RadarBangkalan.id - Sejumlah bantuan sosial (bansos) pemerintah memasuki periode penyaluran Oktober 2026. Tiga program yang masuk periode penyaluran Oktober-Desember 2026 antara lain Bantuan Pangan Beras, Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 4, serta Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) atau Program Sembako tahap 4.
Masing-masing program memiliki sasaran, besaran bantuan, dan mekanisme penyaluran yang berbeda. Waktu pencairan juga dapat berbeda antara satu wilayah dengan wilayah lainnya.
Baca Juga: Berawal dari Tilang Motor Protolan, Polisi di Batu Kejar Pengedar Narkoba
Lantas, apa saja bansos yang memasuki periode penyaluran Oktober 2026 dan berapa besar bantuan yang diterima?
1. Bantuan Pangan Beras 30 Kg
Bantuan Pangan Beras kembali disalurkan untuk periode Oktober, November, dan Desember 2026. Program ini menyasar 33,24 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP).
Setiap penerima mendapatkan 10 kilogram beras per bulan. Jika bantuan tiga bulan disalurkan seluruhnya, total beras yang diterima mencapai 30 kilogram.
Penetapan penerima menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), dengan sasaran kelompok desil 1 sampai desil 4.
Baca Juga: Motor Jatuh Saat Salip Truk dari Kiri, Gadis 19 Tahun Tewas di Porong
Bantuan beras tersebut diberikan tanpa biaya. Penerima tidak dikenakan pungutan maupun potongan saat mengambil bantuan.
Baca Juga: Wanita di Gresik Diduga Bacok Tunangan hingga Tewas, Lalu Telepon 110
2. PKH Tahap 4
Program Keluarga Harapan (PKH) memasuki tahap penyaluran keempat pada periode Oktober-Desember 2026. PKH merupakan bantuan sosial bersyarat yang diberikan kepada keluarga atau individu miskin dan rentan yang telah ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Kelompok penerima PKH mencakup ibu hamil atau nifas, anak usia dini, siswa SD, SMP, dan SMA, penyandang disabilitas berat, lanjut usia, serta korban pelanggaran HAM berat.
Penyaluran PKH dalam satu tahun terbagi menjadi empat tahap:
- Tahap 1: Januari-Maret
- Tahap 2: April-Juni
- Tahap 3: Juli-September
- Tahap 4: Oktober-Desember
Khusus tahap 4, waktu pencairan dapat berbeda antara satu wilayah dengan wilayah lainnya. KPM dapat memantau status bantuan melalui kanal resmi.
Besaran PKH juga berbeda sesuai kategori penerima. Berikut rinciannya:
- Ibu hamil atau nifas: Rp750.000 per tahap
- Anak usia dini 0-6 tahun: Rp750.000 per tahap
- Anak SD/sederajat: Rp225.000 per tahap
- Anak SMP/sederajat: Rp375.000 per tahap
- Anak SMA/sederajat: Rp500.000 per tahap
- Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tahap
- Lanjut usia 60 tahun ke atas: Rp600.000 per tahap
- Korban pelanggaran HAM berat: Rp2.700.000 per tahap
Baca Juga: 3 Anggota DPRD Gerindra Jatim Terseret Kasus Narkoba, Pengamat Desak Dipecat
Baca Juga: Bechi Wajib Lapor via Video Call, Pakar UB Pertanyakan Kewenangan Bapas
3. BPNT atau Program Sembako Tahap 4
Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), yang juga dikenal sebagai Program Sembako, memasuki tahap keempat pada Oktober-Desember 2026.
BPNT ditujukan untuk membantu Keluarga Penerima Manfaat memenuhi kebutuhan pangan. Dana bantuan disalurkan menggunakan saldo elektronik melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Penyaluran dapat dilakukan melalui bank Himbara maupun PT Pos Indonesia sesuai mekanisme yang berlaku bagi masing-masing penerima.
Baca Juga: Bilik di Pamekasan Diduga Jadi Tempat Transaksi Sabu, Polisi Temukan 15 Bong
Alokasi BPNT ditetapkan sebesar Rp200.000 per bulan. Apabila bantuan tiga bulan disalurkan sekaligus, penerima dapat memperoleh total Rp600.000 dalam satu tahap.
Pada 2026, sasaran BPNT difokuskan pada masyarakat dalam kelompok desil 1 sampai desil 4. Namun, masuk dalam kelompok desil tersebut tidak otomatis membuat seseorang menjadi penerima BPNT.
Data penerima masih melalui proses pemadanan, verifikasi, validasi, dan penetapan sebelum bantuan disalurkan.
Editor : Ubaidillah