).
M dan Sejumlah Orang Melarikan Diri
Saat petugas tiba dan melakukan penyergapan di bilik belakang rumah, M bersama sejumlah orang yang diduga merupakan pelanggan melarikan diri.
Baca Juga: Gudang Produk Impor Ilegal Dibongkar BPOM di Tangerang, 287 Item Disita
Polisi kemudian melakukan penggeledahan di sejumlah titik di sekitar lokasi untuk mencari barang bukti yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
Dari bilik sebelah timur, polisi menemukan satu plastik klip kecil berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat kotor sekitar 0,27 gram.
Baca Juga: Demi Biayai Judi Online, 2 Pemuda Tuban Bobol 13 Sekolah di Jatim-Jateng
Selain itu, petugas mengamankan lima set alat hisap atau bong yang masih terdapat sisa sabu, 11 plastik klip kosong, 10 korek api gas dan satu bungkus rokok.
Sementara dari bilik sebelah barat, polisi menemukan empat set bong lengkap dengan pipet, satu kompor yang terbuat dari botol kaca serta satu kotak kayu.
Polisi Amankan Ponsel hingga Senjata Tajam
Penggeledahan juga dilakukan di rumah M. Polisi mengamankan dua ponsel yang diduga milik terduga pelaku.
Petugas turut menemukan sejumlah senjata tajam, yakni satu celurit, satu pisau dan tiga keris.
Selain barang-barang tersebut, sembilan sepeda motor yang berada di sekitar bilik belakang rumah juga diamankan untuk kepentingan penyelidikan.
Baca Juga: Jatanras Polda Jatim Bekuk 4 Maling Motor Matik, Total Beraksi 11 Kali
Evan mengatakan barang bukti sabu telah disita dan dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jatim di Surabaya untuk menjalani uji spesifikasi.
Baca Juga: Mantan Kepsek SMPN 18 Malang Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Kekerasan Siswa
Sejumlah saksi yang berada di sekitar lokasi juga masih menjalani pemeriksaan untuk membantu penyelidikan kasus tersebut.
Pemilik Rumah Masuk DPO
Evan mengatakan polisi telah menetapkan M sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Tim opsnal Satresnarkoba Polres Pamekasan masih melakukan pengejaran sekaligus mengembangkan penyelidikan terkait dugaan jaringan peredaran narkoba yang terhubung dengan lokasi tersebut.
"Terduga pelaku inisial M kami tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Tim opsnal Satresnarkoba Polres Pamekasan terus melakukan pengejaran di lapangan serta mengembangkan jaringan peredaran yang terhubung dengan lokasi ini," lanjut Evan.
Polisi juga telah melakukan gelar perkara untuk menaikkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan.
Baca Juga: 11 Siswa Keracunan MBG, SPPG Gowa Pattallassang Kembali Beroperasi
Evan mengimbau M agar kooperatif dan menyerahkan diri kepada polisi. Masyarakat juga diminta aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran gelap narkoba di lingkungan masing-masing.
Editor : Ubaidillah