Radarbangkalan.id - Tiga anggota DPRD Jawa Timur dari Fraksi Gerindra terseret kasus dugaan penyalahgunaan narkotika setelah diamankan polisi dalam penggerebekan di sebuah hotel di Surabaya. Pengamat politik dari Universitas Brawijaya (UB) mendesak partai memberikan sanksi tegas terhadap kader yang terbukti terlibat narkoba.
Baca Juga: Residivis di Surabaya Ditangkap Bawa 17 Paket Sabu, Pemasok Jadi DPO
Ketiga anggota DPRD tersebut yakni Muhammad Ukasyah Ali Murtadho (UAM), anggota Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Malang; Asrila Diska Rimunda, anggota DPRD Banyuwangi sekaligus Bendahara DPC Gerindra Banyuwangi; serta Afif Reza Rimunda, anggota Fraksi Gerindra DPRD Situbondo. Ketiganya diamankan bersama lima orang lainnya oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.
Pengajar Departemen Ilmu Politik FISIP Universitas Brawijaya (UB) Dr Abdul Aziz SR menilai keterlibatan wakil rakyat dalam kasus narkoba bukan fenomena baru.
Menurut Aziz, minimnya sanksi berat dari internal partai berpotensi membuat kasus serupa terus berulang, baik di tingkat daerah maupun pusat.
Pengamat Minta Partai Tak Pasif
Aziz menilai partai politik seharusnya turut mengambil langkah dalam menyikapi kasus narkoba yang melibatkan kadernya. Menurut dia, persoalan narkoba telah menjadi ancaman serius hingga menyasar anak usia sekolah dasar.
Baca Juga: Bilik di Pamekasan Diduga Jadi Tempat Transaksi Sabu, Polisi Temukan 15 Bong
"Itu artinya partai-partai tidak serius untuk turut memberantas atau mendorong penegak hukum memberantas tindakan berbahaya ini," ujar Aziz saat dikonfirmasi, Jumat (2/10/2026).
Aziz menyatakan pengurus partai tidak perlu pasif menunggu proses kepolisian, Badan Narkotika Nasional (BNN), maupun mekanisme di Badan Kehormatan (BK) DPRD yang dinilai membutuhkan waktu.
Menurut dia, partai dapat memanggil kader yang bersangkutan untuk meminta penjelasan dan melakukan tes urine secara mandiri.
Baca Juga: Demi Biayai Judi Online, 2 Pemuda Tuban Bobol 13 Sekolah di Jatim-Jateng
Langkah tersebut, kata Aziz, diperlukan untuk memberikan kepastian terhadap informasi yang beredar. Jika hasil pemeriksaan negatif, kabar mengenai keterlibatan kader dapat dibantah. Sebaliknya, jika hasilnya positif, dia meminta partai memberikan sanksi tegas.
"Kalau hasilnya positif, partai harus segera mengambil tindakan. Enggak usah tanggung-tanggung, pecat aja. Banyak kader partai yang jauh lebih bagus," tegasnya.
Gerindra Sebut Sanksi Mengikuti Mekanisme Partai
Sementara itu, Gerindra Jawa Timur sebelumnya menyatakan masih menunggu proses hukum dan informasi resmi aparat penegak hukum. Partai juga menyebut kader yang terlibat perkara narkoba dapat dinonaktifkan sementara hingga proses hukum berkekuatan hukum tetap. Jika terbukti bersalah, partai menyatakan pemecatan dapat dilakukan.
Perkembangan terbaru, Gerindra Jawa Timur menyebut pelanggaran terkait narkoba masuk kategori berat. Rekomendasi terkait kasus tiga kader tersebut telah disiapkan dan keputusan sanksi akan diputuskan melalui mekanisme mahkamah partai.
Baca Juga: Gudang Produk Impor Ilegal Dibongkar BPOM di Tangerang, 287 Item Disita
Baca Juga: Kementerian Transmigrasi Tawarkan 3,1 Juta Hektare Lahan untuk Dikelola Pesantren
Pengamat Soroti Prosedur Internal Partai
Aziz menilai respons cepat dan tegas dari partai dapat menunjukkan komitmen terhadap pemberantasan narkoba. Sebaliknya, menurut dia, alasan mengenai mekanisme berjenjang dari daerah hingga pusat tidak semestinya menjadi alasan untuk menunda sikap terhadap kader yang tersangkut kasus tersebut.
Baca Juga: Tertipu Rp30 Juta demi Masuk Batik Air, Khairun Nisa Berujung Jadi Pramugari Gadungan
"Penjelasan macam itu sebetulnya mereka berlindung pada prosedur. Tidak pernah serius dan saling melindungi, jadi ada semacam lingkaran setan di antara mereka," sindir Aziz.
Aziz juga menilai persoalan narkotika berbeda dengan pelanggaran biasa karena penyalahgunaan narkoba dapat berkaitan dengan ketergantungan dan membutuhkan penanganan khusus.
"Berdasarkan pengalaman yang ada, soal narkotika sulit untuk disembuhkan, apalagi kalau sudah kecanduan. Harus ada tindakan tegas dari partai," pungkasnya.
Sebelumnya, delapan orang diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dalam penggerebekan sebuah kamar hotel pada Senin (28/9/2026). Tiga di antaranya merupakan anggota DPRD dari Fraksi Gerindra di Jawa Timur. Polisi menyatakan perkara tersebut diproses melalui mekanisme restorative justice karena barang bukti yang ditemukan berada di bawah batas yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung.
Baca Juga: BPOM Temukan 26 Produk Kosmetik Berbahaya, Mengandung Merkuri hingga Hidrokuinon
Editor : Ubaidillah