News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Kemenkes Tutup Klinik Kecantikan Ilegal di Bali, Diduga Libatkan Tenaga Medis Asing Tanpa Izin

Ubaidillah • Kamis, 25 Juni 2026 | 06:18 WIB
Ilustrasi (Foto: Getty Images/Nastasic)
Ilustrasi (Foto: Getty Images/Nastasic)

 

RadarBangkalan.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menutup sebuah klinik kecantikan ilegal di Bali bernama PRIME Skin Clinic yang sebelumnya dikenal sebagai Elasto Beauty.

Penutupan dilakukan setelah hasil investigasi menemukan fasilitas tersebut memberikan layanan estetika medis tanpa izin resmi serta mempekerjakan tenaga medis warga negara asing (WNA) asal Rusia dan Armenia secara ilegal.

Baca Juga: 5 Hewan Paling Cerdas di Dunia, Kemampuan Otaknya Hampir Menyaingi Manusia

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes Aji Muhawarman mengatakan tindakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam melindungi masyarakat dari layanan kesehatan yang tidak memenuhi standar.

"Saat ini, fasilitas tersebut sudah ditindaklanjuti dan ditutup. Semua instansi lintas sektoral telah menyatakan kesiapan untuk menindak tegas sesuai kewenangan masing-masing, baik dari aspek kesehatan, keimigrasian, maupun perizinan usaha," ujar Aji dalam keterangannya, dikutip Rabu (24/6/2026).

Tidak Terdaftar sebagai Fasilitas Kesehatan Resmi

Kemenkes menyebut PRIME Skin Clinic tidak tercatat dalam sistem Registrasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan Kemenkes.

Baca Juga: Kanker Usus Besar Meningkat pada Anak Muda, Waspadai 4 Tanda Awalnya

Temuan tersebut diperoleh melalui investigasi yang melibatkan berbagai pihak, termasuk Kementerian Luar Negeri, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Dalam Negeri, Badan Intelijen Negara (BIN), BAIS TNI, serta Dinas Kesehatan Provinsi Bali dan Kabupaten Badung.

Dalam aturan pelayanan kesehatan di Indonesia, tindakan medis hanya boleh dilakukan oleh tenaga kesehatan yang memenuhi kualifikasi dan memiliki dokumen resmi seperti Surat Tanda Registrasi (STR) serta Surat Izin Praktik (SIP).

Tenaga Medis Wajib Memiliki Izin Praktik

Kemenkes menegaskan setiap tenaga kesehatan, termasuk tenaga asing yang bekerja di Indonesia, harus memenuhi persyaratan kompetensi dan legalitas sesuai aturan yang berlaku.

Aji mengatakan pengawasan terhadap fasilitas kesehatan akan terus diperkuat untuk memastikan masyarakat mendapatkan layanan yang aman dan berkualitas.

Baca Juga: Pelari Pemula Rentan Alami Rhabdomyolysis, Olahraga Berlebihan Bisa Picu Gagal Ginjal

"Kemenkes berkomitmen melindungi masyarakat melalui pengawasan mutu pelayanan. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku demi menjaga integritas sistem kesehatan nasional," jelasnya.

Masyarakat Diminta Cek Legalitas Klinik

Kemenkes mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati sebelum menggunakan layanan kesehatan atau perawatan estetika.

Masyarakat disarankan memastikan klinik memiliki izin operasional serta tenaga medis yang menangani memiliki kompetensi dan sertifikasi resmi.

Baca Juga: Kanker Usus Buntu Meningkat pada Generasi Muda, Risiko Milenial hingga 4 Kali Lipat Lebih Tinggi

Selain itu, masyarakat dapat melakukan pengecekan legalitas fasilitas kesehatan dan melaporkan dugaan praktik medis ilegal melalui kanal pengaduan pemerintah.

Editor : Ubaidillah
#wna rusia #wna armenia #klinik kecantikan ilegal #kemenkes #bali