Polisi Sidoarjo Jadi Agen Perlinsos, Bhabinkamtibmas Dibekali Pendaftaran IKD

Ubaidillah • Dipublikasikan Sabtu, 3 Oktober 2026 | 07:08 WIB
Bhabinkamtibmas Polresta Sidoarjo dibekali pembekalan mekanisme pendaftaran Identitas Kependudukan Digital (IKD)
(Foto: Suparno/detik)
Bhabinkamtibmas Polresta Sidoarjo dibekali pembekalan mekanisme pendaftaran Identitas Kependudukan Digital (IKD) (Foto: Suparno/detik)

 

Radarbangkalan.id - Satuan Binmas Polresta Sidoarjo bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Sidoarjo memberikan pembekalan mekanisme pendaftaran Identitas Kependudukan Digital (IKD) kepada para Bhabinkamtibmas. Pembekalan ini dilakukan untuk memperkuat peran Bhabinkamtibmas sebagai agen Perlindungan Sosial (Perlinsos).

Kegiatan tersebut digelar pada Jumat (2/10/2026). Dalam pembekalan itu, para Bhabinkamtibmas mendapat pemahaman mengenai mekanisme pendaftaran IKD serta cara mendampingi masyarakat dalam mengakses berbagai layanan digital.

Baca Juga:3 Anggota DPRD Gerindra Jatim Terseret Kasus Narkoba, Pengamat Desak Dipecat

Kasat Binmas Polresta Sidoarjo Kompol Inggit Prasetyanto mengatakan Bhabinkamtibmas memiliki peran strategis dalam membantu masyarakat, terutama warga yang mengalami keterbatasan dalam mengakses layanan digital.

"Bhabinkamtibmas sebagai agen Perlinsos membantu masyarakat yang mengalami kesulitan mengakses layanan digital, termasuk dalam proses registrasi dan verifikasi data untuk memperoleh layanan maupun bantuan sosial dari pemerintah," kata Inggit dalam keteranganya, Jumat (2/10/2026).

Warga Rentan Jadi Sasaran Pendampingan

Menurut Inggit, pendampingan tersebut terutama ditujukan kepada kelompok rentan. Di antaranya lanjut usia, penyandang disabilitas, serta masyarakat yang belum memiliki atau mengalami kesulitan menggunakan smartphone.

Baca Juga: Residivis di Surabaya Ditangkap Bawa 17 Paket Sabu, Pemasok Jadi DPO

Selain membantu pendaftaran dan akses layanan digital, Bhabinkamtibmas juga dapat mendampingi warga melakukan pengecekan serta pembaruan data.

Apabila ditemukan persoalan dalam data, masyarakat juga dapat menyampaikan atau mengajukan sanggahan terkait data yang tercantum dalam sistem Perlinsos Digital.

Baca Juga: Bilik di Pamekasan Diduga Jadi Tempat Transaksi Sabu, Polisi Temukan 15 Bong

"Polri hadir memberikan pendampingan dan pelayanan secara humanis, transparan dan responsif. Ini juga merupakan bagian dari upaya preemtif dan preventif untuk mendukung terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif," jelasnya.

Bhabinkamtibmas Tak Berwenang Menentukan Penerima Bansos

Meski dilibatkan sebagai agen Perlinsos, Inggit menegaskan Bhabinkamtibmas memiliki batas kewenangan. Polisi tidak memiliki kewenangan untuk menentukan seseorang sebagai penerima bantuan sosial.

"Penentuan penerima bantuan tetap berdasarkan proses verifikasi dan penilaian kelayakan melalui sistem DTSEN. Bhabinkamtibmas hanya membantu masyarakat dalam proses akses, registrasi, verifikasi maupun pembaruan data," tegas Inggit.

Dengan pembekalan tersebut, Bhabinkamtibmas diharapkan dapat membantu masyarakat yang mengalami kendala dalam mengakses layanan digital, termasuk layanan yang berkaitan dengan data kependudukan dan perlindungan sosial.

Pendampingan IKD Dilarang Dipungut Biaya

Inggit juga mengingatkan seluruh personel agar memberikan pendampingan secara sukarela dan tidak memungut biaya dari masyarakat.

Baca Juga: Demi Biayai Judi Online, 2 Pemuda Tuban Bobol 13 Sekolah di Jatim-Jateng

"Pelayanan ini adalah wujud Polisi bersama masyarakat, maka harus dilakukan dengan tulus dan tanpa pungutan. Jangan sampai ada masyarakat yang dibebani biaya dalam mendapatkan pendampingan," pungkasnya.

Editor : Ubaidillah
polresta sidoarjo perl insos bhabinkamtibmas identitas kependudukan digital sidoarjo