Radarbangkalan.id - Jenazah Saumi (45), warga Larangan Badung, Palengaan, Pamekasan, sempat tidak dapat dibawa pulang keluarganya setelah meninggal dunia di RSUD Smart. Kendala tersebut disebut berkaitan dengan biaya administrasi sekitar Rp 800 ribu.
Persoalan itu kemudian memicu protes warga. Massa mendatangi Kantor Bupati Pamekasan dan mempertanyakan pelayanan rumah sakit terhadap keluarga Saumi yang disebut masuk kategori tidak mampu.
Baca Juga: 3 Anggota DPRD Gerindra Jatim Terseret Kasus Narkoba, Pengamat Desak Dipecat
Saumi diketahui meninggal dunia di RSUD Smart pada Kamis (1/10/2026). Setelah itu, keluarganya mengalami kendala ketika hendak membawa jenazah ke rumah duka.
Berikut fakta-fakta terkait jenazah warga Pamekasan yang sempat terkendala dipulangkan dari RSUD Smart:
1. Saumi Meninggal di RSUD Smart
Saumi (45), warga Larangan Badung, Kecamatan Palengaan, Pamekasan, meninggal dunia di RSUD Smart pada Kamis (1/10/2026).
Setelah meninggal, keluarga Saumi disebut mengalami kendala administrasi ketika hendak membawa jenazah pulang ke rumah duka.
Baca Juga: Wanita di Gresik Diduga Bacok Tunangan hingga Tewas, Lalu Telepon 110
Kabar tersebut disampaikan warga setempat, Rahmad Kurnia Irawan. Ia mengaku menerima video yang memperlihatkan kondisi keluarga Saumi setelah almarhumah meninggal.
"Pagi itu saya dikirimi video keluarganya ini sudah meninggal tidak boleh pulang karena terkendala biaya karena desilnya masuk desil 7, tapi faktanya almarhumah ini orang tidak mampu," kata Irawan, Sabtu (3/10/2026).
Baca Juga: Residivis di Surabaya Ditangkap Bawa 17 Paket Sabu, Pemasok Jadi DPO
2. Jenazah Disebut Terkendala Biaya Rp 800 Ribu
Keluarga Saumi disebut memiliki tanggungan sekitar Rp 800 ribu. Biaya tersebut terdiri dari ambulans dan sejumlah obat-obatan.
Kondisi itu membuat keluarga belum dapat membawa jenazah Saumi pulang sebelum persoalan administrasi diselesaikan.
Informasi tersebut kemudian menyebar dan mendapat perhatian warga.
"Almarhumah ini terkendala biaya sebesar Rp 800 ribu untuk ambulans berbagai macam obat-obatan sehingga dia tak boleh pulang tertahan sebelum administrasi itu diselesaikan," imbuhnya.
3. Warga Protes dan Pertanyakan Pelayanan Rumah Sakit
Warga kemudian mendatangi Kepala Dinas Kesehatan Pamekasan Saifudin untuk menyampaikan keberatan atas pelayanan yang diterima keluarga Saumi.
Warga juga mempertanyakan alasan jenazah belum dapat dipulangkan meski keluarga disebut masuk kategori tidak mampu.
Saifudin kemudian menghubungi pihak rumah sakit melalui sambungan telepon. Namun, keluarga Saumi disebut masih diminta menyelesaikan biaya administrasi.
Dalam percakapan tersebut, pihak rumah sakit juga menyebut Saumi tercatat sebagai pasien umum, bukan pasien BPJS. Karena itu, terdapat biaya pelayanan yang harus diselesaikan.
4. Kadinkes Pamekasan Minta Jenazah Segera Dipulangkan
Setelah mengetahui persoalan tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Pamekasan Saifudin menginstruksikan agar jenazah Saumi segera diproses untuk dipulangkan ke rumah duka.
Sementara itu, persoalan biaya disebut akan ditanggung.
Warga kemudian berinisiatif membantu keluarga Saumi dengan mengumpulkan uang untuk mengganti biaya yang sebelumnya telah dibayarkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Pamekasan.
"Akhirnya kita berinisiatif membantu Kadinkes, membantu menggantikan biaya si ibu tersebut sebesar Rp 800 ribu. Saya taburi uang itu sekitar Rp 2 juta," beber Irawan.
Baca Juga: Gudang Produk Impor Ilegal Dibongkar BPOM di Tangerang, 287 Item Disita
Baca Juga: Bilik di Pamekasan Diduga Jadi Tempat Transaksi Sabu, Polisi Temukan 15 Bong
5. Uang Ditaburkan ke Kepala Kadinkes
Persoalan tersebut kemudian diwarnai aksi warga yang menaburkan uang ke kepala Kepala Dinas Kesehatan Pamekasan.
Video aksi tersebut beredar di media sosial dan menjadi perhatian publik.
Baca Juga: Bilik di Pamekasan Diduga Jadi Tempat Transaksi Sabu, Polisi Temukan 15 Bong
Irawan menjelaskan uang yang dibawa warga dimaksudkan untuk membantu mengganti biaya yang sebelumnya dikeluarkan Kadinkes agar jenazah Saumi dapat dipulangkan.
6. Pemkab Pamekasan Terbitkan SE Layanan Kesehatan Gratis
Dalam aksi tersebut, massa juga mendesak Pemerintah Kabupaten Pamekasan menerbitkan Surat Edaran (SE) Layanan Gratis bernomor 400.7/1473/432.302/2026.
SE tersebut mengatur pembebasan biaya pelayanan kesehatan selama masa Universal Health Coverage (UHC) cut off.
Terbitnya SE itu menjadi salah satu hasil desakan warga agar persoalan biaya tidak kembali menjadi kendala bagi masyarakat miskin ketika membutuhkan pelayanan kesehatan.
Baca Juga: 3 Anggota DPRD Gerindra Jatim Terseret Kasus Narkoba, Pengamat Desak Dipecat
7. Warga Minta Tidak Ada Lagi Diskriminasi Pasien
Koordinator aksi, Alvian, menyebut persoalan pelayanan rumah sakit yang terjadi menjadi perhatian serius. Ia meminta kebijakan baru tersebut benar-benar diterapkan dalam pelayanan kesehatan.
Alvian juga menegaskan pihaknya akan mengawal pelaksanaan SE tersebut. Masyarakat diminta melapor apabila kembali menemukan kendala pelayanan terhadap warga miskin.
"Ini sudah disepakati oleh bupati,SE itu perintah yang harus dipatuhi jangan lagi ada kendala pelayanan soal pasien masyarakat miskin, saya akan kawal itu jika ada laporan," tandas Alvian.
Editor : Ubaidillah