RadarBangkalan.id - Forum Pemuda Bangkalan (FPB) meminta Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bangkalan membuka penjelasan mengenai dasar penunjukan Pelaksana Tugas (PLT) kepala puskesmas. FPB mempertanyakan status Pertimbangan Teknis (Pertek) Badan Kepegawaian Negara (BKN), pemenuhan persyaratan kompetensi pejabat, serta dasar administrasi pergantian kepala puskesmas definitif.
Ketua FPB, M. Mukri, mendesak Dinkes memberikan penjelasan konkret dan dapat diverifikasi atas kebijakan penempatan pejabat tersebut. Menurutnya, pernyataan bahwa proses telah sesuai prosedur perlu disertai informasi mengenai dasar hukum, tahapan administrasi, dan status masing-masing pengajuan.
Baca Juga: Pengantin Perempuan Hendak Masuk Kamar, Ini Awal Mula Penghulu Baharudin Naik Pitam
Sorotan ini muncul di tengah informasi dan dugaan adanya persoalan terkait persyaratan kepegawaian maupun Pertek BKN. Di sisi lain, beredar informasi bahwa surat keputusan (SK) penunjukan telah ditandatangani. Namun, dugaan tersebut belum dapat dipastikan dan masih memerlukan pemeriksaan dokumen serta klarifikasi dari instansi berwenang.
FPB Minta Status Pertek BKN dan Dasar SK Dijelaskan
Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bangkalan, dr. Nunuk Kristiani, Sp.Rad(K), menyatakan bahwa pelantikan 16 kepala puskesmas telah sesuai dengan Pertek BKN dan prosedur yang berlaku.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu hal yang ingin didalami FPB. Mukri meminta Dinkes menjelaskan ruang lingkup Pertek BKN, dasar penempatan setiap pejabat, serta status administrasi penunjukan PLT yang menjadi perhatian publik.
"Kalau memang seluruh proses sudah sesuai ketentuan, silakan dijelaskan secara terbuka. Apa dasar hukumnya, bagaimana mekanisme pengangkatannya, bagaimana status Pertek BKN, dan apa dasar penunjukan PLT? Jangan sampai masyarakat hanya menerima pernyataan bahwa semuanya sudah sesuai prosedur tanpa penjelasan yang bisa diperiksa," tegas Mukri.
Menurut Mukri, keterbukaan diperlukan agar masyarakat dapat memahami dasar pengambilan keputusan dan memastikan bahwa penempatan jabatan dilakukan sesuai ketentuan. Ia juga meminta Dinkes memperjelas apakah persoalan yang dipertanyakan berkaitan dengan pengangkatan kepala puskesmas definitif, penunjukan PLT, atau tahapan administrasi kepegawaian lainnya.
Baca Juga: KH Marzuki Mustamar Gagal Umrah gegara Blacklist Saudi, Ini Bantahan soal Travel dan Overstay
Persyaratan Kompetensi Kepala Puskesmas Ikut Disorot
Selain status Pertek BKN, FPB meminta penjelasan mengenai pemenuhan persyaratan kompetensi pejabat yang ditempatkan sebagai kepala puskesmas maupun PLT.
Baca Juga: Dugaan Uang Pelicin Rp 200 Juta di Polres Sampang, Anggota DPRD M Ikut Buka Suara
Sejumlah aspek yang menjadi perhatian meliputi jenjang jabatan fungsional, pengalaman kerja, pelatihan manajemen puskesmas, sertifikat kompetensi atau pelatihan yang dipersyaratkan, serta asesmen apabila diwajibkan oleh ketentuan yang berlaku.
FPB menilai pemenuhan persyaratan tersebut perlu diperiksa berdasarkan regulasi yang relevan dan status masing-masing pejabat, bukan semata-mata berdasarkan pertimbangan internal.
"Jangan sampai persoalan persyaratan dianggap sepele. Jabatan kepala puskesmas berkaitan langsung dengan mutu pelayanan kesehatan masyarakat. Karena itu, dasar penunjukan dan kompetensi pejabat harus jelas, baik dari sisi administrasi maupun kemampuan manajerial," ujar Mukri.
Ia juga meminta Dinkes menjelaskan ketentuan yang menjadi acuan dalam menentukan persyaratan wajib, persyaratan yang dapat dipenuhi setelah penunjukan, maupun kemungkinan pengecualian dalam kondisi tertentu.
Menurut FPB, penjelasan berbasis regulasi penting agar persoalan tersebut dapat dinilai berdasarkan aturan yang berlaku, bukan hanya perbedaan pendapat.
