HMI Kolaka Soroti Dugaan Barging Ore Nikel Bodong di Tersus PT AMI

Ubaidillah • Dipublikasikan Senin, 5 Oktober 2026 | 06:55 WIB
Dugaan Angkutan Ore Nikel Tanpa Izin di Kolaka Disorot HMI, 3 Perusahaan Diminta Diperiksa. (Ai)
Dugaan Angkutan Ore Nikel Tanpa Izin di Kolaka Disorot HMI, 3 Perusahaan Diminta Diperiksa. (Ai)

 

RadarBangkalan.id - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kolaka menyoroti dugaan penyimpangan aktivitas pertambangan di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara. HMI mengaku menemukan dugaan pengangkutan dan pemuatan (barging) ore nikel tanpa kelengkapan izin di Terminal Khusus (Tersus) PT Akarmas Internasional (AMI).

Dugaan tersebut berkaitan dengan aktivitas pengangkutan ore nikel dari stockpile menuju kapal tongkang. HMI menyebut dua perusahaan penyedia jasa angkutan yang diduga terlibat, yakni PT Gembira Anggun Setia (GAS) dan PT Cahaya Indo Mekongga (CIM).

Baca Juga: Daftar Bansos Cair Oktober 2026: PKH, BPNT hingga Beras 30 Kg

Ketua HMI Cabang Kolaka, Fadli, mengatakan pihaknya menemukan indikasi aktivitas pengangkutan ore nikel yang diduga belum dilengkapi izin sesuai ketentuan.

"Kami menemukan dugaan kuat bahwa PT GAS dan PT CIM menjalankan aktivitas pengangkutan ore nikel tanpa mengantongi izin yang dipersyaratkan oleh regulasi," tegas Fadli, Minggu (4/10/2026).

HMI Soroti Legalitas Angkutan PT GAS dan PT CIM

Berdasarkan penelusuran HMI Kolaka, PT GAS dan PT CIM disinyalir belum terdaftar atau terverifikasi dalam Portal SPIONAM (Sistem Informasi Perizinan Online Angkutan Moda) Kementerian Perhubungan.

HMI menilai status legalitas perusahaan dan armada angkutan perlu dipastikan, termasuk kesesuaian izin dengan aktivitas pengangkutan komoditas pertambangan yang dilakukan di lapangan.

Baca Juga: Berawal dari Tilang Motor Protolan, Polisi di Batu Kejar Pengedar Narkoba

Fadli menyebut dugaan tersebut perlu diperiksa berdasarkan ketentuan yang berlaku, termasuk Pasal 173 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Periksa secara menyeluruh! Mulai dari izin operasional, kelayakan armada, hingga kesesuaian izin dengan fakta kegiatan di lapangan. Jangan sampai ada praktik pembiaran terhadap angkutan tambang yang disinyalir 'ilegal' merambah fasilitas perairan kita," desak Fadli.

Baca Juga: Motor Jatuh Saat Salip Truk dari Kiri, Gadis 19 Tahun Tewas di Porong

HMI Dugaan Ada Afiliasi dengan Manajemen PT AMI

Selain persoalan perizinan angkutan, HMI Cabang Kolaka juga menyoroti dugaan adanya hubungan kepemilikan atau afiliasi antara perusahaan penyedia jasa angkutan dengan manajemen PT AMI.

HMI menilai dugaan hubungan tersebut perlu ditelusuri untuk memastikan apakah terdapat konflik kepentingan atau penggunaan perusahaan afiliasi dalam kegiatan jasa pertambangan.

Menurut HMI, penelusuran tersebut dapat mengacu pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Persetujuan Penggunaan Anak Perusahaan dan/atau Afiliasi dalam Bidang Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara.

"Data awal kami menunjukkan ada benang merah hubungan kepemilikan. Kementerian ESDM dan Aparat Penegak Hukum (APH) wajib membongkar struktur kepemilikan perusahaan, hubungan afiliasi, Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP), hingga kontrak kerja yang disepakati," lanjutnya.

Baca Juga: Wanita di Gresik Diduga Bacok Tunangan hingga Tewas, Lalu Telepon 110

Baca Juga: 3 Anggota DPRD Gerindra Jatim Terseret Kasus Narkoba, Pengamat Desak Dipecat

HMI Desak Polres dan Kejari Kolaka Periksa Pihak Terkait

Merespons dugaan tersebut, HMI Cabang Kolaka mendesak Polres Kolaka dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan aktivitas pengangkutan ore nikel tersebut.

HMI meminta pemeriksaan tidak hanya dilakukan terhadap jajaran direksi PT GAS dan PT CIM. Manajemen PT AMI serta perusahaan penambang (miner) yang menggunakan jasa kedua perusahaan angkutan tersebut juga diminta diperiksa.

Baca Juga: 3 Anggota DPRD Gerindra Jatim Terseret Kasus Narkoba, Pengamat Desak Dipecat

HMI menyatakan pemeriksaan diperlukan untuk memastikan legalitas aktivitas pengangkutan, kelayakan armada, kepemilikan dan hubungan afiliasi perusahaan, serta kontrak kerja yang mendasari kegiatan tersebut.

Hingga materi berita ini disusun, informasi yang tersedia merupakan hasil investigasi dan pernyataan HMI Cabang Kolaka. Tuduhan tersebut masih berupa dugaan dan perlu dikonfirmasi kepada PT AMI, PT GAS, PT CIM, serta pihak berwenang.

Editor : Ubaidillah
barging ore nikel Kolaka HMI Kolaka PT Akarmas Internasional PT Gembira Anggun Setia PT Cahaya Indo Mekongga