Kronologi Mahasiswi di Malang Diduga Nyaris Dilecehkan, Kirim Lokasi ke 3 Teman

Ubaidillah • Dipublikasikan Rabu, 7 Oktober 2026 | 05:33 WIB
Mahasiswi Malang Diduga Dipaksa di Kamar Kos, Polisi Periksa Korban dan Saksi. (Foto: Ilustrasi)
Mahasiswi Malang Diduga Dipaksa di Kamar Kos, Polisi Periksa Korban dan Saksi. (Foto: Ilustrasi)

 

RadarBangkalan.id - Seorang mahasiswi berinisial AR (18) diduga nyaris menjadi korban kekerasan seksual setelah dibawa ke sebuah kamar kos di Kecamatan Sukun, Kota Malang. Korban yang merupakan warga Kabupaten Mojokerto itu disebut menolak tindakan seksual terlapor hingga berusaha meminta pertolongan kepada teman-temannya.

Kasus tersebut kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota. Laporan pengaduan masyarakat dibuat AR pada 26 Agustus 2026 dengan nomor LPM/1686/V/III/2026/SPKT/POLRESTA MALANG KOTA/POLDA JAWA TIMUR.

Baca Juga: Dampak Ledakan San Antonio Surabaya, 42 Ruko dan 16 Rumah Terdampak

Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Lukman Sobhikin mengatakan polisi masih mendalami perkara tersebut secara profesional dan sesuai prosedur hukum.

"Kami memberikan pelayanan setiap aduan atau laporan masyarakat, terlebih dalam penanganan perkara dilakukan secara profesional, sesuai SOP dan berdasarkan ketentuan hukum. Setiap keterangan maupun alat bukti yang diperoleh akan kami dalami untuk memastikan konstruksi peristiwa secara objektif," ujar Lukman kepada wartawan, Selasa (6/10/2026).

Berawal dari Kenalan di TikTok

Menurut laporan yang diterima penyidik, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah kamar kos kawasan Jalan Bendungan Sigura-gura, Kelurahan Karangbesuki, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Baca Juga: Sudah Divonis 1,5 Tahun, Ernawati Kembali Diadili karena Tipu Biduan di Mojokerto

 

Terlapor dalam perkara ini berinisial ARH (22), seorang mahasiswa asal Kabupaten Sumenep. Korban disebut baru mengenal ARH melalui aplikasi TikTok sekitar 10 hari sebelum kejadian.

Berdasarkan keterangan korban, ARH mengajaknya bertemu untuk minum kopi. Saat itu AR berada di lingkungan kampus dan kemudian dijemput menggunakan mobil oleh terlapor.

Baca Juga: Daftar Bansos Cair Oktober 2026: PKH, BPNT hingga Beras 30 Kg

Dalam perjalanan, tindakan terlapor disebut mulai mengarah pada pemaksaan. Korban kemudian diajak menuju lokasi lain hingga akhirnya dibawa ke kamar kos di wilayah Karangbesuki.

"Sesampainya di lokasi, korban menyampaikan keinginannya untuk pulang, sebab besoknya ada kelas pagi. Namun ARH terus berupaya melakukan tindakan seksual, meskipun korban melakukan penolakan," beber Lukman.

Korban Kirim Lokasi ke Tiga Temannya

Saat berada di dalam kamar, korban disebut berusaha menolak dan keluar. Namun, berdasarkan laporan yang diterima polisi, terlapor menahan korban dan berupaya membungkamnya ketika meminta pertolongan.

Korban kemudian mengelabui terlapor dengan meminta agar membeli alat kontrasepsi. Terlapor akhirnya keluar kamar dan mengunci pintu dari luar.

Dalam kondisi tersebut, korban menghubungi tiga orang temannya. Ia juga mengirimkan titik lokasi keberadaannya melalui WhatsApp.

Baca Juga: Berawal dari Tilang Motor Protolan, Polisi di Batu Kejar Pengedar Narkoba

Teman-teman korban kemudian datang ke lokasi dan membawanya keluar dari kamar. Mereka selanjutnya menghubungi layanan kepolisian 110.

Setelah petugas tiba, korban diarahkan membuat laporan di Polresta Malang Kota untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.

Baca Juga: Motor Jatuh Saat Salip Truk dari Kiri, Gadis 19 Tahun Tewas di Porong

Polisi Periksa Korban, Saksi hingga Ahli

Lukman mengatakan polisi telah melakukan sejumlah langkah dalam penanganan perkara tersebut. Di antaranya menerima laporan, melakukan pemeriksaan medis melalui Visum et Repertum di RSSA Malang, serta memeriksa korban dan sejumlah saksi.

Polisi juga melakukan pemeriksaan psikologi terhadap korban di Rumah Sakit Bhayangkara Surabaya. Selain itu, penyidik berkoordinasi terkait hasil pemeriksaan psikologi, melaksanakan gelar perkara, dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Dalam pemeriksaan dan mendalami setiap keterangan, termasuk korban, saksi dan terlapor. Kami juga berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melengkapi hasil pemeriksaan, mulai pemeriksaan ahli psikologi, pemeriksaan ahli pidana, serta kembali melakukan gelar perkara," jelasnya.

Saat ini, penanganan perkara masih berada dalam tahap penyidikan. Polisi masih mengumpulkan alat bukti untuk memastikan ada atau tidaknya tindak pidana berdasarkan fakta dan keterangan yang diperoleh.

"Untuk saat ini proses masih berjalan masuk tahap tahap penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti dan membuat terang perkara," tegas Lukman.

Baca Juga: Wanita di Gresik Diduga Bacok Tunangan hingga Tewas, Lalu Telepon 110

Perkara tersebut merujuk pada dugaan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Lukman menegaskan Unit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota berkomitmen memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan serta memastikan proses hukum berjalan secara profesional dan berimbang.

Baca Juga: 3 Anggota DPRD Gerindra Jatim Terseret Kasus Narkoba, Pengamat Desak Dipecat

"Prinsip kami adalah memberikan perlindungan kepada korban, menangani perkara secara profesional, serta memastikan seluruh proses berjalan sesuai hukum dan prosedur yang berlaku," pungkas Lukman.

Editor : Ubaidillah
pria kenalan tiktok pelecehan mahasiswi malang kekerasan seksual