RadarBangkalan.id - Menteri Kesehatan Republik Indonesia Budi Gunadi Sadikin buka suara mengenai kenaikan harga obat yang terjadi akibat pelemahan nilai tukar rupiah.
Pemerintah memastikan penyesuaian harga obat masih dalam batas wajar dan tidak boleh mengalami kenaikan secara berlebihan. Kenaikan sekitar 10 hingga 20 persen dinilai masih dapat diterima, sementara kenaikan di atas angka tersebut akan dianggap tidak wajar.
Baca Juga: Makan Keju Setiap Hari, Apa yang Terjadi pada Tubuh? Ini 6 Dampaknya
"Kenaikan 10 sampai 20 persen itu masih masuk akal. Tapi kalau di atas itu, jangan mengambil untung dari situ," ujar Budi usai menghadiri rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta.
Ia menegaskan, pemerintah tetap menjaga harga obat yang berkaitan dengan program BPJS Kesehatan agar tidak mengalami lonjakan besar.
Pelemahan Rupiah Tidak Jadi Alasan Naikkan Harga Obat Berlebihan
Menurut Budi, melemahnya rupiah terhadap dolar tidak dapat menjadi alasan bagi produsen untuk menaikkan harga obat dengan persentase yang sama besar.
Baca Juga: BGN Evaluasi Insentif Dapur MBG Rp6 Juta per Hari, Berpotensi Diubah atau Dihentikan
Hal tersebut karena tidak seluruh komponen biaya produksi obat di Indonesia menggunakan mata uang asing. Sebagian besar biaya operasional dan produksi masih menggunakan rupiah.
Dengan kondisi tersebut, dampak pelemahan nilai tukar tidak seharusnya langsung diterapkan sepenuhnya dalam bentuk kenaikan harga obat kepada masyarakat.
Kemenkes Kunci Batas Kenaikan Harga Obat Maksimal 20 Persen
Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan Rizka Andalusia mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan industri farmasi nasional untuk mengendalikan kenaikan harga.
Hasil koordinasi tersebut menetapkan bahwa kenaikan harga obat komersial tidak boleh melebihi batas maksimal 20 persen.
Baca Juga: Makan Keju Setiap Hari, Apa yang Terjadi pada Tubuh? Ini 6 Dampaknya
"Paling tinggi 20 persen. Tergantung jenis obatnya, ada yang cuma naik 5 persen atau 10 persen. Tapi tidak boleh lebih dari 20 persen," jelas Rizka.
Artinya, tidak semua obat akan mengalami kenaikan dalam jumlah yang sama. Penyesuaian harga akan bergantung pada jenis obat dan komponen biaya produksinya.
Pemerintah Awasi Kenaikan Harga Obat di Pasaran
Kemenkes memastikan pengawasan tetap dilakukan agar pelemahan rupiah tidak dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk menaikkan harga secara tidak wajar.
Baca Juga: Serangan Jantung Saat Tidur Bisa Terjadi, Kenali Gejala yang Sering Diabaikan
Pemerintah juga meminta industri farmasi tetap mempertimbangkan kondisi masyarakat dalam melakukan penyesuaian harga, terutama untuk obat-obatan yang memiliki peran penting dalam pelayanan kesehatan.
Dengan adanya batas maksimal tersebut, masyarakat diharapkan tetap mendapatkan akses terhadap obat dengan harga yang masih terjangkau meski kondisi ekonomi global memberikan tekanan terhadap nilai tukar rupiah.
Baca Juga: Kenali Gejala Kanker Usus Besar yang Sering Diabaikan, Bisa Menyerang Usia Muda
Editor : Ubaidillah