Baca Juga: Indomaret di Pamekasan Dirobohkan Ekskavator, Ini Awal Mula Penolakan Warga
Baca Juga: Mualim I KM Khatulistiwa 8 Ditemukan Tewas di Perairan Tuban, SAR Ditutup
Pergantian Pejabat Definitif dan Evaluasi Kinerja Dipertanyakan
FPB turut mempertanyakan dasar penggantian kepala puskesmas definitif dengan pejabat berstatus PLT. Organisasi tersebut meminta penjelasan mengenai alasan penunjukan, masa penugasan, kewenangan pejabat, serta mekanisme evaluasi dan tindak lanjut menuju penetapan pejabat definitif apabila diperlukan.
Baca Juga: Mayat Pria Peluk Honda CBR Ditemukan di Parit Sidoarjo, Diduga Tewas 6 Hari
Mukri menilai, penunjukan PLT perlu disertai landasan administrasi yang jelas agar tidak menimbulkan ketidakpastian kepemimpinan di fasilitas pelayanan kesehatan.
Apabila terdapat persyaratan atau tahapan administrasi yang masih harus dipenuhi, FPB meminta Dinkes menjelaskan mekanisme penyelesaiannya sesuai peraturan.
FPB juga mendorong evaluasi kinerja kepala puskesmas secara objektif, termasuk di Puskesmas Blega, Arosbaya, dan Burneh. Evaluasi tersebut, menurut Mukri, perlu berlandaskan indikator terukur, profesionalitas, tata kelola organisasi, serta mutu pelayanan kepada masyarakat.
Lima Poin yang Diminta FPB untuk Diklarifikasi
FPB meminta Pemerintah Kabupaten Bangkalan dan Dinkes memberikan penjelasan terbuka mengenai lima hal berikut:
-
Dasar hukum penunjukan PLT, termasuk alasan penggantian atau pengisian jabatan.
-
Status Pertek BKN, sesuai mekanisme dan ketentuan kepegawaian yang berlaku.
-
Pemenuhan persyaratan pejabat, meliputi kualifikasi, pengalaman, pelatihan, dan asesmen apabila dipersyaratkan.
-
Dasar penerbitan SK, termasuk tahapan administrasi yang telah ditempuh.
-
Mekanisme evaluasi dan penetapan pejabat definitif, agar tidak menimbulkan ketidakpastian dalam pengelolaan puskesmas.
"Yang kami minta sederhana, tetapi mendasar: buka dasar kebijakannya dan jelaskan status administrasinya. Jika memang sudah sesuai aturan, sampaikan dasar dan penjelasannya. Namun, apabila masih ada persyaratan atau tahapan yang perlu dituntaskan, jelaskan pula mekanisme penyelesaiannya. Publik berhak mendapatkan informasi yang jelas sesuai ketentuan keterbukaan informasi," tegas Mukri.
Baca Juga: Pengamen di Blitar Aniaya Pedagang Sate Pakai Pisau, Leher dan Kepala Korban Robek
FPB menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut melalui komunikasi, permintaan informasi, dan jalur pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku. Organisasi itu berharap pemerintah daerah memberikan jawaban substantif agar polemik penunjukan kepala puskesmas tidak berkembang menjadi spekulasi.
Baca Juga: Pengantin Perempuan Hendak Masuk Kamar, Ini Awal Mula Penghulu Baharudin Naik Pitam
Hingga berita ini disusun, dugaan persoalan dalam pemenuhan persyaratan atau status pengajuan yang berkaitan dengan Pertek BKN belum dapat dinyatakan sebagai pelanggaran. Kepastian mengenai hal tersebut membutuhkan pemeriksaan dokumen, penjelasan dari Dinkes, serta konfirmasi kepada instansi kepegawaian yang berwenang.
Redaksi membuka ruang bagi Dinkes Kabupaten Bangkalan maupun pihak terkait untuk memberikan klarifikasi demi memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.
FPB berharap polemik ini menjadi momentum bagi Pemerintah Kabupaten Bangkalan untuk memperkuat transparansi, memastikan kepatuhan terhadap ketentuan kepegawaian, dan menjaga profesionalitas pengelolaan puskesmas. Kejelasan administrasi jabatan dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pelayanan kesehatan di Kabupaten Bangkalan.
Baca Juga: Curhat Masalah Mental ke ChatGPT? Psikiater Ingatkan Hal Penting Ini
Editor : Ubaidillah