Berlagak Mencurigakan di Minimarket Mojokerto, Dua Pria Ternyata Komplotan Maling Motor

Ubaidillah • Dipublikasikan Jumat, 9 Oktober 2026 | 05:50 WIB
Maling motor di Mojokerto (Foto: Istimewa)
Maling motor di Mojokerto (Foto: Istimewa)

 

RadarBangkalan.id - Dua pria bernama Risky Kristanto (36) dan M Adha Roni Syafrudin (21) ditangkap polisi saat diduga mencari target pencurian sepeda motor di sebuah minimarket di Dusun Ngetrep, Desa Sedati, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto. Keduanya juga mengakui pernah mencuri sepeda motor Honda CRF milik karyawan PT Indoword di kawasan Ngoro Industrial Park (NIP), dengan kerugian korban ditaksir mencapai Rp 34 juta.

Baca Juga: Dapur MBG di Mojokerto Disuspend, Kepala SPPG Jabon Mojoanyar Dicopot

Kapolsek Ngoro, Kompol Heru Purwandi, menjelaskan penangkapan itu bermula saat Unit Reskrim Polsek Ngoro melakukan patroli di Jalan Ngoro-Jolotundo, Rabu (7/10/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.

Berawal dari Gerak-gerik Mencurigakan di Minimarket

Saat tiba di minimarket Dusun Ngetrep, petugas mendapati seorang pria bernama Roni sedang duduk di atas sepeda motor Honda PCX berwarna abu-abu tanpa pelat nomor polisi. Ia juga menutupi wajahnya menggunakan helm dan masker sehingga mengundang kecurigaan polisi.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan interogasi terhadap Roni. Dari situ, diketahui bahwa ia tidak sendirian. Roni diduga sedang bersama Risky mencari sasaran sepeda motor untuk dicuri.

Risky yang semula duduk di kursi depan minimarket langsung melarikan diri ketika melihat rekannya didatangi polisi. Ia kabur dengan melompati tembok pembatas minimarket.

Petugas pun melakukan pengejaran hingga berhasil menangkap Risky di samping minimarket.

Baca Juga: Sudah Divonis 1,5 Tahun, Ernawati Kembali Diadili karena Tipu Biduan di Mojokerto

"Kami lakukan pengejaran, kami tangkap di samping minimarket. Dari pelaku R (Risky), kami amankan barang bukti 2 kunci obeng ketok yang sudah dimodifikasi beserta kunci busi," jelas Heru kepada wartawan, Kamis (8/10/2026).

Baca Juga: Kronologi Mahasiswi di Malang Diduga Nyaris Dilecehkan, Kirim Lokasi ke 3 Teman

Polisi Sita Sejumlah Alat yang Diduga untuk Mencuri Motor

Risky diketahui merupakan warga Jalan Lebo, Desa Lebo, Kecamatan/Kabupaten Sidoarjo. Sementara itu, Roni berasal dari Dinoyo Tengah, Kelurahan Keputran, Kecamatan Tegalsari, Surabaya.

Dari kedua terduga pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian sepeda motor. Barang bukti tersebut meliputi:

Setelah ditangkap, kedua pria tersebut dibawa ke Mapolsek Ngoro untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Akui Curi Honda CRF Milik Karyawan di Kawasan NIP

Dalam pemeriksaan, Risky dan Roni mengakui pernah mencuri sepeda motor Honda CRF bernomor polisi W 4249 NHD di parkiran luar PT Indoword, kawasan Ngoro Industrial Park (NIP), Desa Lolawang, Kecamatan Ngoro, pada 19 Mei 2026.

Heru menjelaskan, sepeda motor trail tersebut merupakan milik seorang karyawan PT Indoword. Korban memarkir kendaraannya sekitar pukul 07.00 WIB sebelum bekerja. Namun, ketika pulang sekitar pukul 19.00 WIB, sepeda motornya sudah tidak berada di tempat.

Baca Juga: Dampak Ledakan San Antonio Surabaya, 42 Ruko dan 16 Rumah Terdampak

Aksi pencurian tersebut terekam kamera CCTV pabrik. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp 34 juta.

"Kerugian korban kurang lebih Rp 34 juta," tandas Heru.

Baca Juga: Daftar Bansos Cair Oktober 2026: PKH, BPNT hingga Beras 30 Kg

Dua Tersangka Ditahan di Polsek Ngoro

Saat ini, Risky dan Roni ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polsek Ngoro untuk menjalani proses hukum. Keduanya dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polisi masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap lebih lanjut keterlibatan kedua tersangka dalam aksi pencurian sepeda motor.

Editor : Ubaidillah
maling motor minimarket mojokerto pencurian