RadarBangkalan.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengakui kenaikan harga obat di tengah pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sulit dihindari.
Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes RI Lucia Rizka Andalucia mengatakan pemerintah telah melakukan komunikasi dengan industri farmasi untuk menghitung dampak pelemahan kurs terhadap biaya produksi obat.
Baca Juga: 5 Hewan Paling Cerdas di Dunia, Kemampuan Otaknya Hampir Menyaingi Manusia
Menurutnya, komponen yang paling terdampak adalah bahan baku dan bahan kemasan yang sebagian besar masih bergantung pada impor.
"Kita sudah menghitung. Komponen yang terdampak kenaikan itu bahan baku dan bahan kemas. Bahan baku dan bahan kemas atau cost of goods sold (COGS), biaya produksi, porsinya sekitar 40 persen dari harga obat," ujar Rizka saat ditemui di Jakarta Selatan, Rabu (10/6/2026).
Tidak Semua Biaya Produksi Terdampak
Meski bahan baku dan kemasan mengalami kenaikan akibat pelemahan rupiah, Kemenkes memastikan tidak seluruh komponen pembentuk harga obat ikut meningkat.
Biaya lain seperti distribusi, pemasaran, hingga operasional di dalam negeri dinilai relatif tidak mengalami perubahan signifikan.
Baca Juga: Jalan Kaki 30 Menit Setiap Hari Ternyata Bisa Beri 5 Manfaat Besar untuk Tubuh
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sebelumnya juga menyampaikan bahwa kenaikan harga obat tidak akan mengikuti penuh persentase pelemahan nilai tukar dolar.
Sebagai contoh, apabila nilai tukar dolar meningkat hingga 20 persen, harga obat tidak otomatis naik dengan angka yang sama. Hal tersebut karena hanya sebagian komponen biaya yang terdampak langsung.
Kenaikan Harga Obat Sekitar 10 Persen
Rizka menjelaskan kenaikan harga obat yang terjadi saat ini masih dalam batas terkendali.
Baca Juga: Aneh tapi Nyata, Pria Ini Punya Otak Sangat Kecil Akibat Hidrosefalus namun Tetap Bisa Bekerja
Menurutnya, rata-rata kenaikan harga obat berada di kisaran 10 persen karena industri farmasi masih mengandalkan sebagian bahan baku impor.
"Jadi memang kita pahami ada kenaikan. Rata-rata sekitar 10 persen karena kita masih mengimpor sebagian bahan baku obat," jelas Rizka.
Ia menegaskan kenaikan harga obat tidak akan melebihi angka tersebut.
"Tidak lebih dari 10 persen, karena yang naik hanya komponen COGS, sementara biaya-biaya lainnya tidak mengalami kenaikan," tegasnya.
Pemerintah Pantau Dampak terhadap Masyarakat
Kemenkes menyatakan akan terus memantau perkembangan harga obat agar kenaikan tetap terkendali dan tidak membebani masyarakat.
Baca Juga: Ciri-Ciri Jamu Asli Vs Oplosan, Kenali Sebelum Dikonsumsi agar Tidak Tertipu
Pemerintah juga melakukan koordinasi dengan industri farmasi untuk memastikan ketersediaan obat tetap terjaga di tengah kondisi ekonomi yang dipengaruhi perubahan nilai tukar.
Editor : Ubaidillah