RadarBangkalan.id - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan foto, video, maupun informasi pribadi terkait YTR, korban kasus penyekapan dan penganiayaan berat di Bandung, Jawa Barat.
Menurut Arifah, penyebaran konten mengenai korban dapat berdampak buruk terhadap kondisi psikologis korban yang saat ini masih menjalani proses pemulihan.
Baca Juga: Dada Terasa Terbakar Jangan Diabaikan, Ini 10 Penyebab Mulai dari GERD hingga Serangan Jantung
Ia meminta masyarakat untuk tidak memberikan penilaian atau menyalahkan korban serta menghormati privasi selama proses pemulihan berlangsung.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak menghakimi korban dan tidak menyebarluaskan informasi, foto, maupun konten yang dapat memperburuk kondisi psikologis korban," ujar Arifah dalam keterangannya.
Penangkapan Pelaku Bukan Akhir Penanganan Kasus
Arifah menegaskan bahwa penangkapan tersangka TH oleh pihak kepolisian bukan berarti proses penanganan kasus telah selesai.
Menurutnya, pemerintah kini berfokus memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan secara menyeluruh.
Baca Juga: Sering Sakit Perut Bagian Atas? Ini Perbedaan Maag, GERD, dan Gastritis yang Perlu Diketahui
Pendampingan yang diberikan mencakup:
• Layanan kesehatan
• Pemulihan psikologis
• Pendampingan sosial
• Pendampingan hukum
KemenPPPA menilai korban membutuhkan proses pemulihan yang berkelanjutan agar dapat kembali menjalani kehidupan secara optimal.
Baca Juga: Pria 44 Tahun di Prancis Hidup Normal Meski Hasil MRI Tunjukkan Otaknya Sangat Kecil
Trauma Korban Membutuhkan Pendampingan Jangka Panjang
Arifah menjelaskan bahwa dampak kekerasan yang dialami korban tidak hanya berupa luka fisik.
Kekerasan yang berlangsung dalam waktu lama juga dapat menyebabkan trauma psikologis yang kompleks.
Karena itu, proses pemulihan korban tidak dapat dilakukan secara instan. Pendampingan harus menggunakan pendekatan yang berpusat pada kebutuhan dan kondisi korban.
"Pemulihan korban membutuhkan pendampingan yang berkelanjutan dengan pendekatan yang menghormati kebutuhan, kondisi, dan pilihan korban dalam setiap tahapan pemulihan," kata Arifah.
Baca Juga: Kebiasaan Pagi Jeff Bezos yang Membantu Menjaga Fokus dan Produktivitas
KemenPPPA Dorong Hukuman Maksimal untuk Pelaku
Selain memastikan hak korban terpenuhi, KemenPPPA juga mendorong aparat penegak hukum memberikan hukuman maksimal kepada tersangka.
Baca Juga: Carbohydrate Mouth Rinse, Teknik yang Dipakai Atlet untuk Menjaga Performa
Arifah mengapresiasi langkah cepat Polda Jawa Barat yang telah menangkap dan menetapkan TH sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Menurutnya, proses hukum yang berjalan menjadi bukti bahwa negara hadir dalam memberikan perlindungan kepada korban serta memastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca Juga: 5 Hewan Paling Cerdas di Dunia, Kemampuan Otaknya Hampir Menyaingi Manusia
"Kami mengapresiasi langkah cepat Polda Jawa Barat dan seluruh pihak yang terlibat yang telah berhasil menangkap dan menetapkan TH sebagai tersangka dalam kasus ini," ujar Arifah.
Editor : Ubaidillah