Residivis di Surabaya Ditangkap Bawa 17 Paket Sabu, Pemasok Jadi DPO

Ubaidillah • Dipublikasikan Sabtu, 3 Oktober 2026 | 06:46 WIB
ROS. pengedar sabu yang diringkus Sat Narkoba Polrestabes Surabaya (Foto: 00k. Istimewa)
ROS. pengedar sabu yang diringkus Sat Narkoba Polrestabes Surabaya (Foto: 00k. Istimewa)

 

Radarbangkalan.id - Polrestabes Surabaya menangkap pria berinisial ROS (53) yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di kawasan Dupak Timur, Surabaya. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita 17 paket sabu dengan berat total sekitar 1,419 gram.

ROS diamankan Unit 3 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 08.00 WIB. Penangkapan berlangsung di kawasan Dupak Timur, Kelurahan Jepara, Kecamatan Bubutan, Surabaya.

Baca Juga: Bilik di Pamekasan Diduga Jadi Tempat Transaksi Sabu, Polisi Temukan 15 Bong

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di kawasan tersebut. Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap ROS.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 17 paket plastik berisi kristal putih yang diduga merupakan sabu. Selain itu, petugas menyita sebuah dompet bermotif bunga, sedotan plastik warna hitam yang digunakan sebagai sekop, serta sejumlah klip plastik kosong.

Sabu Dibeli dari Pemasok di Bangkalan

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama mengatakan ROS diduga mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial BR. Polisi kini menetapkan BR dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga: Demi Biayai Judi Online, 2 Pemuda Tuban Bobol 13 Sekolah di Jatim-Jateng

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, transaksi diketahui berlangsung pada Minggu, 30 Agustus 2026 sekitar pukul 15.30 WIB di kawasan Makam Rabesan, Bangkalan, Madura," kata Dodi, Jumat (2/10/2026).

Dalam transaksi tersebut, ROS diduga membeli sekitar 3 gram sabu dengan harga Rp 2,1 juta. Sabu itu kemudian dibawa ke Surabaya untuk diedarkan kembali.

Untuk menyamarkan barang tersebut, sabu yang dibeli disebut disembunyikan di dalam tas kecil tempat perhiasan emas.

Baca Juga: Gudang Produk Impor Ilegal Dibongkar BPOM di Tangerang, 287 Item Disita

Sabu Dibagi Menjadi 33 Paket

Dodi menjelaskan ROS kemudian membagi sabu tersebut menjadi 33 paket. Masing-masing paket rencananya dijual dengan harga sekitar Rp 100 ribu.

Dari total 33 paket tersebut, sebanyak 16 paket diduga telah terjual dengan nilai sekitar Rp 1,6 juta. Sementara 17 paket lainnya berhasil diamankan polisi.

"Dari hasil penimbangan, berat netto 17 paket sabu yang diamankan sekitar 1,419 gram," jelasnya.

Polisi juga menemukan sejumlah klip plastik kosong yang diduga berkaitan dengan aktivitas pembagian sabu menjadi paket-paket kecil.

Baca Juga: Kementerian Transmigrasi Tawarkan 3,1 Juta Hektare Lahan untuk Dikelola Pesantren

Baca Juga: BPOM Temukan 26 Produk Kosmetik Berbahaya, Mengandung Merkuri hingga Hidrokuinon

ROS Merupakan Residivis Kasus Narkotika

Dodi menambahkan ROS bukan kali pertama berurusan dengan hukum dalam perkara narkotika. Pria tersebut tercatat pernah terjerat kasus serupa pada 2019.

"Pelaku pernah terjerat kasus narkotika dan merupakan residivis perkara narkotika pada 2019," imbuh Dodi.

Baca Juga: Tertipu Rp30 Juta demi Masuk Batik Air, Khairun Nisa Berujung Jadi Pramugari Gadungan

Saat ini, ROS telah diproses hukum atas dugaan tindak pidana peredaran narkotika. Polisi juga masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan pemasok sabu.

ROS dijerat Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsider Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sementara itu, polisi masih memburu BR yang diduga menjadi pemasok sabu kepada ROS dan kini berstatus DPO.

Editor : Ubaidillah
peredaran narkotika sabu di surabaya surabaya narkoba