News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Mokel: Kebiasaan Sepele atau Dosa Besar? Ini Pengertian dan Hukumnya dalam Islam!

Azril Arham • Senin, 17 Maret 2025 | 04:22 WIB
Ilustrasi Mokel Saat Berpuasa
Ilustrasi Mokel Saat Berpuasa

RadarBangkalan.id - Setiap bulan Ramadan, istilah "mokel" selalu ramai diperbincangkan, terutama di kalangan masyarakat Jawa.

Mokel mengacu pada tindakan membatalkan puasa dengan sengaja sebelum waktunya, seperti diam-diam makan atau minum.

Fenomena ini semakin dikenal luas berkat media sosial. Tapi, apa sebenarnya mokel itu? Bagaimana hukumnya dalam Islam? Simak penjelasannya berikut ini!

Secara harfiah, mokel berasal dari bahasa Jawa yang berarti "sengaja membatalkan puasa."

Istilah ini sering digunakan dalam percakapan sehari-hari untuk menggambarkan seseorang yang tidak menuntaskan puasanya tanpa alasan yang sah menurut syariat.

Meskipun sering dianggap sepele, mokel bukan hanya tentang makan atau minum sebelum waktu berbuka, tetapi juga mencerminkan kurangnya kesadaran akan nilai spiritual puasa.

Padahal, Ramadan adalah bulan penuh berkah, di mana umat Muslim diwajibkan menahan diri dari makan, minum, dan hal-hal yang membatalkan puasa dari terbit fajar hingga matahari terbenam.

Dalam Islam, puasa Ramadan merupakan ibadah wajib bagi setiap Muslim yang telah memenuhi syarat.

Membatalkan puasa tanpa alasan yang dibenarkan oleh syariat termasuk dosa besar. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an:

"Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa."_ (QS. Al-Baqarah: 183)

Artinya, puasa bukan sekadar ritual, tetapi juga sarana untuk meningkatkan ketakwaan.

Jika seseorang mokel tanpa uzur syar'i, ia diwajibkan mengganti puasanya (qadha) di hari lain. Bahkan, dalam beberapa kasus, ulama mewajibkan kafarat, yaitu berpuasa dua bulan berturut-turut atau memberi makan 60 orang miskin.

Penting untuk membedakan antara mokel dan uzur syar'i. Mokel terjadi ketika seseorang membatalkan puasanya tanpa alasan yang dibenarkan oleh agama.

Sementara itu, uzur syar'i adalah kondisi yang memang diperbolehkan dalam Islam, seperti:

- Sakit yang membuat seseorang tidak mampu berpuasa.
- Bepergian jauh (musafir) yang menyulitkan untuk menjalankan puasa.
- Perempuan yang sedang haid atau nifas.
- Kondisi medis tertentu yang membuat puasa berisiko bagi kesehatan.

Orang yang memiliki uzur syar'i tidak berdosa jika tidak berpuasa, tetapi wajib menggantinya di lain waktu.

Agar puasa tetap terjaga dengan baik, berikut beberapa tips untuk menghindari mokel:

1. Tanamkan niat yang kuat, Ingatkan diri sendiri bahwa puasa adalah kewajiban dan ibadah yang penuh pahala.

2. Hindari godaan, Jauhi tempat atau situasi yang bisa membuatmu tergoda untuk mokel.

3. Jadwalkan aktivitas ibadah, Isi waktu dengan hal bermanfaat seperti membaca Al-Qur'an atau berdzikir.

4. Cari lingkungan yang mendukung, Bergaul dengan orang-orang yang semangat dalam beribadah akan membantumu tetap termotivasi.

5. Pahami pahala dan konsekuensi, Menjalankan puasa dengan baik membawa keberkahan, sementara mokel tanpa alasan justru bisa mendatangkan dosa.

6. Segera bertaubat jika pernah mokel, Jika pernah melakukannya, segeralah bertobat dan bertekad untuk lebih disiplin di kemudian hari.

Mokel adalah istilah yang sering digunakan untuk menyebut tindakan membatalkan puasa dengan sengaja tanpa alasan yang sah.

Dalam Islam, perbuatan ini tergolong dosa besar dan mengharuskan pelakunya untuk mengganti puasa serta, dalam beberapa kondisi, membayar kafarat.

Oleh karena itu, penting bagi kita untuk memahami nilai ibadah puasa dan menjalankannya dengan penuh kesadaran dan keikhlasan.

Semoga Ramadan tahun ini kita semua bisa menjalankan ibadah puasa dengan baik, menjauhi mokel, dan meraih berkah serta pahala yang berlimpah dari Allah SWT. Aamiin!

Editor : Azril Arham
#ramadan #puasa #islam #hukum islam #mokel