Berawal dari Tilang Motor Protolan, Polisi di Batu Kejar Pengedar Narkoba

Ubaidillah • Dipublikasikan Senin, 5 Oktober 2026 | 06:41 WIB
Anggota Satlantas Polres Batu bersama Kasat Lantas Polres Batu AKP Matheus Jaka Iswantara (pakaian putih) saat
mengamankan pelaku. (Foto: Istimewa)
Anggota Satlantas Polres Batu bersama Kasat Lantas Polres Batu AKP Matheus Jaka Iswantara (pakaian putih) saat mengamankan pelaku. (Foto: Istimewa)

 

RadarBangkalan.id - Patroli Satlantas Polres Batu pada Minggu (4/10/2026) sore berujung pada penangkapan dua pria yang diduga terlibat peredaran narkoba. Peristiwa itu bermula ketika polisi menegur pengendara sepeda motor protolan di kawasan Simpang 4 BCA, Kota Batu.

Dua pria tersebut justru berusaha melarikan diri sehingga terjadi aksi kejar-kejaran hingga sebelum Jembatan Brantas. Setelah berhasil diamankan, polisi menemukan 105 butir pil double L, pisau, dan rantai besi.

Baca Juga: Motor Jatuh Saat Salip Truk dari Kiri, Gadis 19 Tahun Tewas di Porong

Kasat Lantas Polres Batu AKP Matheus Jaka Iswantara mengatakan, saat kejadian dirinya bersama anggota sedang melakukan patroli untuk memantau arus lalu lintas sekaligus ketertiban pengendara.

"Jadi kami melakukan patroli keliling di wilayah Kota Batu untuk memantau arus lalu lintas sekaligus monitoring ketertiban lalu lintas," kata Jaka sapaan akrabnya saat dihubungi detikJatim melalui sambungan telepon, Minggu (4/10/2026).

Ditegur karena Motor Protolan, Pengendara Malah Kabur

Sekitar pukul 15.00 WIB, petugas tiba di Simpang 4 BCA. Polisi kemudian mendapati dua pemuda mengendarai sepeda motor yang tidak sesuai spesifikasi teknis.

Motor tersebut diketahui tidak menggunakan pelat nomor dan spion serta memakai knalpot brong. Petugas kemudian menghentikan pengendara dan mencabut kunci motor agar mereka tidak melarikan diri.

Baca Juga: Wanita di Gresik Diduga Bacok Tunangan hingga Tewas, Lalu Telepon 110

Namun, kedua pemuda tersebut justru menunjukkan gelagat mencurigakan dan berusaha melawan petugas. Pengendara kemudian mencoba kabur dengan menggenjot sepeda motornya menggunakan kaki dalam kondisi mesin mati.

Baca Juga: 3 Anggota DPRD Gerindra Jatim Terseret Kasus Narkoba, Pengamat Desak Dipecat

"Saya awalnya melihat kok anggota saya sedang bersitegang dengan pengendara motor itu. Tiba-tiba pengendara motor itu melawan dan mencoba kabur. Motor digenjot pakai kaki dalam posisi mesin mati, tapi kencang sekali," terang Jaka.

Pelarian berlanjut sepanjang Jalan Brantas. Pengendara bahkan disebut mengemudikan motor secara ugal-ugalan dengan menaiki trotoar hingga menyenggol sejumlah pedagang dan warga di pinggir jalan.

Melihat situasi tersebut, Jaka langsung melakukan pengejaran menggunakan mobil dinas. Warga sekitar juga ikut mengejar kedua pemuda tersebut.

Aksi kejar-kejaran akhirnya berakhir sebelum Jembatan Brantas. Polisi berhasil memepet dan menghentikan pengendara motor tersebut.

"Warga sekitar juga sempat turut turun langsung melakukan pengejaran. Namun, setelah kami amankan yang bersangkutan, warga yang sedang tersulut emosi juga kami tenangkan agar tidak melakukan tindakan melawan hukum (menggeroyok pelaku)," kata Jaka.

Polisi Temukan 105 Pil Double L dan Senjata Tajam

Setelah pengendara diamankan, polisi melihat adanya indikasi pengaruh narkotika. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap pengendara.

Baca Juga: Bechi Wajib Lapor via Video Call, Pakar UB Pertanyakan Kewenangan Bapas

"Saat digeledah badannya terasa dingin dan gemetar. Begitu kita periksa, ternyata ditemukan 105 butir pil double L, pisau, dan rantai besi," tegas Jaka.

Selain pengendara, polisi juga mengamankan rekannya yang sempat melarikan diri dan bersembunyi di salah satu gang permukiman warga.

Baca Juga: Bilik di Pamekasan Diduga Jadi Tempat Transaksi Sabu, Polisi Temukan 15 Bong

Kedua pria tersebut kemudian diserahkan bersama barang bukti kepada Satresnarkoba Polres Batu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Kalau dari pengakuan keduanya itu mengkonsumsi narkoba tersebut dan juga mengedarkannya. Tapi soal penanganan kasus lebih lanjutnya, kita serahkan ke Satuan Narkoba Polres Batu," ujar Jaka.

Kedua pria yang diamankan masing-masing berinisial WFA (30) dan WS (25). WFA merupakan pengendara sepeda motor, sedangkan WS merupakan rekannya yang dibonceng.

"Kalau dari Kartu Tanda Penduduk, mereka berasal dari Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan," tandas Jaka.

Baca Juga: Kementerian Transmigrasi Tawarkan 3,1 Juta Hektare Lahan untuk Dikelola Pesantren

Editor : Ubaidillah
pengedar narkoba kejar-kejaran satlantas polres batu narkoba double l pelanggaran lalu lintas