KOTA, RadarBangkalan.id – Pengelolaan barang milik daerah (BMD) di Bangkalan bakal diperketat. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan mulai menyesuaikan pedoman pengelolaan aset daerah dengan regulasi yang lebih tinggi.
Langkah tersebut dibahas dalam rapat paripurna DPRD Bangkalan, Senin (5/10). Dalam forum itu, Wakil Bupati Bangkalan Moch. Fauzan Ja’far menyampaikan nota penjelasan Raperda tentang perubahan pedoman pengelolaan BMD.
Fauzan menyampaikan, penyesuaian aturan dinilai penting untuk memastikan pengelolaan aset daerah memiliki dasar hukum yang sesuai. Apalagi, BMD mencakup berbagai aset yang menjadi bagian dari kekayaan daerah dan harus dikelola secara tertib.
Pihaknya mengakui penerapan pedoman baru tidak bisa dilakukan serta-merta. Diperlukan proses transisi dan analisis terhadap dampak yang mungkin muncul agar perubahan regulasi tidak menimbulkan persoalan dalam pelaksanaannya.
Baca Juga: Bangkalan Buka Peluang Investor AS, Bupati Lukman Bahas Potensi Kawasan Industri
Karena itu, pembahasan bersama DPRD menjadi tahapan penting sebelum aturan tersebut ditetapkan. Fauzan berharap legislatif dapat memberikan masukan sehingga regulasi yang dihasilkan tidak hanya sesuai dengan aturan di atasnya, tetapi juga dapat diterapkan di lapangan.
Selain membahas pengelolaan aset, terang dia, rapat paripurna tersebut juga menjadi momentum penyampaian nota pengantar Rancangan APBD (RAPBD) 2027. Dokumen tersebut selanjutnya akan dibahas bersama DPRD sebagai dasar penyusunan kebijakan anggaran daerah tahun depan.
Baca Juga: MK Tak Temukan Bukti Ijazah SMA Gibran, Gugatan Denny Indrayana Tak Dapat Diterima
”Pemkab menargetkan proses pembahasan kedua agenda berjalan terbuka dan konstruktif. Khusus pengelolaan BMD, perubahan regulasi diharapkan memperkuat aspek ketertiban, keamanan, dan transparansi aset milik daerah,” harapnya. (ina/han)
Editor : Hendriyanto