RadarBangkalan.id - Melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat mulai memberikan tekanan terhadap industri farmasi nasional. Salah satu dampaknya adalah meningkatnya biaya produksi obat karena sebagian besar bahan baku masih berasal dari luar negeri.
Sekitar 90 persen bahan baku obat yang digunakan industri farmasi Indonesia masih bergantung pada impor. Kondisi tersebut membuat biaya produksi meningkat ketika nilai rupiah mengalami pelemahan.
Baca Juga: Serangan Jantung Saat Tidur Bisa Terjadi, Kenali Gejala yang Sering Diabaikan
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan beberapa perusahaan farmasi mulai merasakan dampak kenaikan biaya produksi dengan besaran yang bervariasi.
Meski terdapat tekanan biaya, pemerintah berupaya menjaga agar kenaikan harga obat tidak melonjak terlalu tinggi dan diperkirakan tidak melebihi 20 persen.
Kondisi ini kemudian menimbulkan kekhawatiran masyarakat, terutama peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), terkait kemungkinan gangguan pasokan obat atau perubahan daftar obat yang ditanggung BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Kenali Gejala Kanker Usus Besar yang Sering Diabaikan, Bisa Menyerang Usia Muda
BPJS Pastikan Obat Peserta JKN Tetap Tersedia
Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjelaskan bahwa ketersediaan obat dalam Program JKN merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan fasilitas kesehatan.
Baca Juga: Kanker Payudara Ternyata Bisa Menyerang Pria, Kisah Tyler Mane Buka Kesadaran Baru
Menurutnya, BPJS Kesehatan memiliki tanggung jawab dalam pembayaran biaya pelayanan kesehatan, termasuk komponen obat yang diberikan kepada peserta.
Baca Juga: Diwarnai 3 Kartu Merah, Meksiko Awali Piala Dunia 2026 dengan Kemenangan 2-0
"Berbagai instansi terlibat dalam rantai pelayanan obat Program JKN. Pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan fasilitas kesehatan bertanggung jawab atas ketersediaan obat, sementara BPJS Kesehatan bertanggung jawab membayar biaya pelayanan kesehatan," ujar Rizzky.
Apabila terjadi kekosongan stok obat tertentu di fasilitas kesehatan, peserta JKN tetap berhak mendapatkan terapi sesuai kebutuhan medis.
Fasilitas kesehatan wajib memberikan obat pengganti atau obat substitusi dengan kandungan zat aktif yang sama dengan obat yang sebelumnya diresepkan.
Selain itu, fasilitas kesehatan tidak diperbolehkan menarik biaya tambahan kepada peserta JKN atas obat pengganti tersebut.
Baca Juga: Tak Cuma Rugikan Ekonomi, Korupsi Ternyata Berdampak pada Kesehatan Mental
BPJS Pantau Kekosongan Stok Obat di Fasilitas Kesehatan
Untuk mengantisipasi gangguan pasokan obat, BPJS Kesehatan telah menyediakan sistem pelaporan kekosongan obat bagi instalasi farmasi rumah sakit maupun apotek yang bekerja sama dengan BPJS.
Melalui sistem tersebut, BPJS dapat memantau jenis obat yang mengalami kendala ketersediaan serta wilayah yang terdampak.
Baca Juga: Klaim Membengkak, BPJS Kesehatan Butuh Suntikan Dana Rp 20 Triliun
Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada kementerian, dinas kesehatan, dan pihak terkait agar dapat segera dilakukan tindak lanjut.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan pelayanan kesehatan peserta JKN tetap berjalan meski industri farmasi menghadapi tekanan akibat kenaikan biaya bahan baku.
Baca Juga: Cara Mengatasi Anak Takut Dokter Gigi, Coba Program First Dental Visit dari Medikids
Daftar Obat BPJS Apakah Akan Berubah?
Di tengah potensi kenaikan harga obat, muncul kekhawatiran mengenai kemungkinan perubahan daftar obat yang ditanggung BPJS Kesehatan.
Namun, BPJS memastikan hingga saat ini belum ada perubahan daftar obat dalam Program JKN.
Rizzky mengatakan obat yang dijamin BPJS masih mengacu pada Formularium Nasional (Fornas) yang disusun oleh Komite Nasional Fornas dan telah mendapatkan persetujuan Kementerian Kesehatan.
Dengan demikian, peserta BPJS Kesehatan masih dapat memperoleh obat yang tercantum dalam Formularium Nasional sesuai indikasi medis dan aturan pelayanan yang berlaku.
Baca Juga: BPOM Gerebek Gudang Kosmetik Ilegal di Tangerang, Nilainya Capai Rp 27,6 Miliar
Hingga saat ini, belum ada kebijakan pengurangan cakupan obat akibat pelemahan nilai tukar rupiah maupun kenaikan harga bahan baku obat.
Editor : Ubaidillah