RadarBangkalan.id - Kasus hukum yang menjerat dr Ratna Setia Asih mendapat perhatian luas dari kalangan tenaga kesehatan. Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menilai perkara tersebut tidak hanya menyangkut individu, tetapi juga berpotensi memengaruhi pola pelayanan medis di seluruh Indonesia.
Ketua Umum IDI, dr Slamet Budiarto, meminta hakim berhati-hati dalam mengambil keputusan karena tindakan yang dilakukan dr Ratna disebut berkaitan dengan praktik konsultasi medis jarak jauh yang selama ini umum dilakukan oleh dokter.
Baca Juga: Dapur MBG Bakal Dibagi Kelas A, B, C, Insentif SPPG Tidak Lagi Sama
Menurut IDI, konsultasi melalui telepon atau sistem on call di luar jam kerja rumah sakit merupakan bagian dari pelayanan medis, terutama ketika dokter spesialis tidak berada langsung di fasilitas kesehatan.
"Kalau dr Ratna dinyatakan bersalah, ada kemungkinan besar dokter-dokter akan berhenti melakukan konsultasi on call di luar jam kerja," ujar dr Slamet dalam konferensi pers, Jumat (18/6/2026).
IDI Soroti Praktik Konsultasi Dokter Lewat Telepon
IDI menjelaskan bahwa dalam sistem pelayanan kesehatan, dokter jaga sering kali membutuhkan arahan dari dokter lain atau dokter spesialis untuk menentukan langkah penanganan pasien.
Konsultasi tersebut dapat dilakukan melalui berbagai metode, termasuk komunikasi jarak jauh seperti telepon, terutama dalam kondisi yang membutuhkan keputusan cepat.
Baca Juga: Aneh tapi Nyata, Pria Ini Punya Otak Sangat Kecil Akibat Hidrosefalus namun Tetap Bisa Bekerja
Menurut dr Slamet, ketidakhadiran dokter secara langsung di rumah sakit ketika berada di luar jam kerja tidak otomatis berarti melanggar standar operasional prosedur (SOP), selama proses konsultasi dan arahan medis tetap dilakukan sesuai ketentuan.
Baca Juga: Jalan Kaki 30 Menit Setiap Hari Ternyata Bisa Beri 5 Manfaat Besar untuk Tubuh
Ia menilai apabila praktik konsultasi on call kemudian dianggap sebagai pelanggaran pidana, hal tersebut dapat membuat dokter menjadi ragu mengambil keputusan medis dalam kondisi darurat.
IDI Nilai Tidak Ada Unsur Kesengajaan
Dalam kasus dr Ratna, IDI menilai tidak terdapat unsur kesengajaan atau niat buruk dalam tindakan yang dilakukan.
Menurut dr Slamet, tujuan utama dokter adalah memberikan upaya terbaik untuk menyelamatkan pasien. Namun, dalam dunia medis, hasil akhir tidak selalu dapat diprediksi meskipun prosedur telah dilakukan.
Baca Juga: Kenali Tahapan Kanker Usus Besar dari Stadium 0 hingga 4, Ini Perubahan Feses yang Perlu Diwaspadai
"Dokternya melakukan upaya untuk menyembuhkan, tetapi pasien meninggal atau mengalami kondisi berat, kemudian dipidana. Kalau sampai dipidana, menurut kami ini merupakan kriminalisasi," jelasnya.
IDI menilai penilaian terhadap tindakan medis seharusnya mempertimbangkan standar profesi, prosedur pelayanan, serta kondisi yang terjadi saat penanganan pasien.
Baca Juga: Cristiano Ronaldo Gagal Cetak Gol, Portugal Hanya Raih Satu Poin Lawan RD Kongo
Putusan Kasus dr Ratna Dinilai Bisa Berdampak Luas
IDI mengingatkan bahwa keputusan dalam perkara ini dapat memberikan dampak terhadap sekitar 220 ribu dokter yang tergabung dalam organisasi profesi tersebut.
Baca Juga: Kenali Gejala Kanker Usus Besar yang Sering Diabaikan, Bisa Menyerang Usia Muda
Kekhawatiran utama adalah munculnya perubahan perilaku dokter dalam memberikan konsultasi medis, terutama bagi pasien di daerah yang memiliki keterbatasan jumlah tenaga spesialis.
Menurut IDI, konsultasi jarak jauh selama ini menjadi salah satu solusi agar pasien tetap mendapatkan arahan medis meski dokter ahli tidak berada di lokasi yang sama.
Selain itu, IDI juga mempertanyakan tuntutan jaksa berupa pidana penjara 4,5 tahun. Organisasi profesi tersebut menyebut aturan yang digunakan dalam perkara ini juga memungkinkan adanya pilihan sanksi lain berupa denda.
IDI berharap proses hukum terhadap kasus yang berkaitan dengan tindakan medis dapat mempertimbangkan aspek profesional, standar pelayanan, dan mekanisme disiplin kedokteran sebelum masuk ke ranah pidana.
Baca Juga: Serangan Jantung Saat Tidur Bisa Terjadi, Kenali Gejala yang Sering Diabaikan
Editor : Ubaidillah