RadarBangkalan.id - Peserta BPJS Kesehatan yang memiliki tunggakan iuran kini mendapatkan pilihan pembayaran yang lebih fleksibel melalui program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) 3.0.
Melalui skema terbaru ini, peserta dapat mengatur cicilan tunggakan sesuai kemampuan finansial, termasuk memilih pembayaran secara harian maupun mingguan.
Baca Juga: Diet Mentimun Jepang Diklaim Turunkan 11 Kg dalam 2 Bulan, Ini Fakta dan Risikonya
Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito mengatakan penyempurnaan REHAB dilakukan agar masyarakat lebih mudah melunasi tunggakan dan kembali menjadi peserta aktif.
"Hingga Mei 2026, sebanyak 3,6 juta peserta telah memanfaatkan program REHAB, yaitu rencana pembayaran bertahap. Dari jumlah tersebut, 2,24 juta peserta atau 62 persen berhasil mengaktifkan kembali kepesertaannya," ujar Prihati dalam konferensi pers, Selasa (30/6/2026).
Dari program tersebut, penerimaan iuran yang berhasil dikumpulkan mencapai sekitar Rp1,45 triliun. Sementara itu, sekitar 1,36 juta peserta masih menjalani proses pembayaran bertahap.
Menurut Prihati, fleksibilitas pembayaran menjadi salah satu faktor yang dapat meningkatkan kepatuhan peserta dalam menyelesaikan kewajiban iuran.
Baca Juga: Pilih Teh Hijau atau Kopi Hitam Saat Diet? Ini Perbandingan Manfaat dan Risikonya
REHAB 3.0 Berikan Pilihan Cicilan Lebih Fleksibel
Dalam program REHAB 3.0, peserta tidak lagi terbatas pada pola cicilan tertentu. Peserta dapat memilih skema pembayaran berdasarkan kondisi keuangan masing-masing.
"Melalui REHAB 3.0 dihadirkan penyempurnaan berupa fleksibilitas pembayaran yang lebih baik. Peserta dapat memilih skema pembayaran, termasuk secara harian maupun mingguan, sesuai dengan kemampuan finansialnya," jelas Prihati.
Baca Juga: Minum Kopi Bikin Sering Buang Air Kecil? Ini Penjelasan Dokter Urologi
BPJS Kesehatan berharap kemudahan tersebut dapat membantu peserta menyelesaikan tunggakan tanpa harus terbebani pembayaran dalam jumlah besar sekaligus.
Dengan adanya skema baru ini, keterbatasan kemampuan membayar diharapkan tidak lagi menjadi hambatan bagi peserta untuk kembali mendapatkan akses layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kepesertaan Belum Langsung Aktif Setelah Bayar Cicilan Pertama
Meski memberikan kemudahan dalam pembayaran, peserta yang mengikuti program REHAB 3.0 belum dapat langsung menggunakan layanan JKN setelah membayar cicilan pertama.
Saat ini, peserta masih harus menyelesaikan seluruh cicilan tunggakan terlebih dahulu. Setelah tunggakan lunas, peserta perlu membayar iuran berjalan agar kepesertaan kembali aktif.
"Memang mudah, tetapi tetap harus mencicil dulu sampai lunas. Kemudian baru bisa mendapatkan manfaat," kata Prihati.
Baca Juga: Mengenal Child Grooming, Modus Manipulasi Anak yang Diduga Terjadi di SMK Pamulang
Ke depan, BPJS Kesehatan membuka kemungkinan adanya perubahan aturan agar peserta yang sudah berkomitmen mengikuti program cicilan dapat kembali memperoleh manfaat JKN setelah pembayaran awal.
"Saya bayangkan kalau dia sudah masuk REHAB, misalkan utangnya Rp1,2 juta, dicicil setahun. Begitu dia bayar pertama dan bayar iuran, kalau bisa langsung aktif dan bisa mendapatkan layanan," ujarnya.
Namun, kebijakan tersebut belum diterapkan saat ini.
Cara Daftar Cicilan Tunggakan BPJS Lewat WA Pandawa
Peserta yang ingin mengikuti program REHAB 3.0 dapat mendaftar melalui layanan WhatsApp Pandawa BPJS Kesehatan dengan langkah berikut:
Baca Juga: Dada Terasa Terbakar Jangan Diabaikan, Ini 10 Penyebab Mulai dari GERD hingga Serangan Jantung
- Hubungi WhatsApp Pandawa di nomor 0811 8165 165.
- Ketik "halo".
- Pilih menu REHAB yang diberikan oleh sistem.
- Peserta akan diarahkan ke laman pendaftaran.
- Isi nama dan alamat email yang terdaftar di BPJS Kesehatan.
- Masukkan nomor kartu JKN.
- Sistem akan menampilkan data peserta dan pilihan pembayaran.
- Pilih nominal cicilan sesuai kemampuan atau pilih seluruh tagihan untuk pelunasan.
- Lakukan konfirmasi hingga mendapatkan informasi nomor Virtual Account (VA).
- Bayar cicilan melalui kanal pembayaran yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Sering Sakit Perut Bagian Atas? Ini Perbedaan Maag, GERD, dan Gastritis yang Perlu Diketahui
Melalui REHAB 3.0, BPJS Kesehatan berharap semakin banyak peserta yang mampu menyelesaikan tunggakan dan kembali mendapatkan perlindungan layanan kesehatan nasional.
Editor : Ubaidillah