RadarBangkalan.id - Kebijakan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Malang yang mengizinkan terpidana kasus kekerasan seksual santriwati Jombang, Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi, melakukan wajib lapor melalui video call mendapat sorotan.
Pakar Hukum Universitas Brawijaya (UB) Dhia Al Uyun mempertanyakan batas kewenangan Bapas dalam menentukan bentuk pengawasan terhadap narapidana yang menjalani pembebasan bersyarat. Menurutnya, mekanisme pelaporan secara daring perlu dikaji secara mendalam agar tidak mengurangi substansi pengawasan.
Baca Juga: Bilik di Pamekasan Diduga Jadi Tempat Transaksi Sabu, Polisi Temukan 15 Bong
Pakar UB Pertanyakan Kewenangan Bapas
Dhia menyoroti keputusan Bapas yang memberikan opsi wajib lapor melalui video call, terutama ketika kewajiban untuk hadir secara langsung tidak dilakukan.
"Yang perlu perhatian begini, apakah memang Bapas punya kewenangan untuk menganulir putusan pengadilan?" ujar Dhia kepada wartawan, Sabtu (3/10/2026).
Baca Juga: Kementerian Transmigrasi Tawarkan 3,1 Juta Hektare Lahan untuk Dikelola Pesantren
Menurut Dhia, pelaksanaan pembebasan bersyarat semestinya tetap mengacu pada putusan pengadilan. Kebijakan administratif internal Bapas, kata dia, jangan sampai menyimpang atau mengurangi substansi penegakan hukum yang telah diputuskan hakim.
Ia juga menilai pemberian kelonggaran dalam mekanisme wajib lapor perlu mempertimbangkan rasa keadilan di tengah masyarakat serta hak-hak korban.
"Jangan merusak keadilan yang ada di dalam masyarakat, dengan mengkalkulasikan secara objektif. Sehingga hak-hak korban terabaikan," tegas Dhia.
Baca Juga: Gudang Produk Impor Ilegal Dibongkar BPOM di Tangerang, 287 Item Disita
Wajib Lapor Idealnya Dilakukan Tatap Muka
Dhia mengakui belum terdapat regulasi yang secara eksplisit melarang penggunaan video call untuk pelaporan. Namun, ia menilai keputusan tersebut terlalu cepat diambil karena ketentuan wajib lapor seharusnya memiliki dasar yang jelas.
Menurutnya, wajib lapor idealnya dilakukan dengan mendatangi langsung kantor Bapas. Mekanisme tersebut dinilai dapat memastikan proses pengawasan terhadap klien pemasyarakatan berjalan secara optimal.
"Tidak ada larangan, tapi itu menjadi hal yang terlalu tergesa-gesa untuk menentukan bahwa video call itu sebenarnya wajib lapor yang mestinya diatur dalam undang-undang, karena tidak ada ketentuannya," jelasnya.
Dhia kemudian meminta Kementerian Hukum dan HAM melakukan pengawasan terhadap kebijakan yang diterapkan Bapas di daerah.
Menurutnya, kewenangan Bapas dalam menentukan bentuk pengawasan perlu tetap berada dalam koridor yang disertai mekanisme pengawasan dari tingkat pusat.
"Kebijakan-kebijakan di Bapas perlu diawasi oleh kementerian. Bapas tidak bisa diberikan kewenangan yang terlalu luas," pungkas Dhia.
Baca Juga: Demi Biayai Judi Online, 2 Pemuda Tuban Bobol 13 Sekolah di Jatim-Jateng
Bapas Konfirmasi Bechi Wajib Lapor via Video Call
Sebelumnya, Pembimbing Klien Dewasa Bapas Kelas I Malang, Putriarti Wulandari, mengonfirmasi bahwa Bechi menjalani wajib lapor melalui video call pada September 2026.
Baca Juga: 11 Siswa Keracunan MBG, SPPG Gowa Pattallassang Kembali Beroperasi
Pihak Bapas menyatakan mekanisme tersebut bukan merupakan perlakuan khusus terhadap Bechi.
Bapas menyebut video call sebagai bentuk toleransi yang juga dapat diberikan kepada klien pemasyarakatan lain yang memiliki alasan pekerjaan sehingga tidak dapat meninggalkan aktivitasnya.
Kebijakan tersebut kemudian menjadi sorotan karena berkaitan dengan mekanisme pengawasan terhadap Bechi selama menjalani pembebasan bersyarat.
Editor : Ubaidillah