RadarBangkalan.id - Peserta BPJS Kesehatan yang mengalami penolakan saat hendak berobat di rumah sakit perlu mengetahui penyebabnya agar bisa segera mencari solusi. Kendala tersebut dapat terjadi karena status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak aktif, dokumen administrasi bermasalah, surat rujukan tidak sesuai, atau layanan yang dibutuhkan tidak termasuk dalam ketentuan penjaminan.
Jika mengalami kondisi tersebut, peserta dapat meminta penjelasan kepada petugas rumah sakit, memeriksa status kepesertaan melalui aplikasi Mobile JKN, serta berkoordinasi dengan petugas BPJS Kesehatan di fasilitas kesehatan. Apabila masalah tidak terselesaikan, peserta juga dapat menyampaikan pengaduan melalui kanal resmi yang tersedia.
Baca Juga: Kredit Rp 690 Juta atas Nama Suami yang Meninggal, Bank Ungkap Fakta Berbeda
Kenapa BPJS Kesehatan Ditolak Rumah Sakit?
Ada beberapa faktor yang dapat menyebabkan peserta mengalami kendala saat menggunakan BPJS Kesehatan di rumah sakit. Berikut penjelasannya.
1. Status Kepesertaan JKN Tidak Aktif
Status kepesertaan yang tidak aktif dapat menghambat peserta mengakses layanan yang dijamin JKN. Kondisi ini bisa berkaitan dengan persoalan administrasi atau pembayaran iuran, bergantung pada jenis kepesertaan.
Peserta dapat memeriksa status kepesertaan melalui aplikasi Mobile JKN atau menghubungi BPJS Kesehatan untuk mengetahui penyebab dan cara mengatasinya.
Baca Juga: TPA Supiturang Malang Terbakar, Ledakan Gas Metana dan Asap Pekat Ancam Warga
2. Dokumen Administrasi atau Surat Rujukan Bermasalah
Kendala juga dapat terjadi ketika identitas peserta tidak sesuai dengan data yang tercatat, dokumen administrasi belum lengkap, atau surat rujukan tidak sesuai dengan tujuan pemeriksaan.
Baca Juga: Santri Jatim Didorong Jadi Ulama Berdaya Saing Global, Khofifah Ungkap Peran LPPD
Jika ditemukan kesalahan, peserta perlu meminta petunjuk petugas mengenai dokumen yang harus diperbaiki atau dilengkapi.
3. Belum Mengikuti Prosedur Rujukan
Untuk pelayanan spesialis yang terencana, peserta pada umumnya perlu menjalani pemeriksaan terlebih dahulu di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), seperti puskesmas atau klinik tempat peserta terdaftar.
Apabila berdasarkan indikasi medis diperlukan pelayanan lanjutan, FKTP akan memberikan rujukan ke rumah sakit sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Kasus Bocah Difabel Tewas di Surabaya, Polisi Tunggu Hasil Asesmen 2 Anak
4. Layanan Tidak Sesuai Ketentuan Penjaminan
Tidak semua layanan otomatis ditanggung JKN. Kendala bisa berkaitan dengan jenis pelayanan yang dibutuhkan, ketersediaan fasilitas, atau status kerja sama rumah sakit dengan BPJS Kesehatan.
Karena itu, peserta sebaiknya meminta penjelasan secara langsung untuk memastikan alasan layanan tidak dapat dijamin.
Baca Juga: NASA Petakan Polusi Karbon Monoksida di Langit Indonesia, Ini Gejala Keracunannya
Penolakan layanan tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran oleh rumah sakit. Penanganannya perlu disesuaikan dengan kondisi pasien, jenis layanan, dan ketentuan JKN yang berlaku.
Apa yang Harus Dilakukan Jika BPJS Kesehatan Ditolak?
Jika mengalami kendala saat menggunakan BPJS Kesehatan untuk pelayanan non-darurat, peserta dapat melakukan beberapa langkah berikut.
-
Tanyakan alasan penolakan. Mintalah penjelasan kepada petugas pendaftaran atau bagian pelayanan mengenai penyebab BPJS Kesehatan tidak dapat digunakan. Jika memungkinkan, minta penjelasan tertulis.
-
Periksa status kepesertaan. Gunakan aplikasi Mobile JKN atau hubungi Care Center 165 untuk memastikan status JKN dan mengetahui kendala administrasi.
-
Pastikan identitas dan surat rujukan sesuai. Jika terdapat kesalahan pada dokumen rujukan, hubungi FKTP yang menerbitkannya untuk meminta koreksi.
-
Hubungi petugas BPJS Kesehatan di rumah sakit. Sampaikan kendala kepada bagian layanan pelanggan atau petugas BPJS SATU agar dapat diperiksa dan ditindaklanjuti.
Khusus dalam kondisi gawat darurat, peserta perlu segera mencari pertolongan medis. Jangan menunda penanganan darurat hanya karena sedang menghadapi kendala administrasi BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Pertalite Langka di Surabaya, Blitar, Malang, dan Jember, Pertamina Ungkap Penyebabnya
Cara Mengadukan Penolakan BPJS Kesehatan
Apabila masalah belum terselesaikan setelah berkoordinasi dengan pihak rumah sakit, peserta dapat mengajukan pengaduan melalui sejumlah kanal berikut.
-
BPJS Kesehatan Care Center 165: Hubungi layanan panggilan BPJS Kesehatan untuk meminta informasi dan menyampaikan keluhan.
-
Aplikasi Mobile JKN: Buka menu pengaduan layanan JKN, pilih anggota keluarga yang mengalami kendala, kemudian lengkapi formulir laporan.
-
Halo Kemenkes: Peserta dapat mencoba menyampaikan pengaduan terkait pelayanan kesehatan melalui telepon 1500-567 atau WhatsApp 0811-10-500-567.
-
SP4N-LAPOR!: Gunakan layanan pengaduan publik ini untuk menyampaikan laporan mengenai dugaan masalah pelayanan publik.
Sebelum mengajukan laporan, siapkan dokumen pendukung seperti identitas kepesertaan, kronologi kejadian, surat rujukan, serta bukti komunikasi atau pembayaran yang relevan.
Pastikan data pribadi dan rekam medis tetap terlindungi. Hindari mengunggah dokumen identitas atau informasi medis secara terbuka di media sosial.
Baca Juga: Modus Sopir Gadungan, Sindikat Gelapkan 185 Ton Gula Senilai Rp 3 Miliar
Editor : Ubaidillah